Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Polis Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor 37.190.2022.03646, jenis asuransi SMiLe LINK 99 adalah sah dan mengikat menurut hukum
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Asuransi Jiwa, Nomor Polis 37.190.2022.03646 jenis asuransi SMiLe LINK 99 dengan jumlah Uang Pertanggungan Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% per bulan x Rp. 700.000.000,- x banyaknya bulan terhitung sejak Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil Penggugat setara dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa:
- Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik PT. MSIG Life Insurance Indonesia Tbk;
- Tanah dan Bangunan berikut isinya yang terletak di Sinarmas MSIG Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, RT 010/ RW 001, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara;
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
|