Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM- 79 /JKTSL/Enz.1/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO
|
|
NIK
|
:
|
3174072104880004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 21 April 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Damai IV RT. 006 RW. 002 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
|
|
|
|
B. PENAHANAN TERDAKWA:
- Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 05 Januari 2024 s/d 24 Januari 2024.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 25 Januari 2023 s/d 04 Maret 2024.
- Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d tanggal 03 April 2024.
- Perpanjangan Penahanan II oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 03 Mei 2024.
- Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
- D A K W A A N:
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, di Rumah Kost yang beralamat Jl. H. Jian RT. 001 / RW. 003 No. 6 B, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------
-
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO ditawari narkotika jenis Sabu oleh Sdr. EDOY (DPO) sebanyak 10 gram menggunakan telepon Whatsapp, setelah sepakat terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO langsung jalan untuk mengambil Sabu tersebut di lokasi yang sudah diberikan Sdr. EDOY (DPO) untuk mengambilnya di daerah Depok, setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO foto dan kirim buktinya melalui pesan gambar Whatsapp, kemudian terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO pecah menjadi 10 paket sabu dengan berat masing masing 0,85 gram dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, di Rumah Kost yang beralamat Jl. H. Jian RT. 001 / RW. 003 No. 6 B, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saksi RUDIANTO dan saksi VERLIX ELANG ETMAKA dari Polsek Kebayoran Baru mengamankan dan menangkap terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan pada tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,11 (nol koma sebelas) gram di dalam lakban kertas bertanda 2, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram di dalam lakban kertas bertanda 4, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram di dalam lakban kertas bertanda 4, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram di dalam lakban kertas bertanda 2, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram di dalam lakban kertas bertanda 2, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram di dalam lakban kertas, 2 Alat Hisap berupa Bong, 1 Timbangan Digital Beserta Plastik klip yang disimpan di dalam kantong celana pendek bagian kanan selain itu juga dilakukan penyitaan berupa pipet kaca, sedotan, 2 buah timbangan dan botol bong yang ada di tas kecil tergeletak di bawah kasur lantai rumah.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0156/NNF/2024, tanggal 30 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti yang disita adalah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2258 gram, 3 (tiga) bungkus selotip kertas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 2349 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1904 gram dan 3 (tiga) bungkus selotip kertas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8113 gram positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I sebagaimana terdaftar pada nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut.
--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, di Rumah Kost yang beralamat Jl. H. Jian RT.001 / RW.003 No. 6 B, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, di Rumah Kost yang beralamat Jl. H. Jian RT. 001 / RW. 003 No. 6 B, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saksi RUDIANTO dan saksi VERLIX ELANG ETMAKA dari Polsek Kebayoran Baru mengamankan dan menangkap terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan pada tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,11 (nol koma sebelas) gram di dalam lakban kertas bertanda 2, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram di dalam lakban kertas bertanda 4, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram di dalam lakban kertas bertanda 4, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram di dalam lakban kertas bertanda 2, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram di dalam lakban kertas bertanda 2, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal warna putih dengan berat brutto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram di dalam lakban kertas, 2 Alat Hisap berupa Bong, 1 Timbangan Digital Beserta Plastik klip yang disimpan di dalam kantong celana pendek bagian kanan selain itu juga dilakukan penyitaan berupa pipet kaca, sedotan, 2 buah timbangan dan botol bong yang ada di tas kecil tergeletak di bawah kasur lantai rumah.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0156/NNF/2024, tanggal 30 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti yang disita adalah 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2258 gram, 3 (tiga) bungkus selotip kertas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 2349 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1904 gram dan 3 (tiga) bungkus selotip kertas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8113 gram positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I sebagaimana terdaftar pada nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RAHMAD NUR CAHYO Bin NUR EDI SUGIANTO tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut.
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
Jakarta, 02 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
POMPY P A, S.H.
Jaksa Muda NIP. 198604082009121003 |