Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL 1.H. Achmad Hidayat
2.Kaniasih
3.Neng Lismawati
4.Dede Karsa
5.HJ. Imas Kartika Sari
6.Nana Sumarna
7.Tatang Hidayat
Ny. Nur Helis Selaku Ahli Waris ALM BPK Bob Goldman Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 289/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Achmad Hidayat
2Kaniasih
3Neng Lismawati
4Dede Karsa
5HJ. Imas Kartika Sari
6Nana Sumarna
7Tatang Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diego Maradona Tampubolon, S.HH. Achmad Hidayat
2Diego Maradona Tampubolon, S.HKaniasih
3Diego Maradona Tampubolon, S.HNeng Lismawati
4Diego Maradona Tampubolon, S.HDede Karsa
5Diego Maradona Tampubolon, S.HHJ. Imas Kartika Sari
6Diego Maradona Tampubolon, S.HNana Sumarna
7Diego Maradona Tampubolon, S.HTatang Hidayat
Tergugat
NoNama
1Ny. Nur Helis Selaku Ahli Waris ALM BPK Bob Goldman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan dari Para Pembantah ;

 

  1. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang benar ;

 

  1. Menyatakan SAH Alat Bukti yang diajukan Para , yaitu sebagai berikut:
  1. Akta Nikah Nomor: 10, tanggal 19 Oktober 1901 yang dicatat pada Kantor Catatan Sipil Pekalongan ;
  2. Eigendom Verpoinding Nomor 6554 dengan Surat Ukur (Meetbrief) No. 917, tanggal 28 Mei 1917, ATAS NAMA PERUSAHAAN N.V. Cultuur Maatschappij Tjilandak, tanah seluas 7.587 M2 yang terletak di Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Peta Inventarisasi Bidang 01 ;
  3. Penetapan Pengadilan Negeri (“Vonis Landraad”) Bandung Nomor: 92/1918, tanggal 18 Agustus 1918 ;
  4. Akta Pendirian NV Blomkring Nomor: 16 tanggal 6 Desember 1938 dihadapan Hendrik Jan Joseph Lamers, Notaris di Bandung ;
  5. Bagan Silsilah Keluarga Ahli Waris Almarhum/Almarhumah Mas Takrama alias Mastaredja dengan Nji Mas Enam alias Enam, tanggal 10 Februari 2001 ;
  6. Surat Keterangan Susunan Ahli Waris Nomor: 474.3/40/KAC/III/2001, dikeluarkan oleh Walikota Cimahi, tanggal 14 Maret 2001 ;
  7. Akta Wasiat dibuat dihadapan Tatty Nurliana, Sarjana Hukum, Notaris Kabupaten Sumedang, Nomor 03, tanggal 14 April 2006 ;
  8. Bagan Silsilah Keluarga Ahli Waris Almarhum/Almarhumah H. Aan. Wiharya Bin Iros dan Hj. Popon Elia Binti Ato, tanggal 9 Juni 2006 ;
  9. Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Kelas 1A Cimahi Nomor: 228/PDT.P/2006/PA.CMI, tanggal 18 Oktober 2006 ;
  10. Bagan Silsilah Keluarga Ahli Waris Almarhum/Almarhumah Ato Bin Amsari dan Hj. Nji mas Minah alias Mimi Binti Wirja alias Ija, tangga; 30 April 2008;
  11. Surat Keterangan Susunan Ahli Waris Nomor: 474.3/141/KC/V/2007, dikeluarkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesara Kota Cimahi, tanggal 8 Mei 2007 ;
  12. Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Kelas 1A Cimahi Nomor: 61/PDT.P/2009/ PA.CMI, tanggal 30 Maret 2009 ;
  13. Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Kelas 1A Cimahi Nomor: 1801/ PDT.P/2015/PA.CMI, tanggal 3 Desember 2015 ;

 

  1. Menyatakan Para Pembantah merupakan ahli waris yang sah daripada TN. JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN (ALM) DAN NJI MAS SITI AMINAH ALIAS NJI MAS ENTJEH ALIAS OSAH (ALMH.) ;

 

  1. Menyatakan Eigendom Verpoinding Nomor 6554 dengan Surat Ukur (Meetbrief) No. 917, tanggal 28 Mei 1917, ATAS NAMA PERUSAHAAN NV N.V. Cultuur Maatschappij Tjilandak, tanah seluas 7.587 M2 yang terletak di Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Peta Inventarisasi Bidang 01 adalah SAH milik Para Pembantah ;

 

  1. Menyatakan TERBANTAH BUKAN merupakan ahli waris daripada TN. JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN (ALM) DAN NJI MAS SITI AMINAH ALIAS NJI MAS ENTJEH ALIAS OSAH (ALMH.) ;

 

 

  1. Menyatakan TERBANTAH tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan 413/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL JO. NOMOR: 331/PDT/2020/PT.DKI JO. NOMOR: 594 PK/PDT/2022 dan PENETAPAN EKSEKUSI PERKARA NOMOR:  29/EKS/2021/PN.JKT.SEL perkara a-quo ;

 

  1. MENGHUKUM TERBANTAH DAN/ATAU TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II DAN TURUT TERBANTAH III untuk menyerahkan tanah berdasarkan Eigendom Verpoinding Nomor 6554 dengan Surat Ukur (Meetbrief) No. 917, tanggal 28 Mei 1917, ATAS NAMA PERUSAHAAN NV N.V. Cultuur Maatschappij Tjilandak, tanah seluas 7.587 M2 yang terletak di Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Peta Inventarisasi Bidang 01  kepada Para Pembantah ;

 

  1. Dan/atau menghukum TERBANTAH DAN/ATAU TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II DAN TURUT TERBANTAH III untuk membayar Kerugian Materiil dengan menyerahkan pembayaran ganti rugi uang ganti rugi tanah yang terkena pembangunan jalan tol ruas depok – antasari yang terletak di kelurahan cilandak timur, kecamatan cilandak, kota administrasi jakarta selatan pada peta inventarisasi bidang 01, seluas 7.587 m2 sebesar rp.75.870.000.000,- (tujuh puluh lima milyar delapan ratus juta puluh juta rupiah) berdasarkan penetapan konsyinasi kepada Para Pembantah ;

 

  1. Menghukum TERBANTAH DAN/ATAU TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II DAN TURUT TERBANTAH III untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami Para Pembantah senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah) kepada Para Pembantah ;

 

  1. Menghukum TERBANTAH DAN/ATAU TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II DAN TURUT TERBANTAH III untuk membayar uang paksa kepada Para Pembantah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan diucapkan ;

 

  1. Menghukum TERBANTAH DAN/ATAU TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II DAN TURUT TERBANTAH III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

 

  1. Menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak