Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.B/2024/PN JKT.SEL PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. G SUPRIYADI BIN TURIMAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 506/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4819/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1G SUPRIYADI BIN TURIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530,

Telp. (021) 7884 8685 Fax. (021) 7884 8685 www.kejari-jaksel.go.id

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-219/JKTSL/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

G. SUPRIYADI BIN TURIMAN

NIK

:

3174012904860004

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

38 tahun/ 29 april 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. BBD Timur Rt. 010 Rw. 009 Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 1 Juni 2024.

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 2 Juni 2024 s/d 21 Juni 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2024 s/d 31 Juli 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

Pertama:

------- Bahwa Terdakwa G. SUPRIYADI bin Turiman pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya bulan april tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pancoran Indah VI Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

Berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai driver sejak 18 November 2022 di rumah saksi korban Rara Sazkia yang beralamat di Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan. Tugas terdakwa sebagai driver yakni mengantar atau menjemput saksi korban dan saksi Miranda setiap harinya dengan upah sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa dikarenakan terdakwa sering datang telat dalam bekerja, kemudian saksi korban memberikan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi B-3531-SMQ tahun 2014 warna putih Nomor rangka: MH32BJ003EJ411637 Nomor Mesin: 2BJ410947 atas nama Rara Sazkia alamat Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan untuk operasional terdakwa. Hal mana terdakwa boleh menggunakan motor hanya pada saat pergi berangkat dari rumah ke rumah saksi korban dan dari rumah saksi korban ke rumah terdakwa. Apabila terdakwa sedang mengantar atau menjemput saksi korban dan saksi miranda, keberadaan motor harus dirumah saksi korban karena akan dipakai oleh ART Saksi korban untuk aktifitas rumah tangga.

Pada hari rabu tanggal 24 April 2004, terdakwa menghubungi saksi Miranda dengan maksud akan menjemput saksi Miranda dirumahnya beralamat di BSD Tangerang. Terdakwa mengatakan kepada saksi miranda akan datang pukul 19.00 wib, akan tetapi hingga pagi hari terdakwa tidak datang menjemput saksi miranda. Kemudian saksi miranda menelpon saksi agung menanyakan keberadaan terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa memberitahukan kepada saksi Agung diminta saksi Miranda untuk menjemputnya dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi B-3531-SMQ tahun 2014 warna putih Nomor rangka: MH32BJ003EJ411637 Nomor Mesin: 2BJ410947 atas nama Rara Sazkia alamat Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan. Kemudian saksi korban dan saksi miranda telah mencoba menghubungi terdakwa melalui nomor handphonenya akan tetapi tidak aktif, lalu mengirim pesan lewat direct message Instagram dan tiktok milik terdakwa akan tetapi tidak ada respon dari terdakwa. Selanjutnya saksi korban juga telah mendatangi rumah terdakwa di Jalan BBD timur Rt. 010 Rw. 009 Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet Jakarta selatan akan tetapi terdakwa tidak ada ditempat. Dan terdakwa sudah tidak pernah datang kerumah saksi korban untuk bekerja. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Mei 2024 saksi korban melaporkannya ke Polsek Pancoran.

Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Atau

 

Kedua:

------- Bahwa Terdakwa G. SUPRIYADI bin Turiman pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya bulan april tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pancoran Indah VI Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

Berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai driver sejak 18 November 2022 di rumah saksi korban Rara Sazkia yang beralamat di Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan. Bahwa dikarenakan terdakwa sering datang telat dalam bekerja, kemudian saksi korban memberikan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi B-3531-SMQ tahun 2014 warna putih Nomor rangka: MH32BJ003EJ411637 Nomor Mesin: 2BJ410947 atas nama Rara Sazkia alamat Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan untuk operasional terdakwa. Hal mana terdakwa boleh menggunakan motor hanya pada saat pergi berangkat dari rumah ke rumah saksi korban dan dari rumah saksi korban ke rumah terdakwa. Apabila terdakwa sedang mengantar atau menjemput saksi korban dan saksi miranda, keberadaan motor harus dirumah saksi korban karena akan dipakai oleh ART Saksi korban untuk aktifitas rumah tangga.

Pada hari rabu tanggal 24 April 2004, terdakwa menghubungi saksi Miranda dengan maksud akan menjemput saksi Miranda dirumahnya beralamat di BSD Tangerang. Terdakwa mengatakan kepada saksi miranda akan datang pukul 19.00 wib, akan tetapi hingga pagi hari terdakwa tidak datang menjemput saksi miranda. Kemudian saksi miranda menelpon saksi agung menanyakan keberadaan terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa memberitahukan kepada saksi Agung diminta saksi Miranda untuk menjemputnya dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi B-3531-SMQ tahun 2014 warna putih Nomor rangka: MH32BJ003EJ411637 Nomor Mesin: 2BJ410947 atas nama Rara Sazkia alamat Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan. Kemudian saksi korban dan saksi miranda telah mencoba menghubungi terdakwa melalui nomor handphonenya akan tetapi tidak aktif, lalu mengirim pesan lewat direct message Instagram dan tiktok milik terdakwa akan tetapi tidak ada respon dari terdakwa. Selanjutnya saksi korban juga telah mendatangi rumah terdakwa di Jalan BBD timur Rt. 010 Rw. 009 Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet Jakarta selatan akan tetapi terdakwa tidak ada ditempat. Dan terdakwa sudah tidak pernah datang kerumah saksi korban untuk bekerja. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Mei 2024 saksi korban melaporkannya ke Polsek Pancoran.

Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Atau

Ketiga:

------- Bahwa Terdakwa G. SUPRIYADI bin Turiman pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya bulan april tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pancoran Indah VI Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

Berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai driver sejak 18 November 2022 di rumah saksi korban Rara Sazkia yang beralamat di Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan. Bahwa dikarenakan terdakwa sering datang telat dalam bekerja, kemudian saksi korban memberikan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi B-3531-SMQ tahun 2014 warna putih Nomor rangka: MH32BJ003EJ411637 Nomor Mesin: 2BJ410947 atas nama Rara Sazkia alamat Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan untuk operasional terdakwa. Hal mana terdakwa boleh menggunakan motor hanya pada saat pergi berangkat dari rumah ke rumah saksi korban dan dari rumah saksi korban ke rumah terdakwa. Apabila terdakwa sedang mengantar atau menjemput saksi korban dan saksi miranda, keberadaan motor harus dirumah saksi korban karena akan dipakai oleh ART Saksi korban untuk aktifitas rumah tangga.

Pada hari rabu tanggal 24 April 2004, terdakwa menghubungi saksi Miranda dengan maksud akan menjemput saksi Miranda dirumahnya beralamat di BSD Tangerang. Terdakwa mengatakan kepada saksi miranda akan datang pukul 19.00 wib. Kemdian terdakwa berpamitan kepada saksi agung akan menjemput saksi miranda dengan menggunakan sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi B-3531-SMQ tahun 2014 warna putih Nomor rangka: MH32BJ003EJ411637 Nomor Mesin: 2BJ410947 atas nama Rara Sazkia alamat Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan.

Pagi harinya, saksi miranda menelpon saksi agung menanyakan keberadaan terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa memberitahukan kepada saksi Agung diminta saksi Miranda untuk menjemputnya dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi B-3531-SMQ tahun 2014 warna putih Nomor rangka: MH32BJ003EJ411637 Nomor Mesin: 2BJ410947 atas nama Rara Sazkia alamat Jalan Pancoran Indah VI/13 Rt. 009 Rw. 002 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan. Namun, saksi miranda tidak menyuruh terdakwa menjemput dengan menggunakan sepeda motor dan terdakwa juga tidak pergi untuk menjemput saksi miranda.

Kemudian saksi korban dan saksi miranda telah mencoba menghubungi terdakwa melalui nomor handphonenya akan tetapi tidak aktif, lalu mengirim pesan lewat direct message Instagram dan tiktok milik terdakwa akan tetapi tidak ada respon dari terdakwa. Selanjutnya saksi korban juga telah mendatangi rumah terdakwa di Jalan BBD timur Rt. 010 Rw. 009 Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet Jakarta selatan akan tetapi terdakwa tidak ada ditempat. Dan terdakwa sudah tidak pernah datang kerumah saksi korban untuk bekerja. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Mei 2024 saksi korban melaporkannya ke Polsek Pancoran.

Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

Jakarta, 25 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PRATIWI KUSUMA RAHAYU

JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya