Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. MUHAMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3368/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg : PDM-94/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

  1. Nama                                        :       MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO

   NIK                                            :      3174012609041002

Tempat Tgl Lahir                          :      Jakarta

Umur/ Tgl Lahir                            :      19 tahun / 26 September 2004

Jenis Kelamin                              :      Laki-laki

Kebangsaan                                :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :    Jl. Roos Rukun I No.8 Rt.003/005 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan.

Agama                                       :      Islam

          Pekerjaan                                     :      Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                   :      SMA

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penangkapan                                     :  28 – 02 - 2024 s/d 02 – 03 – 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                                           :  01 – 03 - 2024 s/d 20 – 03 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PU     :  21 – 03 - 2024 s/d 29 – 04 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PN 1 :  30 – 04 – 2024 s/d 29 – 05 – 2024
      • Penuntut Umum                                :  28 – 05 – 2024 s/d dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

 

  1. D A K W A A N

 

     PERTAMA

     -------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO bersama saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Burger King Jl. K.H. Abdulah Syafei Tebet, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan berkata “Jo, barang yang kemaren lu kasih 50 (lima puluh) gram (maksudnya tembakau suntetis) udah abis, lu mau drop lagi gak” dan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU ((terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ya uda besok gue drop lagi”, lalu keesokan harinya sekitar pukul 16.30 wib saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa dan pergi ke daerah Tebet Jakarta Selatan, saat diperjalanan tiba-tiba saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberikan 1 (Satu) plastic klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 50 gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang akan dibayar setelah barang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut laku terjual.
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa lalu menjualnya melalui media social Instagram dengan akun @threebee.company milik terdakwa dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)/gram, namun untuk paketan 5 gram dijual seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan paketan 10 (sepuluh gram) dijual seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa berhasil menjual sebanyak 27 (dua puluh tujuh) gram, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)di depan Hotel Kuretakeso Jl Bangka Raya No.7A Rt.002/Rw.007 kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan menunggu temannya saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tiba-tiba didatangi oleh saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sudah terlebih dahulu menangkap saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) disaksikan oleh saksi WAWAN INDRAWANTO petugas security Hotel Kuretakeso dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone type 12  Pro warna biru dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor 6019007576340153 (No. Rek 5750709780 An ISMAWATI) dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya di Jl. Roos Rukun I No.8 Rt.003/005 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan, selanjutnya saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama terdakwa menuju ke rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastic klip berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat netto 23,23 (dua puluh tiga koma dua puluh tiga) gram (kode C1) di atas lemari kamar terdakwa, sedangkan pada saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) botol berisikan Cairan Sintetis dengan total berat netto 42,2 mL / 42,2 Gram (Kode B 6.1. S/d B 6.6), 5 (lima) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan total berat netto 22,6112 gram (Kode B1 S/d B5), 1 (satu) unit alat timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 2 (dua) plastik klip besar dan plastik klip kecil 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR warna Hitam yang disimpan pada kedua tangannya yang dipeluk pada bagian perutnya, selanjutnya saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membawa terdakwa dan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti ke kantor Diresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum.
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah 2 (dua) kali memperoleh narkotika jenis tembakau sintetis dari saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk dijual kembali, yang pertama pada akhir bulan Januari 2024 terdakwa memperoleh narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto sebanyak 50 gram dan terdakwa jual melalui media social Instagram dengan nama akun @thereebee.company milik terdakwa dan habis terjual, lalu yang kedua pada tanggal 21 Febrruai 2024 terdakwa menerima narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto sebanyak 50 gram dan menjualnya melalui media social dengan akun Instagram @thereebee.company dan baru terjual 27 (dua puluh tujuh) gram terdakwasudah ditangkap oleh anggota Kepolisian dan atas penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang habis digunakan untuk kebuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa  dan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam hal melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis (berat netto 21,5683 gram sisa hasil lab 21,2939 gram) tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1111/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, terhadap barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip (kode C1) berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 21,5683 gram diberi nomor barang bukti 0932/2024/NNF. (sisa hasil lab 21,2939 gram)

Barang bukti tersebut disita dari tersangka MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah Benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO bersama saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di depan Hotel Kuretakeso Jl Bangka Raya No.7A Rt.002/Rw.007 kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saksi IMAM SERGIE YULIAWAN, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi bahwa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bangka I No. 5a Rt. 011/001 Kel. Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.00 wib melihat laki-laki yang memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan,  para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dibawah kolong lemari kamar miliknya berupa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 51,1600 (lima puluh satu koma seribu enam ratus) gram (Kode A1), 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 47,1860 (empat puluh tujuh koma seribu delapan ratus enam puluh) gram (Kode A2), 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) plastik klip besar dan plastik klip kecil, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA dengan nomor 5379 4121 1884 1807 warna biru (Nomor Rekening 1280697121 atas nama SALIM RAZAK) yang kemudian mengakui memperoleh narkotika jenis tembakau sintetis dari seorang laki-laki bernama YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU;
  • Bahwa selanjutnya saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menunjukkan bahwa saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di depan Hotel Kuretakeso yang beralamat di Jl. Bangka Raya No. 7A Rt. 002/007 Kel. Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,bersama dengan terdakwa sedang menunggu saksi GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya sekitar pukul 16.30 saksi IMAM SERGIE YULIAWAN, saksi HAFIZ RAMANA ALIM dan saksi YOSUA ALEX CHANDRA SILAEN dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disaksikan saksi WAWAN INDRAWANTO security hotel Kuretakeso melakukan penangkapan terhadap saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone type 12  Pro warna biru dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor 6019007576340153 (No. Rek 5750709780 An ISMAWATI) dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya di Jl. Roos Rukun I No.8 Rt.003/005 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Jakarta Selatan, selanjutnya saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama terdakwa menuju ke rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastic klip berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat netto 23,23 (dua puluh tiga koma dua puluh tiga) gram (kode C1) di atas lemari kamar terdakwa, sedangkan pada saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) botol berisikan Cairan Sintetis dengan total berat netto 42,2 mL / 42,2 Gram (Kode B 6.1. S/d B 6.6), 5 (lima) Plastik Klip Tembakau Sintetis dengan total berat netto 22,6112 gram (Kode B1 S/d B5), 1 (satu) unit alat timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 2 (dua) plastik klip besar dan plastik klip kecil 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR warna Hitam yang disimpan pada kedua tangannya yang dipeluk pada bagian perutnya, selanjutnya saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA dan tim unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membawa terdakwa dan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta barang bukti ke kantor Diresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam hal melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis (berat netto 21,5683 gram sisa hasil lab 21,2939 gram) tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1111/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024, terhadap barang bukti :

1. 1 (satu) bungkus plastic klip (kode C1) berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 21,5683 gram diberi nomor barang bukti 0932/2024/NNF. (sisa hasil lab 21,2939 gram)

Barang bukti tersebut disita dari tersangka MUHAMMAD DHIAULHAQ FAIZ ADIPUTRA Bin ADI SUTIONO

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah Benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

 

      

                                                                                                                Jakarta, 28 Mei 2024

                                                                                                                   Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                               EFA FARLIANA, SH

                                                                                                                           JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya