Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
547/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL DR. PARMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 547/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR. PARMONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seiuruhnya
  2. DR. Parmono (Pemohon) diberikan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum  untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan yang diampu yaitu Wandaningsih dan/atau bertindak untuk dan atas nama dan untuk kepentingan kehidupan yang diampu yaitu Wandaningsih.
  3. Menyatakan Wandaningsih dalam kondisi sakit Alzheimer sehingga berakibat tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili untuk kepentingan keperdataannya.
  4. Menetapkan secara hukum Wandaningsih berada di bawah pengampuan Pemohon DR. Parmono sebagai pengampu yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Wandaningsih termasuk kepentingan keperdataannya.
  5. Menyatakan sah secara hukum DR. PARMONO sebagai pengampu (curator) untuk  bertindak mewakili Wandaningsih dalam melaksanakan segala perbuatan hukum yang akan timbul termasuk kepentingan keperdataannya.
  6. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak