Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. NANDAR SUDRAJAT bin SAINI SUDRAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2906/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDAR SUDRAJAT bin SAINI SUDRAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 70/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  NANDAR SUDRAJAT bin SAINI SUDRAJAT

NIK                                                  :  3174041601770016

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  47 tahun / 16 Januari 1977

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Kebagusan Besar Rt. 12/04 No. 30 Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Karyawan swasta

Pendidikan                                       : -

 

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 29 Januari 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 09 Maret 2024.

-     Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 10 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan II oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 09 April 2024 s/d tanggal 08 Mei 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

      PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa NANDAR SUDRAJAT bin SAINI SUDRAJAT pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Kebagusan Besar Rt. 12/04 No. 30 Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 terdakwa dihubungi oleh Radit (DPO) yang menanyakan stok sabu kepada terdakwa dan karena tidak ada lagi stok sabu pada diri terdakwa maka Radit meminta terdakwa bersiap dirumah untuk menerima sabu yang akan dikirim oleh Radit dengan menggunakan ojek online, kemudian sekira pukul 10.00 wib terdakwa menerima paket berisi sabu yang dikirim oleh Radit kerumah terdakwa dengan alamat Jl. Kebagusan Besar Rt. 12/04 No. 30 Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa membuka paket tersebut lalu menimbang sabu yang diterima setelah itu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi beberapa paketan dan disimpan didalam tolbox dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib ketika terdakwa sedang berada dirumah Jl. Kebagusan Besar Rt. 12/04 No. 30 Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan didatangi oleh saksi Pipin Hariyono, SH, saksi Ivan Jethro, SH dan saksi Eka Permadi Primayudha yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jaksel karena mendapatkan informasi bahwa dialamat tersebut sering terjadi penyalahgunan narkoba kemudian ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dan 1 (satu) buah toolbox warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus klip bening berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 4,6823 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry dan 6 (enam) pack plastic bening berukuran sedang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 0135/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,4325 gram, 2 (dua) bungkus plsatik klip ukuran sedang masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3808 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8690 gram adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------  Bahwa terdakwa NANDAR SUDRAJAT bin SAINI SUDRAJAT pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Kebagusan Besar Rt. 12/04 No. 30 Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib ketika terdakwa sedang berada dirumah Jl. Kebagusan Besar Rt. 12/04 No. 30 Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan didatangi oleh saksi Pipin Hariyono, SH, saksi Ivan Jethro, SH dan saksi Eka Permadi Primayudha yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jaksel karena mendapatkan informasi bahwa dialamat tersebut sering terjadi penyalahgunan narkoba kemudian ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dan 1 (satu) buah toolbox warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus klip bening berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 4,6823 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry dan 6 (enam) pack plastic bening berukuran sedang, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut karena perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 0135/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,4325 gram, 2 (dua) bungkus plsatik klip ukuran sedang masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3808 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8690 gram adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

 

                 

                              Jakarta,       Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                     FITANI, SH

                                                                                          Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

                                                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya