Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
443/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Enoch Alvin
2.Tria Septriana
3.PT Indo Cipta Daya
PT BHINEKKA INTRA SINERGI ANEKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 443/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Enoch Alvin
2Tria Septriana
3PT Indo Cipta Daya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurrahim, SHEnoch Alvin
2Abdurrahim, SHTria Septriana
3Abdurrahim, SHPT Indo Cipta Daya
Tergugat
NoNama
1PT BHINEKKA INTRA SINERGI ANEKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ali Sunandar
2Rachmie Novanny
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 543.800.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT melalui perwakilannya TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II  yang telah menguasai uang milik PARA PENGGUGAT dengan cara melawan hak dan melakukan kebohongan tipu muslihat terhadap PARA PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan terhadap objek seluruh saham yang berada di dalam perusahaan TERGUGAT;
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan secara tunai  dan sekaligus ganti kerugian  materiil kepada PARA PENGGUGAT, dengan rincian:
  1. PENGGUGAT I sebesar Rp128.400.000 (seratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu Rupiah);
  2. PENGGUGAT II sebesar Rp167.500.000 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
  3. PENGGUGAT III sebesar Rp543.800.000 (lima ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
  2. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini;
  4. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak