Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
233/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. | AHMAD NAZIR SUTEDJA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 233/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2223/APB/SEL/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANREG PERK. NO. PDM –110/JKTSL/Eoh.2/03/2024
Nama lengkap : AHMAD NAZIR SUTEDJA Bin alm. DARMUJI Nomor Identitas KTP : 3174010104710009 Tempat lahir : Jakarta Umur / tgl. lahir : 52 Tahun / 01 April 1971 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : INDONESIA Tempat tinggal : Jalan D IV No.08 Rt.013 Rw.04 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
----- Bahwa terdakwa AHMAD NAZIR SUTEDJA Bin alm. DARMUJI, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan D IV Rt.013 Rw.004 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke-5 KUHP ---------------
Jakarta, 26 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM,
ANGGARANI RAHADIANA, SH., MH. Jaksa Madya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |