Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
451/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Jeane Theresia Palapa 1.Kepala Kantor Bank Mandiri (Persero) Cabang Soepomo
2.Ambar Ernawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 451/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jeane Theresia Palapa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RD YUDI ANTON RIKMADANI, S.H., M.H.Jeane Theresia Palapa
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Bank Mandiri (Persero) Cabang Soepomo
2Ambar Ernawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pusat Bank Mandiri (Persero) Group Head Retail and Mikro Banking
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan PENGGUGAT adalah Nasabah bertikiad baik.
  3. Menyatakan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan Hukum
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk segera menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 658/Cilandak Barat, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal delapan Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (8-06-1992), Nomor 832/1992, dengan luas tanah 189 M2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi), tertulis atas nama Agustine Jeplien, yang terletak di:

Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Kotamadya : Jakarta Selatan;

Kecamatan : Cilandak;

Kelurahan : Cilandak Barat;

Jalan : Tarogong I Gg – Rt.08/10 No. 24.

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT, untuk membayar  kerugian kepada PRNGGUGAT secara tanggung renteng, yaitu:
  1. Kerugian Materiil
  1. Biaya transportasi dan pengurusan selama dari Tahun 2020 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2024 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Biaya pembayaran Jasa Advokat (Lawyer) Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
  1. Immateriil

Telah menyita pemikiran, perasaan, dan rasa sakit akibat memikirkan hilangnya Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 658, maka sudah selayaknya untuk mengganti kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).  

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak