Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
467/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL JIMMY BADIA RAJA LOEBIS 1.ADITIAWARMAN
2.NOTARIS HAJI ZAWIR SIMON, SH., dalam hal ini sebagai pemegang protokolnya adalah NOTARIS H.M. AFDAL GAZALI, SH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 467/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JIMMY BADIA RAJA LOEBIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arief Budiman, SHJIMMY BADIA RAJA LOEBIS
Tergugat
NoNama
1ADITIAWARMAN
2NOTARIS HAJI ZAWIR SIMON, SH., dalam hal ini sebagai pemegang protokolnya adalah NOTARIS H.M. AFDAL GAZALI, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Depok No. 27/Pdt.P/2007/ PN.DPk. tertanggal 19 April 2007 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa segala akta notaris atau produk hukum lainnya yang derajatnya di bawah Penetapan Pengadilan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan isi Penetapan Pengadilan Negeri Depok No. 27/Pdt.P/2007/ PN.DPk. tertanggal 19 April 2007 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
  4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ayah Penggugat bernama Drs. Adelian Melison Loebis, B.Sc. (Alian Mahdi Loebis).
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I bukan ahli waris dari almarhum Drs. Adelian Melison Loebis, B.Sc. (Alian Mahdi Loebis).
  6. Menyatakan bahwa :
  1. Tanah dan bangunan dengan luas 629 m2, Sertifikat Nomor M 292 atas nama Ny. Lusmiati Binti Oemar Ali telah dialihkan berdasarkan Akta Hibah tanggal 21 Agustus 1992 ke Aditiawarman Loebis yang terletak di Jl. Hang Jebat III/9, RT 003 RW 008, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Marsekal (Purn) Sukardi, Jl. Hang Jebat III/79;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Untung Satrio;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Dr. Subekti, Jl. Hang Jebat III/37;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Liem, Jl. Hang Jebat II/52;

 

  1. Tanah dan Bangunan dengan luas 1167 m2 Sertifikat Nomor M 2115 atas nama Aditiawarman Loebis yang terletak di Jl. Simprug Golf II, Kav.64, RT.008/RW.008, Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Yongki Hambali dan Rumah Bapak Husein Atmaja;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Simprug Golf II;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Korindo, Jl. Simprug Golf II Kav. 65 B;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah lbu RT 04 RW 08 (Evi Tanos), Jl. Simprug Golf II Kav.65;

 

  1. Tanah Kosong dengan luas 1925 m2, Sertifikat Nomor 245 atas nama Lusmiati Loebis berdasarkan Akta Hibah Nomor 6/111/83 tanggal 22 Maret 1983 dan berdasarkan Akta Hibah Nomor 2/Mampang Prapatan/VII/1991, tanggal 20 September 1991 atas nama Aditiawarman Loebis terletak di Warung Buncit Jl. Mampang Prapatan II, RT 001 RW 005, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (dahulu Jl. G RT. 005/RW.02) dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Mampang Prapatan II;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Sofyan/Opan; Rumah Bapak Akwang; Rumah Bapak Bakri dan Rumah Bapak Musa;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Mercindo;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Mujiono (RT); Rumah Bapak Yunus; Rumah Bapak Firdaus;

 

  1. Tanah kosong dengan luas 445 m2 Sertifikat Nomor M 246 atas nama Ny. Ety Dalwina berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 228/M.P/1974, dibuat oleh R.E. Sutisna selaku PPAT (Notaris), lalu dirubah berdasarkan Akta Hibah Nomor 5/II/83, tanggal 22 Maret 1983 yang terletak di Warung Buncit, Jl. Mampang Prapatan II, RT 001 RW 005, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Mampang Prapatan II;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Sofyan/Opan; Rumah Bapak Akwang; Rumah Bapak Bakri dan Rumah Bapak Musa;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan PT. Mercindo;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Mujiono (RT); Rumah Bapak Yunus; Rumah Bapak Firdaus;

 

  1. Tanah dan Bangunan dengan luas 192 m2, Sertifikat Nomor M 1196 atas nama Drs. H.A.M. Loebis berdasarkan Akta Warisan 174/1.711.1 tanggal 15 Mei 2006, Pemegang hak Ny. Hj. Lusmiati Loebis terletak di Jl. Ciniru IV, Nomor 4, Blok Q, RT 006 RW 003, Kelurahan Rawa Barat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Josnil Anwar, Jl. Ciniru 4/6;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Dr. Popi, Jl. Ciniru 4/2;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Ibu Win Theoropun Jl. Ciniru II/5 dan Rumah Ibu Likna, Jl. Ciniru II/7;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Bambang Hidayat Jl. Ciniru 4/3 dan Rumah Bapak Hario Aziz Maulana;

 

  1. Tanah dan Bangunan dengan luas 180 m2, Sertifikat Nomor B 1229 atas nama H.A.M Loebis, B.Sc yang terletak di Komplek BIR, RT 004 RW 001, Nomor 2 C, Jl. Dr. Soepomo, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Ibu Bonita Nomor 3C;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Ibu Oppier Nomor 1C;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ibu Wien Osmar Nomor 3 dan 4D;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan C;

 

  1. Tanah dan Bangunan dengan luas 360 m2, terletak di Jl. Dr. Soepomo Komplek Bir, No. 5E & 6E, RT 004 RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Wahyudi No. 7 dan 8 E;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sapta;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Bapak Ronald, No. 4 E;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah lbu Wien Osmar, No. 3 dan 4 D;

 

  1. Tanah dan Bangunan dengan luas 179 m2, Sertifikat Nomor B 1228 atas nama Drs. H.A.M. Loebis, BSc yang terletak di Jl. Dr. Soepomo (Komplek BIR), Nomor 6C RT 004 RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Keluarga Eggie B. No. 7C;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Keluarga Rita, No. 5C;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah FBI Ruslan, No. 8D;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan C;

 

  1. Tanah dengan luas ± 3,405 m2, Sertifikat Nomor 122 atas nama Lusmiati yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Tanah Komplek Arco Sawangan Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jakup;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkungan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jenih/Ucu Koswara;

 

  1. Tanah kosong dengan luas 2.300 m2, Sertifikat Nomor 123 atas nama Rohana yang terletak di Jl. Raya Arco Komplek Raya Mukti RT 02 RW 02 Desa Citayam Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Nalim;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sutirta Wijaya;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abdul Latif/Nursat;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;

 

  1. Tanah dan Bangunan dengan luas 600 m2, terletak di Kampung Brujul RT 02 RW 01 Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Sibuan;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Sibuan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Saribu;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Ramli;

 

  1. Tanah Kosong dengan luas 100 m2, terletak di Kampung Brunjul RT 01 RW 02 Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Sibuan;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Sibuan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Saribu;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Ramli;

Adalah harta warisan peninggalan dari almarhum Drs. Adelian Melison Loebis, B.Sc. (Alian Mahdi Loebis).

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang berhak atas harta warisan dari almarhum Drs. Adelian Melison Loebis, B.Sc. (Alian Mahdi Loebis) tersebut.
  2. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I terhadap harta warisan dari almarhum Drs. Adelian Melison Loebis, B.Sc. (Alian Mahdi Loebis) adalah perbuatan yang tidak sah menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I mengalihkan dan/atau menyewakan harta warisan dari almarhum Drs. Adelian Melison Loebis, B.Sc. (Alian Mahdi Loebis) kepada pihak ketiga adalah tidak sah menurut hukum.
  4. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang menguasai harta warisan dari almarhum Drs. Adelian Melison Loebis, B.Sc. (Alian Mahdi Loebis) untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan kosong, dan apabila tidak patuh maka akan dilaksanakan melalui aparat hukum negara atas perintah pengadilan.
  5. Menyatakan bahwa akta No. 110 tertanggal 24 Agustus 1988 yang dibuat oleh Tergugat II tentang hibah wasiat (legaat) dan penunjukkan pelaksana wasiat (executoir testamentair) dengan segala turunannya adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
  6. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi, dan verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak