Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2023/PN JKT.SEL RESITA FAUZIAH HAKIM, S.H. RIHKA FESTIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1719/APB/SEL/EOH.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RESITA FAUZIAH HAKIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIHKA FESTIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

REG PERK No. PDM-  50  /JKTSL/03/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

Rihka Festiana

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal Lahir

:

38 Tahun / 21 Juli 1984

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Cirendau Permai 1 No.51 Pondok Cabe Tangerang Selatan atau Jl. Kemuning Raya Tidar warung Kota Magelang.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENANGKAPAN :

Dilakukan penangkapan oleh penyidik pada tanggal 06 Januari 2023.

 

  1. PENAHANAN :
  • Dilakukan penahanan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 07 Januari 2023 sampai dengan 26 Januari 2023;
  • Dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan 07 April 2023;
  • Dilakukan penahanan oleh Penuntut umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal     April 2023 sampai dengan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan untuk disidangkan.

 

  1. DAKWAAN :

 

Pertama

------ Bahwa terdakwa Rihka Festiana pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 12.53 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Dharmajaya No. 22 Rt 007 Rw 005 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa Rihka Festiana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa Rihka Festiana pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 12.53 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Dharmajaya No. 22 Rt 007 Rw 005 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------

 

------ Perbuatan terdakwa Rihka Festiana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya