Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ANTHON ELIEZER BARANSANO, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di depan Mess Papua Barat yang beralamat di Jalan Kebon Baru V No.54 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 04.30 Wib, saat terdakwa ANTHON ELIEZER BARANSANO pulang dari Mangga Besar Jakarta Barat dengan setengah sadar karena terpengaruh oleh minum-minuman keras menggunakan taksi Blue Bird yang di kendarai oleh korban MUHAMAD ASHARI (meninggal dunia) hingga akhirnya sampai di depan Mess Papua Barat yang beralamat di Jalan Kebon Baru V No.54 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan lalu saat terdakwa turun dari taksi Blue Bird untuk membuka gerbang selanjutnya korban MUHAMAD ASHARI menghampiri terdakwa dari arah belakang sambil mengatakan “Bayar Dulu”, selanjutnya terdakwa mengatakan “Saya bayar tapi saya buka gerbang dahulu” lalu korban MUHAMAD ASHARI mengatakan “Biasanya orang tidak bayar” atas ucapan dari korban MUHAMAD ASHARI mengakibatkan terdakwa emosi dan langsung menghampiri korban MUHAMAD ASHARI dengan mengatakan “Bapak ajak berantem saya?” lalu korban MUHAMAD ASHARI menjawab “Saya tidak takut”, sehingga terdakwa mencoba memegang kerah baju korban MUHAMAD ASHARI namun korban MUHAMAD ASHARI menangkis sehingga terdakwa memukul dengan tangan kanan dengan posisi mengepal kearah wajah korban MUHAMAD ASHARI sebanyak 1 (satu) kali hingga korban MUHAMAD ASHARI terjatuh dengan posisi terlentang sedangkan kepala bagian belakang terbentur aspal dan korban MUHAMAD ASHARI mengeluarkan darah pada bagian hidung dan tidak sadarkan diri.
- Bahwa setelah terdakwa mengetahui korban MUHAMAD ASHARI tidak sadarkan diri sehingga terdakwa langsung masuk kedalam rumah untuk memberitahukan istrinya yang bernama saksi HALIMAH bahwa dirinya baru saja memukul sopir taksi hingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa bersama saksi HALIMAH langsung keluar untuk melihat kondisi korban MUHAMAD ASHARI lalu terdakwa bersama dengan saksi HALIMAH meminta bantuan saksi ABDUL AZIS selaku tetangga rumahnya untuk mengangkat korban MUHAMAD ASHARI serta mengantarkan ke Rumah Sakit Agung namun karena ada luka dalam pada bagian kepala sehingga korban MUHAMAD ASHARI di rujuk ke IGD RSCM karena kondisinya sedang kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia karena adanya perdarahan pada rongga kepala.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi JOKO SUPRIYANTO selaku anak kandung korban MUHAMAD ASHARI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Tebet Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor : 130/VER 2601D.4725082.07.II.07/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr.Yudy, Sp.FM selaku dokter spesialis forensic dan medikolegal menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap Mayat laki-laki berusia lima puluh enam tahun bergolongan darah “A” bernama MUHAMAD ASHARI ditemukan patah tulang dasar tengkorak; luka-luka lecet pada kepala, wajah, kedua anggota gerak atas; memar-memar pada wajah, kepala dan anggota gerak atas kiri; perdarahan di bawah selaput keras dan lunak otak, didalam bilik otak, otak kecil dan batang otak; serta resapan darah dibawah kulit kepala akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula tanda-tanda perawatan dan tindakan medis serta tanda-tanda kekurangan oksigen. Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan didalam rongga keepala dan menekan jaringan otak lainnya.
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP---
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANTHON ELIEZER BARANSANO, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di depan Mess Papua Barat yang beralamat di Jalan Kebon Baru V No.54 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan yang menimbulkan maut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 04.30 Wib, saat terdakwa ANTHON ELIEZER BARANSANO pulang dari Mangga Besar Jakarta Barat dengan setengah sadar karena terpengaruh oleh minum-minuman keras menggunakan taksi Blue Bird yang di kendarai oleh korban MUHAMAD ASHARI (meninggal dunia) hingga akhirnya sampai di depan Mess Papua Barat yang beralamat di Jalan Kebon Baru V No.54 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan lalu saat terdakwa turun dari taksi Blue Bird untuk membuka gerbang selanjutnya korban MUHAMAD ASHARI menghampiri terdakwa dari arah belakang sambil mengatakan “Bayar Dulu”, selanjutnya terdakwa mengatakan “Saya bayar tapi saya buka gerbang dahulu” lalu korban MUHAMAD ASHARI mengatakan “Biasanya orang tidak bayar” atas ucapan dari korban MUHAMAD ASHARI mengakibatkan terdakwa emosi dan langsung menghampiri korban MUHAMAD ASHARI dengan mengatakan “Bapak ajak berantem saya?” lalu korban MUHAMAD ASHARI menjawab “Saya tidak takut”, sehingga terdakwa mencoba memegang kerah baju korban MUHAMAD ASHARI namun korban MUHAMAD ASHARI menangkis sehingga terdakwa memukul dengan tangan kanan dengan posisi mengepal kearah wajah korban MUHAMAD ASHARI sebanyak 1 (satu) klai hingga korban MUHAMAD ASHARI terjatuh keaspal dengan posisi terlentang sedangkan kepala bagian belakang terbentur aspal dan korban MUHAMAD ASHARI mengeluarkan darah pada bagian hidung dan tidak sadarkan diri.
- Bahwa setelah terdakwa mengetahui korban MUHAMAD ASHARI tidak sadarkan diri sehingga terdakwa langsung masuk kedalam rumah untuk memberitahukan istrinya yang bernama saksi HALIMAH bahwa dirinya baru saja memukul sopir taksi hingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa bersama saksi HALIMAH langsung keluar untuk melihat kondisi korban MUHAMAD ASHARI yang diketahui masih bernafas (mendengkur) lalu terdakwa meminta untuk di panggilkan Ambulance, namun karena lama sehingga terdakwa dan saksi HALIMAH meminta bantuan saksi ABDUL AZIS selaku tetangga rumahnya untuk mengangkat korban MUHAMAD ASHARI serta mengantarkan ke Rumah Sakit Agung namun karena ada luka dalam pada bagian kepala sehingga korban MUHAMAD ASHARI di rujuk ke IGD RSCM karena kondisinya sedang kritis hingga akhirnya di rawat selama kurang lebih 12 (dua belas) jam namun korban MUHAMAD ASHARI dinyatakan meninggal dunia karena adanya perdarahan pada rongga kepala.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi JOKO SUPRIYANTO selaku anak kandung korban MUHAMAD ASHARI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Tebet Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor : 130/VER 2601D.4725082.07.II.07/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr.Yudy, Sp.FM selaku dokter spesialis forensic dan medikolegal menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap Mayat laki-laki berusia lima puluh enam tahun bergolongan darah “A” bernama MUHAMAD ASHARI ditemukan patah tulang dasar tengkorak; luka-luka lecet pada kepala, wajah, kedua anggota gerak atas; memar-memar pada wajah, kepala dan anggota gerak atas kiri; perdarahan di bawah selaput keras dan lunak otak, didalam bilik otak, otak kecil dan batang otak; serta resapan darah dibawah kulit kepala akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula tanda-tanda perawatan dan tindakan medis serta tanda-tanda kekurangan oksigen. Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan didalam rongga keepala dan menekan jaringan otak lainnya.
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP---
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa ANTHON ELIEZER BARANSANO, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di depan Mess Papua Barat yang beralamat di Jalan Kebon Baru V No.54 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 04.30 Wib, saat terdakwa ANTHON ELIEZER BARANSANO pulang dari Mangga Besar Jakarta Barat dengan setengah sadar karena terpengaruh oleh minum-minuman keras menggunakan taksi Blue Bird yang di kendarai oleh korban MUHAMAD ASHARI (meninggal dunia) hingga akhirnya sampai di depan Mess Papua Barat yang beralamat di Jalan Kebon Baru V No.54 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan lalu saat terdakwa turun dari taksi Blue Bird untuk membuka gerbang selanjutnya korban MUHAMAD ASHARI menghampiri terdakwa dari arah belakang sambil mengatakan “Bayar Dulu”, selanjutnya terdakwa mengatakan “Saya bayar tapi saya buka gerbang dahulu” lalu korban MUHAMAD ASHARI mengatakan “Biasanya orang tidak bayar” atas ucapan dari korban MUHAMAD ASHARI mengakibatkan terdakwa emosi dan langsung menghampiri korban MUHAMAD ASHARI dengan mengatakan “Bapak ajak berantem saya?” lalu korban MUHAMAD ASHARI menjawab “Saya tidak takut”, sehingga terdakwa mencoba memegang kerah baju korban MUHAMAD ASHARI namun korban MUHAMAD ASHARI menangkis sehingga terdakwa memukul dengan tangan kanan dengan posisi mengepal kearah wajah korban MUHAMAD ASHARI sebanyak 1 (satu) klai hingga korban MUHAMAD ASHARI terjatuh keaspal dengan posisi terlentang sedangkan kepala bagian belakang terbentur aspal dan korban MUHAMAD ASHARI mengeluarkan darah pada bagian hidung dan tidak sadarkan diri.
- Bahwa setelah terdakwa mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa langsung masuk kedalam rumah untuk memberitahukan istrinya yang bernama saksi HALIMAH bahwa dirinya baru saja memukul sopir taksi hingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa bersama saksi HALIMAH langsung keluar untuk melihat kondisi korban MUHAMAD ASHARI yang diketahui masih bernafas (mendengkur) lalu terdakwa meminta untuk di panggilkan Ambulance, namun karena lama sehingga terdakwa dan saksi HALIMAH meminta bantuan saksi ABDUL AZIS selaku tetangga rumahnya untuk mengangkat korban MUHAMAD ASHARI serta mengantarkan ke Rumah Sakit Agung namun karena ada luka dalam pada bagian kepala sehingga korban MUHAMAD ASHARI di rujuk ke IGD RSCM dikarenakan kondisi korban MUHAMAD ASHARI sedang kritis hingga akhirnya di berikan perawatan selama kurang lebih 12 (dua belas) jam namun korban MUHAMAD ASHARI dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi JOKO SUPRIYANTO selaku anak kandung korban MUHAMAD ASHARI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Tebet Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor : 130/VER 2601D.4725082.07.II.07/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr.Yudy, Sp.FM selaku dokter spesialis forensic dan medikolegal menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap Mayat laki-laki berusia lima puluh enam tahun bergolongan darah “A” bernama MUHAMAD ASHARI ditemukan patah tulang dasar tengkorak; luka-luka lecet pada kepala, wajah, kedua anggota gerak atas; memar-memar pada wajah, kepala dan anggota gerak atas kiri; perdarahan di bawah selaput keras dan lunak otak, didalam bilik otak, otak kecil dan batang otak; serta resapan darah dibawah kulit kepala akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula tanda-tanda perawatan dan tindakan medis serta tanda-tanda kekurangan oksigen. Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan didalam rongga keepala dan menekan jaringan otak lainnya.
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (2) KUHP--- |