Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
665/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Mirna Febriyani PT. Elite Prima Hutama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 665/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mirna Febriyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRYAN RABEKA SH MKnMirna Febriyani
Tergugat
NoNama
1PT. Elite Prima Hutama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah)  kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) kendati terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum apapun;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak