Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT. Oto Multiartha Adiba Laperda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Almalya Jasmine S.HPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Adiba Laperda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.455.800,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-018-22-01029  tanggal 18 Oktober 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00509635.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 24 Oktober 2022 adalah SAH dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 16 (enam belas) tanggal 18 Februari 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SIGRA 1.0 D MT MC, Tahun : 2022, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS60J1JNJ036001, Nomor Mesin  : 1KRA724027, Nomor Polisi : B1797DKE, Atas Nama BPKB        : ADIBA LAPERDA;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 152.455.800,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : SIGRA 1.0 D MT MC, Tahun : 2022, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS60J1JNJ036001, Nomor Mesin  : 1KRA724027, Nomor Polisi : B1797DKE, Atas Nama BPKB : ADIBA LAPERDA, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

 

  1. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-018-22-01029 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00509635.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 24 Oktober 2022  melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : SIGRA 1.0 D MT MC, Tahun : 2022, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS60J1JNJ036001, Nomor Mesin  : 1KRA724027, Nomor Polisi : B1797DKE, Atas Nama BPKB : ADIBA LAPERDA apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SIGRA 1.0 D MT MC, Tahun : 2022, Warna : HITAM, Nomor Rangka : MHKS60J1JNJ036001, Nomor Mesin  : 1KRA724027, Nomor Polisi : B1797DKE, Atas Nama BPKB    : ADIBA LAPERDA, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak