Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 17 April 2004 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama Machmud karena sakit dan dikebumikan di tanah wakaf Pemakaman Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Suku Dinas Kependudukan danĀ Pencatatan Sipil, meregistrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Machmud tersebut.
- Membebankan biaya kepada pemohon.
|