Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
785/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT.Batara Tabaraka (golden boutique hotel) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Imam Rusmana, S.H | PT.Batara Tabaraka (golden boutique hotel) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Hanas Fantastic Tour |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
99.364.000.000,00 |
Petitum |
DALAM PUTUSAN
- Menerima dan mengabulkan untuk keseluruhannya Gugatan Penggugat
- Menyatakan secara hukum syah kesepakatan yang dibuat dan ditanda tangani tanggal,03 Oktober 2023
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah Wanprestasi atau ingkar janji
- Menghukum Tergugat unutuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar RP.143. 640.000 (Seratus empat puluh tiga juta enam ratus empatpuluh ribu Rupiah) secara tunai sejak putusan ini dicakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat Wanprestasi terhadap kesepakatan sebsesar Rp 85.000.000 x 10 bulan= Rp 850.000.000 secara tunai dan seketika
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban secara total Rp. 993.640.000.00.- (Sembilan ratus sebilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum (Inkracht Van Gewijsde)
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.- setiap bulan bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding maupun Kasasi secara serta merta
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |