Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
738/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. 1.M HAYKAL ALERI JUANDA BIN DADANG JUANDA
2.MUHAMMAD ADI IBRAHIM ALS BULUK BIN NADIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 738/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7729/APB/SEL/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M HAYKAL ALERI JUANDA BIN DADANG JUANDA[Penahanan]
2MUHAMMAD ADI IBRAHIM ALS BULUK BIN NADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :  

----- Bahwa terdakwa 1. M. HAYKAL ALERI JUANDA Bin DADANG JUANDA bersama dengan terdakwa 2. MUHAMMAD ADI IBRAHIM alias BULUK Bin NADIN, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di depan SMAN 94 Jakarta yang beralamat di Jalan Semanan Raya No.27 Rt.004 Rw.003 Kel. Semanan Kec. Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

 

      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa 1. M. HAYKAL ALERI JUANDA Bin DADANG JUANDA dihubungi oleh sdr. RISKI AJI PANGESTU alias KAMLE (DPO) melalui chat Whatsapp dengan maksud menawarkan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram seharga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang rencananya akan dijual dengan kesepakatan bila narkotika jenis shabu laku terjual maka uang hasil penjualan akan disetorkan kepada sdr. RISKI AJI PANGESTU alias KAMLE (DPO), setelah disepakat selanjutnya terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 MUHAMMAD ADI IBRAHIM alias BULUK Bin NADIN dengan maksud mengajak terdakwa 2 untuk ikut mengambil serta menjual narkotika jenis shabu tersebut, setelah disetujui selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa 1 dihubungi melalui chat Whatsapp oleh orang yang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan dari sdr. RISKI AJI PANGESTU alias KAMLE (DPO) dengan maksud agar terdakwa 1 pergi ke depan SMAN 94 Jakarta di Jalan Semanan Raya No.27 RT 004/003 Kel. Semanan Kec. Kalideres Jakarta Barat untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, setelah mendapatkan kabar tersebut selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 pergi berboncengan sepeda motor menuju lokasi hingga akhirnya sampai sekira pukul 19.30 wib, lalu setelah menunggu kurang lebih 3 (tiga) menit tidak lama kemudian datang dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor yang merupakan orang suruhan sdr. RISKI AJI PANGESTU alias KAMLE (DPO) mengampiri para terdakwa sambil memberikan 1 (satu) bungkus rokok berisikan narkotika jenis shabu yang selanjutnya dibawa pulang kerumah terdakwa 2 yang beralamat di Jalan Gg. Cempaka Rt.015 Rw.010 No.34 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat, setelah sampai di rumah selanjutnya narkotika jenis shabu di timbang dan dibagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis shabu yang rencananya akan dijual per paketnya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta 5 (lima) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisi narkotika jenis shabu yang rencananya akan dijual per paketnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Adapun narkotika jenis shabu yang telah terjual antara lain sebagai berikut :
  1. Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 wib sekira pukul 13.30 wib bertempat di daerah Gg. Cempaka RT 015/10 Kebon jeruk Jakarta Barat para terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr. CAPLANG (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 wib bertempat di daerah Jl.Pejuangan Kebon Jeruk Jakarta Barat, para terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr. YANDI (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  3. Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 wib sekira pukul 18.30 wib bertempat di daerah Komplek BPPT Kembangan Jakarta Barat, para terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr. KONIK (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  4. Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 wib sekira pukul 20.00 wib bertempat di daerah Gg. Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat, para terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr. AAP (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  5. Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 wib bertempat di daerah Lampu Merah Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat, para terdakwa telah menjual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada sdr. IBAS (DPO) seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah);

Sedangkan sisanya narkotika jenis shabu terdakwa 1 bungkus menggunakan kertas tissue yang di simpan didalam bekas bungkus rokok Camel warna ungu yang selanjutnya terdakwa 1 letakan di jendela kamar rumah terdakwa 1 yang beralamat di Kp. Pejuangan Rt.003 Rw.007 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

      • Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 05.30 wib saat terdakwa 1 sedang tidur didalam kamar rumahnya didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi IWAN SOPIAN, saksi FEBRI ADHI PRASETYO dan saksi BAGUS DWI PRASTYO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa 1 ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok “Camel” berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,1854 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5956 gram, 2 (dau) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,8139 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0478 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0747 gram yang sebelumnya terdakwa 1 ambil dari jendela kamar rumahnya yang selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna hitam berikut simcardnya milik terdakwa 1 yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi narkotika jenis shabu, dan terdakwa 1 mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama dengan terdakwa 2 hingga akhirnya saksi Polisi yaitu saksi IWAN SOPIAN, saksi FEBRI ADHI PRASETYO dan saksi BAGUS DWI PRASTYO melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2 di rumahnya dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic ukuran sedang berisikan 8 (delapan) plastic klip bening ukuran kecil serta 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam berikut simcardnya milik terdakwa 2.
      • Bahwa para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 4234/NNF/2024, pada tanggal 20 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus bekas rokok “Camel” berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,1854 gram, diberi nomor barang bukti 4768/2024/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5956 gram, diberi nomor barang bukti 4769/2024/NF;
  3. 2 (dau) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,8139 gram, diberi nomor barang bukti 4770/2024/NF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0478 gram, diberi nomor barang bukti 4771/2024/NF;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0747 gram, diberi nomor barang bukti 4772/2024/NF;

Berat netto seluruhnya 3,7174 gram yang disita dan diakui milik para terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 3,6331 gram).

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa 1. M. HAYKAL ALERI JUANDA Bin DADANG JUANDA bersama dengan terdakwa 2. MUHAMMAD ADI IBRAHIM alias BULUK Bin NADIN, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Pejuangan Rt.003 Rw.007 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 05.30 wib saat terdakwa 1. M. HAYKAL ALERI JUANDA Bin DADANG JUANDA sedang tidur didalam kamar rumahnya yang beralamat di Kp. Pejuangan Rt.003 Rw.007 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi IWAN SOPIAN, saksi FEBRI ADHI PRASETYO dan saksi BAGUS DWI PRASTYO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa 1 ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok “Camel” berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,1854 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5956 gram, 2 (dau) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,8139 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0478 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0747 gram yang sebelumnya terdakwa 1 ambil dari jendela kamar rumahnya yang selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna hitam berikut simcardnya milik terdakwa 1 yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi narkotika jenis shabu, dan terdakwa 1 mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama dengan terdakwa 2 MUHAMMAD ADI IBRAHIM alias BULUK Bin NADIN hingga akhirnya saksi Polisi yaitu saksi IWAN SOPIAN, saksi FEBRI ADHI PRASETYO dan saksi BAGUS DWI PRASTYO melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2 di rumahnya yang beralamat di Jalan Gg. Cempaka Rt.015 Rw.010 No.34 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic ukuran sedang berisikan 8 (delapan) plastic klip bening ukuran kecil serta 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam berikut simcardnya milik terdakwa 2.  
  • Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud untuk dijual dan sebagian dikonsumsi bersama namun sebelum narkotika jenis shabu terjual para terdakwa sudah dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 4234/NNF/2024, pada tanggal 20 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus bekas rokok “Camel” berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,1854 gram, diberi nomor barang bukti 4768/2024/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,5956 gram, diberi nomor barang bukti 4769/2024/NF;
  3. 2 (dau) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,8139 gram, diberi nomor barang bukti 4770/2024/NF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0478 gram, diberi nomor barang bukti 4771/2024/NF;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0747 gram, diberi nomor barang bukti 4772/2024/NF;

Berat netto seluruhnya 3,7174 gram yang disita dan diakui milik para terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 3,6331 gram).

 

--- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya