Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL | PT. ARTHA PESONA KREASINDO | PT. CIPTA ARSITEKTUR DESAIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 139.069.175,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Pembayaran sisa kewajiban yang belum diselesaikan sebesar Rp 80. 242.500,- (delapan puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ditambah PPN 11 % adalah sebesar Rp 89.069.175 (delapanpuluh sembilan juta enampuluh sembilan seratus tujuhlima rupiah).
Selain kerugian materiil yang telah diuraikan diatas, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil berupa kehilangan kepercayaan dan reputasi dari Prinsipal, sehingga layak dinilai dengan uang yang jumlahnya tidak akan kurang Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Sehingga total kerugian materil dan immateril adalah sebesar Rp 89.069.175 + Rp 50.000.000 = Rp 139.069.175 (seratus tigapuluh sembilan juta enampuluh sembilan ribu seratus tujuh lima rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |