Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
785/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT.Batara Tabaraka (golden boutique hotel) PT.Hanas Fantastic Tour Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 785/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Batara Tabaraka (golden boutique hotel)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Rusmana, S.HPT.Batara Tabaraka (golden boutique hotel)
Tergugat
NoNama
1PT.Hanas Fantastic Tour
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 99.364.000.000,00
Petitum

DALAM PUTUSAN

  1. Menerima dan mengabulkan  untuk keseluruhannya Gugatan Penggugat
  2. Menyatakan secara hukum syah kesepakatan yang dibuat dan ditanda tangani tanggal,03 Oktober 2023
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah Wanprestasi atau ingkar janji
  4. Menghukum Tergugat unutuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar  RP.143. 640.000 (Seratus empat puluh tiga juta enam ratus empatpuluh ribu Rupiah) secara tunai sejak putusan ini dicakan
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat Wanprestasi terhadap kesepakatan sebsesar Rp 85.000.000 x 10 bulan= Rp 850.000.000 secara tunai dan seketika
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban secara total Rp. 993.640.000.00.- (Sembilan ratus sebilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum (Inkracht Van Gewijsde) 
  1. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.- setiap bulan bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding maupun Kasasi secara serta merta
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak