Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2023/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, SH 1.EFRIANTO PAWAE alias ANTO bin ISMAIL PAWAE
2.PIJAI RUMAIN bin RAUDAN RUMAIN
3.SAMUEL THENU alias SAMI Ad MARTIN THENU
4.ARNOLD SERE alias MILTON
5.DEVY KAILUHU Alias ANCUK anak dari YANCE KAILUHU
6.IRWAN WAKANO bin ABDULLAH WAKANO
7.SONATU WALEURU
8.FERNANDO WALEURU
9.RISKI ADRI MARAHINA
10.RANDY THENU
11.HENDRIKO MARAHINA alias HENDRIK anak dari YOHANES MARAHINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-88/APS/SEL/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFRIANTO PAWAE alias ANTO bin ISMAIL PAWAE[Penahanan]
2PIJAI RUMAIN bin RAUDAN RUMAIN[Penahanan]
3SAMUEL THENU alias SAMI Ad MARTIN THENU[Penahanan]
4ARNOLD SERE alias MILTON[Penahanan]
5DEVY KAILUHU Alias ANCUK anak dari YANCE KAILUHU[Penahanan]
6IRWAN WAKANO bin ABDULLAH WAKANO[Penahanan]
7SONATU WALEURU[Penahanan]
8FERNANDO WALEURU[Penahanan]
9RISKI ADRI MARAHINA[Penahanan]
10RANDY THENU[Penahanan]
11HENDRIKO MARAHINA alias HENDRIK anak dari YOHANES MARAHINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

PERTAMA :

---------- Bahwa Ia Terdakwa 1. EFRIANTO PAWAE alias ANTO bin ISMAIL PAWAE bersama dengan Terdakwa 2. PIJAI RUMAIN bin RAUDAN RUMAIN, Terdakwa 3. SAMUEL THENU alias SAMI Ad MARTIN THENU, Terddakwa 4. ARNOLD SERE alias MILTON, Terdakwa 5. DEVY KAILUHU Alias ANCUK anak dari YANCE KAILUHU, Terdakwa 6. IRWAN WAKANO bin ABDULLAH WAKANO, Terdakwa 7. SONATU WALEURU, Terdakwa 8. FERNANDO WALEURU, Terdakwa 9. RISKI ADRI MARAHINA, Terdakwa 10. RANDY THENU, dan Terdakwa 11. HENDRIKO MARAHINA alias HENDRIK anak dari YOHANES MARAHINA,  pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 18:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Oktober 2022, bertempat di Mako Café, Jalan Rasuna Said Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di Mako Cafe Kuningan Jakarta Selatan telah terjadi pertemuan yang berujung keributan dan bentrok antara sekelompok Ormas Pemuda Pancasila yang dipimpin MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL dengan sekelompok Suku Ambon yang dipimpin BUDIANTO TAHAPARY;

Bahwa pertemuan tersebut terjadi karena adalah perselisihan lahan, kemudian MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL emosi dan menggebrak meja serta melakukan pemukulan ke arah wajah BUDIANTO TAHAPARY, yang diikuti pelemparan kursi oleh anak buah MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL yang bernama HARI NOVIANTO ke arah BUDIANTO TAHAPARY, kemudian terjadi keributan dan saksi korban HARI NOVIANTO terkena lemparan benda yang tidak diketahuinya benda apa mengenai kelopak mata sebelah kiri hingga mengakibatkan luka dan keluar darah

===Terlampir softcopy dan hardcopy dakwaan lengap===

Pihak Dipublikasikan Ya