Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
433/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Centra Indoteknik PT. GEXChange Service Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 433/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Centra Indoteknik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faksi Septian MahargitaPT Centra Indoteknik
Tergugat
NoNama
1PT. GEXChange Service Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Polindo Citra Pratama
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 820.001.107,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Penyediaan Tenaga Kerja Untuk Penunjang Operasi No: 01/POLEX/I/16 tertanggal 31 Desember 2015 dan Addendum Pertama atas Perjanjian Penyediaan Tenaga Kerja Untuk Penunjang Operasi No. 001/APPTKUPO/POLEX/2016 tertanggal 31 Desember 2016, sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi;
  4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Satu Unit Apartemen Bellagio Residence Unit 7A F11, Jl. Mega Kuningan Barat No 12, Kuningan Timur, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan milik TERGUGAT;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar Tagihan Pokok dan Denda Keterlambatan secara tunai dan sekaligus ke rekening Bank Mandiri Nomor 1290004516650 a/n PT. Centra Indoteknik (PENGGUGAT) sebesar:
  1. Tagihan Pokok sebesar Rp 820.001.107,- (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Seribu Seratus Tujuh Rupiah);
  2. Denda Keterlambatan sebesar 2% per bulan dari tagihan pokok sampai gugatan ini diajukan atau sejumlah (Rp 820.001.107,- x 2%) x 89 bulan (terlambat bayar) = Rp 16.400.022,14 x 89 bulan = Rp 1.459.601.970,46 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh koma Empat Puluh Enam Rupiah).

Membebankan biaya perkara ini kepada TERG

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak