Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Nusa Raya Cipta Tbk 1.PT Fortuna Paradiso Optima
2.Renaldus Iwan Sumarta
3.Konferensi Wali Gereja Indonesia
4.PT Mariott International Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Nusa Raya Cipta Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fiaruska Raynaldo Vikorefial, S.H.PT Nusa Raya Cipta Tbk
Tergugat
NoNama
1PT Fortuna Paradiso Optima
2Renaldus Iwan Sumarta
3Konferensi Wali Gereja Indonesia
4PT Mariott International Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 84.674.426.482,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Keadaan Kepada PENGGUGAT;

 

  1. Membatalkan Minuta Rapat Tanggal 3 April 2024 dan Minuta Rapat Tanggal 18 April 2024;  

 

  1. Menyatakan bahwa besarnya denda dan penalty yang dapat dikenakan kepada PENGGUGAT adalah maksimal sebesar 5% dari Nilai Perjanjian sebelum PPN berdasarkan Pasal 21 Perjanjian Kerja Sama Borongan Pekerjaan Struktur, Arsitektur Dan Mekanikal Elektrikal Plumbing Pembangunan Hotel dan Resorts Luxury Collection Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, Nomor PT Fortuna Paradiso Optima : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022;
  2. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dana giro sebesar Rp 84.674.426.482,- (delapan puluh empat milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh dua Rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan a quo diucapkan, yaitu :

a)    Kerugian Materil dari pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan

oleh PENGGUGAT selama ini sebesar Rp 64.240.866.601,- (enam puluh empat  milyar dua ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus satu Rupiah), yang terdiri dari :

- Denda 5% (lima persen) yang telah dipotong TERGUGAT I sebesar         Rp 30.240.866.601,- (tiga puluh milyar dua ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus satu Rupiah)

- Biaya pembangunan pekerjaan tambahan di luar kontrak yang belum dibayarkan TERGUGAT I sebesar Rp 34.000.000.000,- (tiga puluh empat milyar Rupiah)

 

b)   Kerugian Immateril sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Trilyun Rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan a quo diucapkan sampai dengan dibayarkannya pembayaran ganti rugi materil dan immateril;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas :
  • Tanah dan bangunan berupa Hotel dan Resorts yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur 86763, setempat dikenal sebagai Ta’aktana, The Luxury Collection Labuan Bajo Resort.
  • Harta-harta milik PARA TERGUGAT lainnya berupa segala bentuk benda, yang telah ada maupun ada di kemudian hari, yang akan PENGGUGAT sampaikan dalam permohonan tersendiri.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT, yaitu :  
  2. Dana giro sebesar Rp 84.674.426.482,- (delapan puluh empat milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh dua Rupiah);
  3. Kerugian Materil sebesar Rp 64.240.866.601,- (enam puluh empat  milyar dua ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus satu Rupiah);
  4. Kerugian Immateril sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Trilyun Rupiah).

 

Yang dibayarkan dari hasil keuntungan/laba Hotel dan Resorts milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III, yang diperoleh dari hasil operasional Hotel dan Resorts tersebut, sampai dengan lunas/selesai;

 

10. Menghukum TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;

 

11. Menyatakan atas putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV (Uit Voerbaar bij Vooraad);

 

12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak