Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
494/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. MUHAMAD FAISAL ALIAS ICAL BIN FADJRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 494/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4662/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAISAL ALIAS ICAL BIN FADJRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT     DAKWAAN

   REG PERK. NO. PDM – 144/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

      Nama lengkap                             :  MUHAMAD FAISAL alias ICAL bin FADJRI

      NIK                                            :  3175061904990012

Tempat lahir                               :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                          : 25 Tahun / 19 April 1999

Jenis kelamin                              :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan  :  INDONESIA

Tempat tinggal                            :  Kp. Buaran Rt.002 Rw.003 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur       

A g a m a                                    :  Islam

Pekerjaan                                    :  Swasta

Pendidikan                                  :  SMK

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                     : tanggal 19 Juni 2024 s/d 21 Juni 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 22 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak tanggal 12 Juli 2024 s.d 20 Agustus 2024.
      • Penuntut Umum                    : Rutan sejak tanggal 25 Juli 2024 s.d Dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD FAISAL alias ICAL bin FADJRI, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 18.17 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di kantor yang beralamat di daerah Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 terdakwa MUHAMAD FAISAL alias ICAL bin FADJRI menghubungi sdr. BAYU PUTRA (DPO) yang berdomisili di daerah Padang Sumatra Barat dengan maksud untuk memesan narkotika jenis Ganja seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah disepakati selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian melalui aplikasi DANA ke nomor rekening Bank BRI : 547601041653539 atas nama BAYU PUTRA lalu setelah uang di transfer selanjutnya terdakwa mengirimkan Alamat / Lokasi pengiriman yang ditujukan ke alamat kantor terdakwa di daerah Tebet Jakarta Selatan sedangkan paket narkotika jenis Ganja rencananya akan di kirim melalui jasa pengiriman (ekspedisi), selanjutnya setelah beberapa hari kemudian paket berisi narkotika jenis sampai dan diterima oleh terdakwa hingga akhirnya terdakwa timbang menjadi beberapa paket kecil dengan menggunakan timbangan elektrik dengan rata-rata berat kurang lebih sebesar 50 (lima puluh) gram atau “setengah garis” dengan maksud untuk dijual kepada sdr. ZULKARNAIN alias IJUL (DPO) seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya masih terdakwa simpan di dalam rumah terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 10.00 wib saat terdakwa sedang berjalan seorang diri di Plaza Kaha yang beralamat di Jalan K.H. Abdullah Syafei Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi yang tergabung di BNN Provinsi DKI Jakarta yaitu saksi JUAN DARUSSALAM, SH bersama dengan saksi RIDO KURNIAWAN, SH yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika dan saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dilapisi lakban warna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih dilapisi lakban bening berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto 451,4600 gram yang sebelumnya dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Iphone 11 berikut simcardnya yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi narkotika, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan kepada saksi SUTIYOSO selaku anggota Polisi dari Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2899/NNF/2024, pada tanggal 10 Juli 2024, menyimpulkan bahwa :  1 (satu) bungkus kertas warna putih dilapisi lakban bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 451,4600 gram, diberi nomor barang bukti 1345/2024/PF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 449,3000 gram).

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD FAISAL alias ICAL bin FADJRI, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Plaza Kaha yang beralamat di Jalan K.H. Abdullah Syafei Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 10.00 wib saat terdakwa MUHAMAD FAISAL alias ICAL bin FADJRI sedang berjalan seorang diri di Plaza Kaha yang beralamat di Jalan K.H. Abdullah Syafei Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi yang tergabung di BNN Provinsi DKI Jakarta yaitu saksi JUAN DARUSSALAM, SH bersama dengan saksi RIDO KURNIAWAN, SH yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika dan saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dilapisi lakban warna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih dilapisi lakban bening berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto 451,4600 gram yang sebelumnya dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Iphone 11 berikut simcardnya yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi narkotika, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diserahkan kepada saksi SUTIYOSO selaku anggota Polisi dari Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari sdr. BAYU PUTRA (DPO) yang berdomisili di daerah Padang Sumatra Barat dengan maksud untuk dikonsumsi dan Sebagian untuk dijual.
  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2899/NNF/2024, pada tanggal 10 Juli 2024, menyimpulkan bahwa :  1 (satu) bungkus kertas warna putih dilapisi lakban bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 451,4600 gram, diberi nomor barang bukti 1345/2024/PF, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 449,3000 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

                            Jakarta, 25 Juli 2024

                                                                                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

             SAPARINA SYAPRIYANTI, SH., MH.

                                                                                          Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya