Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
- Menyatakan Akta Perdamaian (Dading) No.34, tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat oleh dan dihadapan ANAH, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan asli sertifikat milik Penggugat sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No.7525/Kelapa Gading Timur, tanggal 22 September 2005.
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No.7523/Kelapa Gading Timur, tanggal 16 September 2005.
- Menghukum Tergugat II membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang harus dibayar secara penuh dan seketika kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet Banding, Kasasi dan lain-lain (Uitvoerbaar bij Voerad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|