Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
463/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. | DEVY KAILUHU alias ANCU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 463/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4306/APB/SEL/Eku.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-92/JKTSL/Eku.2/07/2024
PRIMAIR ------ Bahwa ia Terdakwa DEVY KAILUHU Als ANCU pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Depan Gedung Cyber IV, Jl. Kuningan Barat Raya, RT. 06/03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------- - Bahwa berawal saat PT. Karya Graha Nusantara dan PT. Tata Mulia, melakukan pekerjaan proyek pembangunan gedung tepat di belakang sebuah rumah yang di huni oleh Saksi Budianto Tahapary, yang mengakibatkan tembok rumah yang dihuni oleh Saksi Budianto Tahapary retak-retak, selanjutnya mengetahui demikian Saksi Budianto Tahapary mengajukan Gugatan ganti kerugian PT. Karya Graha Nusantara dan PT. Tata Mulia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 13 Maret 2024, yang hingga saat ini proses persidangannya masih berlangsung;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHPidana. –---
SUBSIDAIR ------ Bahwa ia Terdakwa DEVY KAILUHU Als ANCU pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Depan Gedung Cyber IV, Jl. Kuningan Barat Raya, RT. 06/03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal saat PT. Karya Graha Nusantara dan PT. Tata Mulia, melakukan pekerjaan proyek pembangunan gedung tepat di belakang sebuah rumah yang di huni oleh Saksi Budianto Tahapary, yang mengakibatkan tembok rumah yang dihuni oleh Saksi Budianto Tahapary retak-retak, selanjutnya mengetahui demikian Saksi Budianto Tahapary mengajukan Gugatan ganti kerugian PT. Karya Graha Nusantara dan PT. Tata Mulia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 13 Maret 2024, yang hingga saat ini proses persidangannya masih berlangsung;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. –---
Jakarta, 11 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN., S.H.,M.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960305 201902 1 005
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |