Petitum |
- DALAM PROVISI:
- Menghentikan, membatalkan dan menyatakan tidak sah pelaksanaan lelang yang diajukan oleh Turut TERGUGAT III dan akan dilaksanakan oleh Turut TERGUGAT IV atas objek sebidang tanah a quo milik PENGGUGAT sebagaimana Kode Lot Lelang: SHNTLG dari sejak tanggal 10 Juli 2024 Pukul 00:00 s/d tanggal 08 Agustus 2024 Pukul 09:30 Wib, dan pelaksanaan lelang ulang yang akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 terhadap objek sebidang tanah beserta berdiri bangunan diatasnya, seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 984/Kelurahan Kebagusan, Surat Ukur Nomor: 09.04.04.06.01072/1998 tertanggal 29 September 1998, yang terletak di Jalan Kebagusan Dalam IV No. 49, RT.008/RW.004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas objek sebidang tanah beserta berdiri bangunan diatasnya, seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 984/Kelurahan Kebagusan, Surat Ukur Nomor: 09.04.04.06.01072/1998 tertanggal 29 September 1998, yang terletak di Jalan Kebagusan Dalam IV No. 49, RT.008/RW.004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Menyatakan TERGUGAT, Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II, Turut TERGUGAT III dan Turut TERGUGAT IV untuk seluruhnya telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akta jual beli yang dilakukan dan dibuat oleh TERGUGAT dan Turut TERGUGAT I terhadap objek sebidang tanah beserta berdiri bangunan diatasnya milik PENGGUGAT, seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 984/Kelurahan Kebagusan, Surat Ukur Nomor: 09.04.04.06.01072/1998 tertanggal 29 September 1998, yang terletak di Jalan Kebagusan Dalam IV No. 49, RT.008/RW.004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Menghukum serta memerintahkan kepada TERGUGAT, Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk mengembalikan kedalam bentuk semula dokumen penting sertipikat hak milik (SHM) asli atas nama Rahmah Fitriati No.984 atas objek sebidang tanah beserta berdiri bangunan diatasnya milik PENGGUGAT, yang terletak di Jalan Kebagusan Dalam IV No. 49, RT.008/RW.004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum proses lelang yang diajukan oleh Turut TERGUGAT III dan yang akan dilaksanakan oleh Turut TERGUGAT IV atas objek sebidang tanah a quo milik PENGGUGAT sebagaimana Kode Lot Lelang: SHNTLG dari sejak tanggal 10 Juli 2024 Pukul 00:00 s/d tanggal 08 Agustus 2024 Pukul 09:30 Wib, dan pelaksanaan lelang ulang yang akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 terhadap objek sebidang tanah beserta berdiri bangunan diatasnya, seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 984/Kelurahan Kebagusan, Surat Ukur Nomor: 09.04.04.06.01072/1998 tertanggal 29 September 1998, yang terletak di Jalan Kebagusan Dalam IV No. 49, RT.008/RW.004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT dengan total keseluruhan kerugian senilai Rp 5.240.000.000,- ( lima miliar dua ratus empat puluh juta rupiah ) secara tanggung renteng dengan tunai dan penuh tanpa syarat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per-harinya kepada PENGGUGAT, apabila tidak melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menjatuhkan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu walaupun adanya perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo yang timbul dalam perkara ini.
|