Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL PT. INDORAYA MAKMUR ENERGI PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET FINANCE (PT.PPA FINANCE) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INDORAYA MAKMUR ENERGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TONI RIANTO HUTAPEA, S.H.PT. INDORAYA MAKMUR ENERGI
Tergugat
NoNama
1PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET FINANCE (PT.PPA FINANCE)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan Pelawan/Termohon Eksekusi  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan/Termohon Eksekusi adalah Debitur yang baik.
  3. Menyatakan uang sebesar Rp. 11.125.373.928,- (sebelas milyar seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) yang diserahkan kepada Terlawan melalui PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA/Turut Terlawan, menjadi Pengembalian Hutang Pokok Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
  4. Menyatakan Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi telah membayar kewajiban Bunga sebesar Rp. 1.494.838.709,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan rupiah)  kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
  5. Menyatakan Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi telah membayar kewajiban Denda sebesar Rp. 632.800.000,-,(enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
  6. Menyatakan Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi telah membayar kewajiban pembayaran cicilan hutang Pokok sebesar Rp. 2.321.661.291,- (dua milyar tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu  dua ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
  7. Menyatakan dana Hold 3 bulan Angsuran yang telah dipotong Terlawan pada awal pencairan sebesar Rp. 849.999.999,- (delapan ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) adalah menjadi pembayaran cicilan hutang Pokok.

 

  1. Menyatakan jumlah kewajiban hutang pokok dan cicilan hutang pokok yang telah dikembalikan dan dibayarkan oleh Pelawan sebagai Debitur /Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi adalah sebesar                  Rp. 14.297.035.218,- (empat belas milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah).
  2. Menyatakan jumlah keseluruhan Hutang Pokok, Cicilan Pokok Hutang, Bunga dan Denda yang telah dikembalikan dan dibayarkan oleh Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi adalah sebesar  Rp. 16.424.673.927,- (enam belas milyar empat ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
  3. Menyatakan jumlah total kewajiban Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi yang belum dibayarkan (hutang Pelawan) terhadap Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi adalah hanya sebesar  Rp. 5.702.964.782,- (lima milyar tujuh ratus dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
  4. Menghukum  Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar/mengembalikan secara tanggung renteng kepada Pelawan uang sebesar Rp. 11.125.373.928 (sebelas milyar seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah).
  5. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas satu (1) Kapal SPOB Pulomas 7 sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 35/Eks.HIP/2021/PN.Jkt.Sel. Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang No. 2/Del.Pdt,Sita/2022/PN.Srg. ditunda sampai adanya kesepakatan antara Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi dengan Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi tentang besaran kewajiban/hutang Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
  6. Memerintahkan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan Penundaan Eksekusi terhadap Pelawan/Termohon Eksekusi atas dasar kekuatan Akta Hipotik Kapal Motor Pulomas 7, sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 35/Eks.HIP/2021/PN.Jkt.Sel. Jo No. 2/Del.Pdt,Sita/2022/PN.Srg., sampai adanya kesepakatan antara Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi dengan Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi tentang besaran kewajiban/hutang Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
  7. Menetapkan biaya Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak