Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN JKT.SEL TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H. DANIEL PARTUGU LUMBAN TOBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2067/APB/SEL/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL PARTUGU LUMBAN TOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa DANIEL PARTUGU LUMBAN TOBING pada bulan 14 November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Kompleks Wijaya Graha Puri (Wijaya Grand Center) Blok F No.62A Jl. Wijaya II Kebayoran Barau Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Oktober 2019 Saksi BADRUT TAMAM dan saksi M AKBAR ANDI LELUASA menerima informasi dari saksi RYAN SAVERO jika terdakwa membutuhkan pendanaan modal sekira Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) untuk proyek di Korlantas Polri yaitu pengadaan Big Data dengan waktu pengembalian dana sekira 2-3 bulan dan keuntungan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Kemudian saksi BADRUT TAMAM dan saksi M AKBAR ANDI LELUASA yang merasa tertarik dengan pendanaan modal tersebut meminta bertemu dengan terdakwa untuk kepastian pendanaan modal.
  • Bahwa selanjutnya saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO mengadakan pertemuan dengan terdakwa di Holly Wings, Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian dalam pertemuan tersebut, terdakwa yang mengaku sebagai Direktur Keuangan PT Cahaya Dwi Karunia mempresentasikan proyek pengadaan Big Data di Korlantas Polri dan menunjukan Salinan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) antara Korps Lalulintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan PT Cahaya Dwi Karunia Nomor: SPK/98/IV/2020/Korlantas tentang Pengadaan Pengembangan Big Data Analytic Untuk Meningkatkan Road Safety Korlantas Polri T.A 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp32.845.900.000,- ( tiga puluh dua milyar delapan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah. Selain terdakwa mengaku sebagai Direktur Keuangan PT Cahaya Dwi Karunia terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan lama waktu pinjaman sekitar 2-3 bulan kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO sehingga membuat saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO tertarik, namun sebelum melakukan kesepakatan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO akan melakukan pemeriksaan PT Cahaya Dwi Karunia selaku pemilik kontrak dan terkait proyek pengadaan Big Data di Korlantas Polri.
  • Bahwa selanjutnya saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan jika benar ada Perusahaan Bernama PT Cahaya Dwi Karunia dan berdasarkan hasil pemeriksaan system LPSE Korlantas Polri terdapat proyek Pengadaan Pengembangan Pengembangan Big Data Analytic Untuk Meningkatkan Road Safety Korlantas Polri T.A 2020. Atas hal-hal yang terdakwa sampaikan dan hasil pemeriksaan sehingga menggerakan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO untuk memberikan modal.
  • Bahwa sebagai merealisasikan pemberian modal, pada tanggal 14 November 2019 saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO mengadakan pertemuan  dengan terdakwa di Kompleks Wijaya Graha Puri (Wijaya Grand Center) Blok F No.62A Jl. Wijaya II Kebayoran Barau Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut terdakwa membawa saksi BAYU HADI SURYA yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Cahaya Dwi Karunia sehingga meyakinkan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO untuk menyerahkan uang pendanaan modal sebesar 770.000 SGD atau setara dengan Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dan menandatangani Akta Perjanjian Penitipan Uang Nomor 09 tertanggal 14 November 2019 antara terdakwa dan saksi BAYU HADI SURYA dengan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO yang mana dalam perjanjian tersebut menyatakan akan mengembalikan uang pada tanggal 29 Januari 2020 dengan besaran nominal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang mana nominal tersebut merupakan jumlah dari modal sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dan keuntungan yang terdakwa janjikan sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Kemudian terdakwa menyerahkan jaminan berupa 1 (satu) lembar Cek Bank BRI atas nama PT. Cahaya Dwi Karunia No. CGC097105 senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan Sertifikat Hak Milik Kantor PT. Cahaya Dwi Karunia yang terletak di Jagakarsa Jakarta Selatan sehingga semakin membuat saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO yakin atas penyerahan pendanaan modal proyek tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira bulan januari 2020, terdakwa menyerahkan kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO uang sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian Rp2.500.000.000,00 ( dua milyar lima ratus juta rupiah ) sebagai pengembalian uang pendanaan modal dan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebagai keuntungan, sedangkan sisa uang pendanaan modal sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) belum terdakwa serahkan dengan alasan uang tersebut terdakwa gunakan untuk pengurusan proyek baru yaitu Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas tentang Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas Polri T.A 2020 senilai Rp. 59.250.800.000,00 (lima puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa kembali meminta penambahan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pengembalian pada tanggal 27 Februari 2020. Oleh karena terdakwa sudah menyerahkan pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sehingga meyakinkan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO untuk kembali memberikan pendanaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan kembali membuat akta perjanjian penitipan uang nomor 09 tanggal 27 Januari 2020 antara terdakwa dan saksi BAYU HADI SURYA dengan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO yang mana dalam perjanjian tersebut menyatakan akan mengembalikan uang pada tanggal 27 Februari 2020 dengan besaran nominal sebesar Rp5.075.000.000,00 (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana nominal tersebut merupakan jumlah dari modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan keuntungan yang terdakwa janjikan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira bulan Februari 2020, terdakwa memberitahukan jika PT Cahaya Dwi Karunia memenangkan lelang Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas tentang Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas Polri T.A 2020 kemudian terdakwa kembali meminta penambahan pendanaan modal kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp10.500.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dan menyerahkan jaminan berupa 1 (lembar) lembar Cek Bank BRI kosong No. CGC097108 atas nama PT. Cahaya Dwi Karunia. Selanjutnya atas keuntungan yang terdakwa janjikan dan jaminan yang terdakwa serahkan menggerakan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO untuk menambahkan pendanaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan menandatangani Akta Perjanjian Penitipan Uang Nomor: 05 tanggal 19 Februari 2020.
  • Bahwa kemudian sekira bulan juli 2020, terdakwa menyampaikan kepada saksi BADRUT TAMAN jika proyek Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas tentang Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas Polri T.A 2020 sudah mendapat pembayaran uang muka 20% sebagaimana diperlihatkan adanya bukti copy invoice PT. Cahaya Dwi Karunia Nomor: 006/INV/CDK/VI/2020, tanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan kepada Korps Lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia senilai Rp. 11.904.160.000,00 (sebelas milyar sembilan ratus empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan menjanjikan akan menyerahkan keuntungan yang terdakwa janjikan. Namun sampai dengan sekarang terdakwa belum mengembalikan uang pendanaan modal kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO.
  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2017 tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan PT Cahaya Dwi Karunia dan tidak memiliki hubungan dengan kontrak kerja dengan Korps Lalulintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk proyek Pengadaan Pengembangan Pengembangan Big Data Analytic Untuk Meningkatkan Road Safety Korlantas Polri T.A 2020
  • Bahwa atas perbuatan yang terdakwa lakukan mengakibatkan kerugian terhadap saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO kurang lebih sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa DANIEL PARTUGU LUMBAN TOBING pada bulan oktober 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Kompleks Wijaya Graha Puri (Wijaya Grand Center) Blok F No.62A Jl. Wijaya II Kebayoran Barau Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Oktober 2019 Saksi BADRUT TAMAM dan saksi M AKBAR ANDI LELUASA menerima informasi dari saksi RYAN SAVERO jika terdakwa membutuhkan pendanaan modal sekira Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) untuk proyek di Korlantas Polri yaitu pengadaan Big Data dengan waktu pengembalian dana sekira 2-3 bulan dan keuntungan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Kemudian saksi BADRUT TAMAM dan saksi M AKBAR ANDI LELUASA yang merasa tertarik dengan pendanaan modal tersebut meminta bertemu dengan terdakwa untuk kepastian pendanaan modal.
  • Bahwa selanjutnya saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO mengadakan pertemuan dengan terdakwa di Holly Wings, Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian dalam pertemuan tersebut, terdakwa yang mengaku sebagai Direktur Keuangan PT Cahaya Dwi Karunia mempresentasikan proyek pengadaan Big Data di Korlantas Polri dan menunjukan Salinan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) antara Korps Lalulintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan PT Cahaya Dwi Karunia Nomor: SPK/98/IV/2020/Korlantas tentang Pengadaan Pengembangan Big Data Analytic Untuk Meningkatkan Road Safety Korlantas Polri T.A 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp32.845.900.000,- ( tiga puluh dua milyar delapan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah. Selain terdakwa mengaku sebagai Direktur Keuangan PT Cahaya Dwi Karunia terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan lama waktu pinjaman sekitar 2-3 bulan kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO sehingga membuat saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO tertarik, namun sebelum melakukan kesepakatan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO akan melakukan pemeriksaan PT Cahaya Dwi Karunia selaku pemilik kontrak dan terkait proyek pengadaan Big Data di Korlantas Polri.
  • Bahwa selanjutnya saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan jika benar ada Perusahaan Bernama PT Cahaya Dwi Karunia dan berdasarkan hasil pemeriksaan system LPSE Korlantas Polri terdapat proyek Pengadaan Pengembangan Pengembangan Big Data Analytic Untuk Meningkatkan Road Safety Korlantas Polri T.A 2020. Atas hal-hal yang terdakwa sampaikan dan hasil pemeriksaan sehingga menggerakan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO untuk memberikan modal.
  • Bahwa sebagai merealisasikan pemberian modal, pada tanggal 14 November 2019 saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO mengadakan pertemuan  dengan terdakwa di Kompleks Wijaya Graha Puri (Wijaya Grand Center) Blok F No.62A Jl. Wijaya II Kebayoran Barau Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut terdakwa membawa saksi BAYU HADI SURYA yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Cahaya Dwi Karunia sehingga meyakinkan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO untuk menyerahkan uang pendanaan modal sebesar 770.000 SGD atau setara dengan Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dan menandatangani Akta Perjanjian Penitipan Uang Nomor 09 tertanggal 14 November 2019 antara terdakwa dan saksi BAYU HADI SURYA dengan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO yang mana dalam perjanjian tersebut menyatakan akan mengembalikan uang pada tanggal 29 Januari 2020 dengan besaran nominal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang mana nominal tersebut merupakan jumlah dari modal sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dan keuntungan yang terdakwa janjikan sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Kemudian terdakwa menyerahkan jaminan berupa 1 (satu) lembar Cek Bank BRI atas nama PT. Cahaya Dwi Karunia No. CGC097105 senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan Sertifikat Hak Milik Kantor PT. Cahaya Dwi Karunia yang terletak di Jagakarsa Jakarta Selatan sehingga semakin membuat saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO yakin atas penyerahan pendanaan modal proyek tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira bulan januari 2020, terdakwa menyerahkan kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO uang sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian Rp2.500.000.000,00 ( dua milyar lima ratus juta rupiah ) sebagai pengembalian uang pendanaan modal dan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebagai keuntungan, sedangkan sisa uang pendanaan modal sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) belum terdakwa serahkan dengan alasan uang tersebut terdakwa gunakan untuk pengurusan proyek baru yaitu Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas tentang Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas Polri T.A 2020 senilai Rp. 59.250.800.000,00 (lima puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa kembali meminta penambahan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan pengembalian pada tanggal 27 Februari 2020. Oleh karena terdakwa sudah menyerahkan pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sehingga meyakinkan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO untuk kembali memberikan pendanaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan kembali membuat akta perjanjian penitipan uang nomor 09 tanggal 27 Januari 2020 antara terdakwa dan saksi BAYU HADI SURYA dengan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO yang mana dalam perjanjian tersebut menyatakan akan mengembalikan uang pada tanggal 27 Februari 2020 dengan besaran nominal sebesar Rp5.075.000.000,00 (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana nominal tersebut merupakan jumlah dari modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan keuntungan yang terdakwa janjikan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira bulan Februari 2020, terdakwa memberitahukan jika PT Cahaya Dwi Karunia memenangkan lelang Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas tentang Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas Polri T.A 2020 kemudian terdakwa kembali meminta penambahan pendanaan modal kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp10.500.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dan menyerahkan jaminan berupa 1 (lembar) lembar Cek Bank BRI kosong No. CGC097108 atas nama PT. Cahaya Dwi Karunia. Selanjutnya atas keuntungan yang terdakwa janjikan dan jaminan yang terdakwa serahkan menggerakan saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO untuk menambahkan pendanaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan menandatangani Akta Perjanjian Penitipan Uang Nomor: 05 tanggal 19 Februari 2020.
  • Bahwa kemudian sekira bulan juli 2020, terdakwa menyampaikan kepada saksi BADRUT TAMAN jika proyek Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas tentang Pengadaan Pengembangan TMC 4 Polres Korlantas Polri T.A 2020 sudah mendapat pembayaran uang muka 20% sebagaimana diperlihatkan adanya bukti copy invoice PT. Cahaya Dwi Karunia Nomor: 006/INV/CDK/VI/2020, tanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan kepada Korps Lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia senilai Rp. 11.904.160.000,00 (sebelas milyar sembilan ratus empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan menjanjikan akan menyerahkan keuntungan yang terdakwa janjikan. Namun sampai dengan sekarang terdakwa belum mengembalikan uang pendanaan modal kepada saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO.
  • Bahwa terdakwa tidak menggunakan uang yang berasal dari saksi BADRUT TAMAM, saksi M AKBAR ANDI LELUASA dan saksi RYAN SAVERO dengan nominal kurang lebih sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) sebagaimana mestinya untuk pendanaan proyek Pengadaan Pengembangan Pengembangan Big Data Analytic Untuk Meningkatkan Road Safety Korlantas Polri T.A 2020 melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya