Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
REG PERK No. PDM- 50 /JKTSL/03/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
|
:
|
Rihka Festiana
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 21 Juli 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Cirendau Permai 1 No.51 Pondok Cabe Tangerang Selatan atau Jl. Kemuning Raya Tidar warung Kota Magelang.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
- PENANGKAPAN :
Dilakukan penangkapan oleh penyidik pada tanggal 06 Januari 2023.
- PENAHANAN :
- Dilakukan penahanan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan 26 Januari 2023;
- Dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan 07 April 2023;
- Dilakukan penahanan oleh Penuntut umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal April 2023 sampai dengan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan untuk disidangkan.
- DAKWAAN :
Pertama
------ Bahwa terdakwa Rihka Festiana pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 12.53 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Dharmajaya No. 22 Rt 007 Rw 005 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 11 Desember 2022 terdakwa disuruh oleh saksi Sutji Wahyuningtyas untuk mencari penginapan yang akan digunakan saksi Sutji Wahyuningtyas bersama keluarganya liburan tahun baru di Pulau Bali selama 10 hari atau 9 malam dari tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 04 Januari 2023. Selanjutnya terdakwa mencari referensi penginapan di pulau Bali bersama dengan Sdr Emon Faisal (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian terdakwa mendapatkan 2 (dua) pilihan yaitu Villa The Calna dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per malam atau Villa yang terdakwa saat ini tidak ingat lagi Namanya dengan harga Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) per malam. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menaikkan harga Villa tersebut masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per malam. Pada tanggal 15 Desember 2022 di rumah saksi Sutji Wahyuningtyas Jalan Dharmajaya No. 22 Rt 007 Rw 005 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, terdakwa menyampaikan kepada saksi Sutji Wahyuningtyas bahwa telah menemukan dua pilihan penginapan di Pulau Bali, yaitu Villa The Calna dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) per malam atau Villa yang terdakwa saat ini tidak ingat lagi namanya dengan harga Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per malam, yang mana harga villa yang di sampaikan kepada saksi Sutji Wahyuningtyas bukanlah harga yang sebenarnya, dan terdakwa berusaha meyakinkan saksi Sutji Wahyuningtyas bahwa harga villa pada tanggal yang dipesan tersebut memang lebih tinggi karena bertepatan dengan pekan liburan tahun baru. Selanjutnya saksi Sutji Wahyuningtyas merasa tertarik dan memilih Villa The Calna dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) per malam dan mempercayakan seluruhnya kepada terdakwa. Sehingga total pemesanan selama 10 hari atau 9 malam adalah Rp 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa meminta untuk dibayarkan uang muka pemesanan villa terlebih dahulu, lalu saksi Sutji Wahyuningtyas mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa. Uang yang telah ditransfer oleh saksi Sutji Wahyuningtyas tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr Emon Faisal untuk dilakukan pemesanan Villa , sedangkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) mulai tanggal 17 Desember 2022 terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi Sutji Wahyuningtyas. Bahwa saksi Sutji Wahyuningtyas meminta invoice pemesanan villa tersebut dari terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menyerahkannya karena terdakwa tidak pernah melakukan pemesanan langsung terhadap villa tersebut. Bahwa saksi Sutji Wahyuningtyas selalu menanyakan pemesanan villa tersebut hingga pada tanggal 23 Desember 2023 diketahui bahwa belum ada pembayaran uang muka di villa tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian saksi Sutji Wahyuningtyas sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa Rihka Festiana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa Rihka Festiana pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 12.53 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Dharmajaya No. 22 Rt 007 Rw 005 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa berawal pada tanggal 11 Desember 2022 terdakwa disuruh oleh saksi Sutji Wahyuningtyas untuk mencari penginapan yang akan digunakan saksi Sutji Wahyuningtyas bersama keluarganya liburan tahun baru di Pulau Bali selama 10 hari atau 9 malam dari tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 04 Januari 2023. Selanjutnya terdakwa mencari referensi penginapan di pulau Bali bersama dengan Sdr Emon Faisal (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian terdakwa mendapatkan 2 (dua) pilihan yaitu Villa The Calna atau Villa yang terdakwa saat ini tidak ingat lagi Namanya dengan harga Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) per malam. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2022 di rumah saksi Sutji Wahyuningtyas Jalan Dharmajaya No. 22 Rt 007 Rw 005 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, terdakwa menyampaikan kepada saksi Sutji Wahyuningtyas bahwa telah menemukan dua pilihan penginapan di Pulau Bali dan yaitu Villa The Calna dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) per malam atau Villa yang terdakwa saat ini tidak ingat lagi namanya dengan harga Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per malam. Selanjutnya saksi Sutji Wahyuningtyas memilih Villa The Calna dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) per malam dan mempercayakan seluruhnya kepada terdakwa. Sehingga total pemesanan selama 10 hari atau 9 malam adalah Rp 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa meminta untuk dibayarkan uang muka pemesanan villa terlebih dahulu, lalu saksi Sutji Wahyuningtyas mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa. Uang yang telah ditransfer oleh saksi Sutji Wahyuningtyas tersebut sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terdakwa serahkan kepada Sdr Emon Faisal untuk dilakukan pemesanan Villa, sedangkan Sebagian uang yang seharusnya juga digunakan untuk pembayaran villa tersebut yaitu sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) mulai tanggal 17 Desember 2022 terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi Sutji Wahyuningtyas. Bahwa saksi Sutji Wahyuningtyas meminta invoice pemesanan villa tersebut dari terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menyerahkannya karena terdakwa tidak pernah melakukan pemesanan langsung terhadap villa tersebut. Selanjutnya saksi Sutji Wahyuningtyas selalu menanyakan pemesanan villa tersebut, hingga diketahui bahwa tidak ada pembayaran uang muka di villa tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian saksi Sutji Wahyuningtyas sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa Rihka Festiana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |