Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
62/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Lotte Shopping Avenue Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Desinara Theresia Siregar, S.H. | PT Lotte Shopping Avenue Indonesia |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
303.577.729,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa No. 036/LA-LGL/IV/18 tanggal 10 April 2018 beserta Addendum III Perjanjian Sewa No.052/ADD-LA-LGL/VIII/23 tertanggal 24 Agustus 2023 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT, uang sebesar Rp 303.577.729 (tiga ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |