Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
990/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ODILIA ROVARA 1.BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
2.WARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 990/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ODILIA ROVARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Stefanus gunawan, SH. M.humODILIA ROVARA
Tergugat
NoNama
1BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
2WARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS ANAH, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000.000,00
Petitum

Primer :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.

 

  1. Menyatakan  perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

 

  1. Menyatakan Akta Perdamaian (Dading) No.34, tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat oleh dan dihadapan ANAH, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan asli sertifikat milik Penggugat sebagai berikut :

 

  1.  
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  
  6.  
    1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.7525/Kelapa Gading Timur, tanggal 22 September 2005.

 

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.7523/Kelapa Gading Timur, tanggal 16 September 2005.

 

  1. Menghukum Tergugat II membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang harus dibayar secara penuh dan seketika kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain, Verzet Banding, Kasasi dan lain-lain (Uitvoerbaar bij Voerad).

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak