Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
992/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ROSINDE FRIDA HUTAGALUNG | 2 | MANGARA SITANGGANG | 3 | IMMANUEL MARIO PARDAMEAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rully Arif Prabowo, S.H. | ROSINDE FRIDA HUTAGALUNG | 2 | Rully Arif Prabowo, S.H. | MANGARA SITANGGANG | 3 | Rully Arif Prabowo, S.H. | IMMANUEL MARIO PARDAMEAN |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Harta Warisan adalah merupakan harta bersama (gono gini) dari Ferdinand Manurung (alm.) dan Resta Pardede (alm.) yang belum pernah dibagi;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Sahat Manurung adalah ahli waris yang sah atas Harta Warisan dan sebagai pemilik yang sah masing-masing sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian atas Harta Warisan;
- Menetapkan pembagian Harta Warisan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam hukum waris;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Asli Harta Warisan kepada Penggugat I;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menguasai Sertifikat Asli Harta Warisan dan mengingini pembagian lebih besar dari hasil penjualan Harta Warisan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada bantahan/verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat (uit voorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |