Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
1177/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Soeseno Haryo Saputro, SE. | 2 | Dra. Sri Kertati |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Jaedi, S.H | Soeseno Haryo Saputro, SE. | 2 | H. Jaedi, S.H | Dra. Sri Kertati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Elizabeth D.K Simanjuntak |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
4.000.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penggugat.
- Menyatakan mendiang Hajar Susanto telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2024.
- Menetapkan Ahli Waris dari mendiang Hajar Susanto adalah:
a. Soeseno Haryo Saputro, SE (sebagai ayah kandung).
b. Dra. Sri Kertati. (sebagai ibu kandung).
c. Elizabeth Dewi Kafrina S. (sebagai istri).
- Menetapkan atas harta pewaris berupa uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) yang diperoleh dari ibu kandung kepada mendiang Hajar Susanto merupakan harta waris dan atas pembagian harta waris ditetapkan ½ bagian milik ibu dan ayah kandung pewaris serta ½ bagian milik istri pewaris.
- Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan ketentuan penbagian waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |