Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. DEWI ANGGRAENNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3367/APB/SEL/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI ANGGRAENNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa DEWI ANGGRAENI pada tanggal 04 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Apartemen Kalibata City Tower Cendana Lantai 15 Unit C 15 DB, Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

 

  • Bahwa awalnya di bulan Januari 2024 saksi Ida Farida yang berniat bekerja di Negara Dubai bercerita kepada saksi Aneu Darwati karena sebelumnya saksi Aneu Darwati ditawari untuk bekerja di Negara Dubai oleh sdr Noval kemudian saksi Ida Farida diberitahukan jika berminat untuk bekerja di Negara Dubai akan diberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah selesai pembuatan passport sehingga saksi Ida Farida mau untuk bekerja di Negara Dubai sebagai asisten rumah tangga bersama dengan saksi Aneu Darwati.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 Januari 2024 saksi Ida Farida dan saksi Aneu Darwati dijemput oleh Mamih Ci dari Garut, Jawa Barat untuk berangkat ke Jakarta menuju tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia dan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib saksi Ida Farida dan saksi Aneu Darwati dijemput oleh terdakwa Dewi Anggraeni lalu dibawa ke Apartemen Kalibata City Tower Cendana Lantai 15 Unit C 15 DB, Pancoran, Jakarta Selatan untuk tinggal sementara sebelum berangkat menuju Negara Dubai dan bertemu dengan saksi Euis Komariah, saksi Eka Nursetiawati, saksi Meumah, saksi Atiyah Aan Ibad, saksi Omasih dan saksi Tututia Agustin di Apartemen Kalibata City Tower Cendana Lantai 15 Unit C 15 DB, Pancoran, Jakarta Selatan sebagai sesama tenaga kerja yang akan diberangkatkan oleh terdakwa Dei Anggraeni,
  • Bahwa terdakwa Dewi Anggraeni bertugas di Jakarta sebagai asisten sdr Mansyur dengan pekerjaan menerima calon tenaga kerja yang dibawa sponsor, menampung sementara para calon tenaga kerja di Apartemen Kalibata, mempersiapkan passport, pengajuan visa serta dokumen lainnya, selanjutnya terdakwa Dewi Anggraeni memberitahukan kepada saksi Ida Farida dan saksi Aneu Darwati jika terdakwa hanya mengurus proses ke Negara Saudi Arabia dan setelah diberitahukan hal tersebut saksi Ida Farida dan saksi Aneu Darwati setuju untuk bekerja di Negara Saudi Arabia sehingga dilanjutkan dengan proses medical check up, pembuatan passport dan pengajuan visa ke Negara Saudi Arabia.
  • Bahwa kemudian saksi Ida Farida menginformasikan kepada suaminya yang bernama Adin Sudinda bahwa tujuan pembuatan passport ke Negara Saudi Arabia untuk berlibur dan karena curiga dengan tujuan pembuatan passport untuk berlibur maka saksi Adin Sudinda melaporkan kepada petugas BP3MI Jawa Barat yaitu saksi Neng Wepi, selanjutnya atas laporan tersebut pada tanggal 4 Februari 2024 saksi Neng Wepi beserta tim BP3MI Jawa Barat membuat laporan polisi kemudian dengan ditemani oleh petugas polisi mendatangi Apartemen Kalibata City Tower Cendana Lantai 15 Unit C 15 DB, Pancoran, Jakarta Selatan dan didapati adanya 8 (delapan) orang calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan dan ditempatkan oleh terdakwa Dewi Anggraeni ke Negara Saudi Arabia yaitu saksi Euis Komariah, saksi Eka Nursetiawati, saksi Meumah, saksi Atiyah Aan Ibad, saksi Omasih dan saksi Tututia Agustin, saksi Ida Farida dan saksi Aneu Darwati tanpa melalui prosedur pemberangkatan tenaga kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah indonesia.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya