Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. YUNITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2567/APB/Sel/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNITA SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

            SURAT    DAKWAAN

             REG PERK. NO. PDM –119/JKTSL/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                 : YUNITA SARI Binti SUPENDI

      Nomor Identitas KTP                      : 180660168003000001

Tempat lahir                                    :  Penanggungan

Umur / tgl. lahir                               : 24 Tahun / 28 Maret 2000

Jenis kelamin                                  :  Perempuan

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Belu Rt.000 Rw.000 Kel. Belu Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus Provinsi Lampung    

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan                                      :  SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 20 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 12 Maret 2024 s.d 20 April 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 18 April 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

----- Bahwa terdakwa YUNITA SARI Binti SUPENDI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan XII No.94 Rt.008 Rw.005 Kel. Duren Tiga Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 terdakwa YUNITA SARI Binti SUPENDI mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saksi SAFINAH yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan XII No.94 Rt.008 Rw.005 Kel. Duren Tiga Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, lalu pada hari dan tinggal yang sudah tidak diingat lagi saat terdakwa sedang bekerja merapihkan kamar saksi SAFINAH yang saat itu dalam keadaan sepi terdakwa membuka lemari pakaian yang tidak terkunci lalu membuka 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor rekening : 43600686880 an. SAFINAH yang selanjutnya terdakwa ambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, setelah itu terdakwa mulai mengambil uang dari ATM Bank BCA dengan pin yang terdakwa coba memasukan tanggal lahir saksi SAFINAH setelah berhasil terdakwa mulai menarik tunai dari ATM bank BCA dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pada tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    2. Pada tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Pada tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    4. Pada tanggal 31 Oktober 2023 terdakwa melakukan transaksi (Switching) dari ATM BCA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    5. Pada tanggal 31 Oktober 2023 adanya Biaya admin sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
    6. Pada tanggal 31 Oktober 2023 terdakwa melakukan transaksi (Switching) dari ATM BCA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    7. Pada tanggal 31 Oktober 2023 adanya Biaya admin sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
    8. Pada tanggal 31 Oktober 2023 terdakwa melakukan transaksi Kartu Debit dari ATM BCA sebesar Rp.1.910.500,- (satu juta Sembilan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
    9. Pada tanggal 16 November 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    10. Pada tanggal 16 November 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    11. Pada tanggal 17 November 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
    12. Pada tanggal 17 November 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    13. Pada tanggal 17 November 2023 biaya admin ATM BCA sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
    14. Pada tanggal 21 November 2023 terdakwa melakukan transaksi Kartu Debit dari ATM BCA sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah);
    15. Pada tanggal 28 November 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    16. Pada tanggal 28 November 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
    17. Pada tanggal 28 November 2023 terdakwa melakukan penarikan dari ATM BCA sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
    18. Pada tanggal 08 Desember 2023 terdakwa melakukan transaksi (Switching) dari ATM BCA sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
    19. Pada tanggal 08 Desember 2023 terdakwa melakukan transaksi (Switching) dari ATM BCA sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 

Sehingga total uang yang berhasil terdakwa ambil sebesar Rp.20.910.500,- (dua puluh juta Sembilan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah), selain itu juga terdakwa mengambil uang dari ATM Bank Mandiri dengan nomor rekening 12400042327962 atas nama SAFINAH  yang sebelumnya terdakwa ambil dari dalam dompet yang tersimpan didalam lemari tanpa seijin pemiliknya, selanjutnya terdakwa mengambil uang dari ATM tersebut dengan total sebesar Rp.4.947.500,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu terdakwa juga mengambil uang dari ATM Bank BSI dengan nomor rekening 7345333333 atas nama SAFINAH OR MUHAMMAD ALJUPRI yang sebelumnya terdakwa ambil dari dalam tas dokumen pribadi yang tersimpan didalam lemari tanpa seijin pemiliknya, selanjutnya secara bertahap terdakwa mengambil uang dari ATM tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 11.27 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 11.28 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 11.30 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  4. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 11.30 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 11.31 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 11.32 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 11.33 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 11.36 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  9. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 14.11 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  10. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 14.11 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  11. Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 14.12 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  12. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.05 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  13. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.05 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  14. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.06 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  15. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.07 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  16. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.08 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  17. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.09 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  18. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.09 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  19. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.11 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  20. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.12 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  21. Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.12 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  22. Pada tanggal 20 November 2023 sekitar jam 08.25 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  23. Pada tanggal 20 November 2023 sekitar jam 08.25 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  24. Pada tanggal 20 November 2023 sekitar jam 08.26 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  25. Pada tanggal 20 November 2023 sekitar jam 08.26 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  26. Pada tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 17.35 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  27. Pada tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 17.35 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  28. Pada tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 17.35 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  29. Pada tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 17.48 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  30. Pada tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 17.49 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  31. Pada tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 17.50 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  32. Pada tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 17.50 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  33. Pada tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 17.51 wib terdakwa melakukan penarikan dari ATM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

Sehingga total uang yang berhasil terdakwa ambil sebesar Rp.30.100.000,- (tiga puluh juta seratus ribu rupiah), tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MUHAMMAD ALJUFRI selaku anak kandung saksi SAFINAH yang saat itu ada notifikasi SMS Banking dari Bank BSI yang masuk melalui handphone saksi MUHAMMAD ALJUFRI dan setelah di tanyakan kepada terdakwa awalnya tidak mengakui namun saat dilakukan pemeriksaan dari dalam dompet terdakwa ditemukan 2 (dua) buah kartu ATM bank BCA, 1 (satu) buah ATM bank BSI milik saksi SAFINAH serta uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi MUHAMMAD ALJUFRI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa perbuatan terdakwa YUNITA SARI Binti SUPENDI mengakibatkan saksi SAFINAH ataupun saksi MUHAMMAD ALJUFRI mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.60.905.500,- (enam puluh juta Sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah).

 
----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------

 

 

 

                        Jakarta, 18 April 2024

       JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                      ANGGARANI RAHADIANA, SH., MH.

              Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya