Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Purnomo Sikas PT.Bank Mega Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Purnomo Sikas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Mega Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.962.368,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 107.962.368,-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dll sebesar Rp 25.000.000,-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak