Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
731/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Fajrudluha, S.H. | Jhon Siregar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank HSBC Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Bank Indonesia | 2 | Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
34.391.780,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah Nasabah/ Konsumen yang beritikad baik maka sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya;
- Menghukum Tergugat menghapus tagihan yang terjadi pada tanggal 7 Mei 2024 di Pooh Keong Enterprise Melaka Malaysia dengan nilai transaksinya sebesar Rp. 34.391.780 (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) pada rekening tagihan kartu kredit Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta, meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi dan ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |