Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
615/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL WANDI PT. ASTRA SEDAYA FINANCE CABANG BINTARO Cq PT. ASTRA SEDAYA FINANCE PUSAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 615/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad FirmansyahWANDI
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE CABANG BINTARO Cq PT. ASTRA SEDAYA FINANCE PUSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 01100178002195547 tertanggal 31 Mei 2024   yang dibuat oleh PT. ASTRA SEDAYA FINANCE CABANG BINTARO TANGERANG BANTEN Cq PT. ASTRA SEDAYA FINANCE PUSAT yang beralamat di Jalan TB. Simatupang No.90, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, 12530 dengan WANDI dinyatakan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat dalam membuat Perjanjian Pembiayaan Multiguna  Nomor : 01100178002195547 tertanggal 31 Mei 2024 telah mencantumkan Klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Memerintahkan Tergugat agar menganti kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah)  segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak