Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. DEVY KAILUHU alias ANCU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 463/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4306/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVY KAILUHU alias ANCU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA  : PDM-92/JKTSL/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

DEVY KAILUHU Als ANCU

Tempat lahir

:

Ambon

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 03 Desember 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 Rt.06/03 Mampang Prapatan Jakarta Selatan Atau Asrama Yonif 202/TM Rt.002/006 Kel. Bojong Rawalumbu Kota Bekasi (KTP)

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

---

 

  1. PENAHANAN (RUTAN):
    • Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024;  
    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024;
    • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa DEVY KAILUHU Als ANCU pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Depan Gedung Cyber IV, Jl. Kuningan Barat Raya, RT. 06/03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

-     Bahwa berawal saat PT. Karya Graha Nusantara dan PT. Tata Mulia, melakukan pekerjaan proyek pembangunan gedung tepat di belakang sebuah rumah yang di huni oleh Saksi Budianto Tahapary, yang mengakibatkan tembok rumah yang dihuni oleh Saksi Budianto Tahapary retak-retak, selanjutnya mengetahui demikian Saksi Budianto Tahapary mengajukan Gugatan ganti kerugian PT. Karya Graha Nusantara dan PT. Tata Mulia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 13 Maret 2024, yang hingga saat ini proses persidangannya masih berlangsung;

  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, CCTV rumah yang dihuni oleh Saksi Budianto Tahapary, dirusak oleh sekelompok orang yang di duga salah satunya yang merusak CCTV tersebut adalah Saksi Ambar Rahakbauw, mengetahui hal tersebut, Terdakwa DEVY KAILUHU Als ANCU yang juga sering tinggal di rumah tersebut, emosi dan merencanakan pembalasan, dan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, saat Saksi Ambar Rahakbauw sedang berjalan sendiri menuju kearah proyek tersebut di kerjakan, tiba-tiba Terdakwa DEVY KAILUHU Als ANCU datang dari belakang dan mengayunkan sebuah parang yang dipegangnya kearah lengan sebelah kanan Saksi Ambar Rahakbauw, mengetahui hal tersebut Saksi Ambar Rahakbauw langsung melarikan diri menuju ke dalam proyek pembangunan gedung tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 245/VER/V/2024 Restro jaksel tanggal 12 Mei 2024 yang ditandatangani dr.zulfikri selaku Dokter jaga UGD RS.Jakarta dan dr.Gerry Dwi putro,Sp.OT selaku Dokter Ortoprdi RS.jakarta telah diperiksa seorang laki-laki atas nama AMBAR RAHAKBAUW dengan luka robek pada lengan atas kanan dekat siku dengan ukuran Panjang luka 12 sentimeter,lebar luka sentimeter,dalam luka 2 sentimeter,dasar luka tulang dan patah pada ujung tulang lengan atas kanan,luka terbuka yang dialami oleh pasien ini disebabkan oleh kekerasan akibat benda tajam. Atas kejadian tersebut aktivitas korban terganggu untuk melakukan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari dalam mencari nafkah keluarga

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  353 ayat (2) KUHPidana. –---

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ia Terdakwa DEVY KAILUHU Als ANCU pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Depan Gedung Cyber IV, Jl. Kuningan Barat Raya, RT. 06/03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa berawal saat PT. Karya Graha Nusantara dan PT. Tata Mulia, melakukan pekerjaan proyek pembangunan gedung tepat di belakang sebuah rumah yang di huni oleh Saksi Budianto Tahapary, yang mengakibatkan tembok rumah yang dihuni oleh Saksi Budianto Tahapary retak-retak, selanjutnya mengetahui demikian Saksi Budianto Tahapary mengajukan Gugatan ganti kerugian PT. Karya Graha Nusantara dan PT. Tata Mulia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 13 Maret 2024, yang hingga saat ini proses persidangannya masih berlangsung;

  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, CCTV rumah yang dihuni oleh Saksi Budianto Tahapary, dirusak oleh sekelompok orang yang di duga salah satunya yang merusak CCTV tersebut adalah Saksi Ambar Rahakbauw, mengetahui hal tersebut, Terdakwa DEVY KAILUHU Als ANCU yang juga sering tinggal di rumah tersebut, emosi dan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, saat Saksi Ambar Rahakbauw sedang berjalan sendiri menuju kearah proyek tersebut di kerjakan, tiba-tiba Terdakwa DEVY KAILUHU Als ANCU datang dari belakang dan mengayunkan sebuah parang yang dipegangnya kearah lengan sebelah kanan Saksi Ambar Rahakbauw, mengetahui hal tersebut Saksi Ambar Rahakbauw langsung melarikan diri menuju ke dalam proyek pembangunan gedung tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 245/VER/V/2024 Restro jaksel tanggal 12 Mei 2024 yang ditandatangani dr.zulfikri selaku Dokter jaga UGD RS.Jakarta dan dr.Gerry Dwi putro,Sp.OT selaku Dokter Ortopedi RS.Jakarta telah diperiksa seorang laki-laki atas nama AMBAR RAHAKBAUW dengan luka robek pada lengan atas kanan dekat siku dengan ukuran Panjang luka 12 sentimeter,lebar luka sentimeter,dalam luka 2 sentimeter,dasar luka tulang dan patah pada ujung tulang lengan atas kanan,luka terbuka yang dialami oleh pasien ini disebabkan oleh kekerasan akibat benda tajam. Atas kejadian tersebut aktivitas korban terganggu untuk melakukan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari dalam mencari nafkah keluarga

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 ayat (2) KUHPidana. –---

 

 

      Jakarta, 11 Juli 2024

         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                   MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN., S.H.,M.H.

                                                                                                                    AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960305 201902 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya