Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa GUNAWAN Als OLAY Bin (Alm) PENDI, pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2020 bertempat di Gg Warga No.10 Rt.02/Rw.07 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |