Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.B/2024/PN JKT.SEL IBNU SUUD, SH BUDI DARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 399/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3587/APB/Sel/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IBNU SUUD, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------Bahwa ia terdakwa BUDI DARMA pada hari dan tanggal yang tidak dapat disebutkan lagi dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Kota Banjarmasin atau mengingat terdakwa ditangkap Polisi bertempat di Jl. Jend. Sudirman No. 55 Jakarta Selatan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Jalan Jend. Sudirman No. 55 Jakarta Selatan masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekira bulan Januari 2021 bertempat di Kota Banjarmasin terdakwa bertemu dengan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) setelah dikenalkan Sdr.MARTONO dan Sdr.RISKI dalam rangka saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) mencari batu bara jenis Antrasit, atas penyampaian saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) tersebut terdakwa mengatakan sanggup menyediakan batu bara yang dicari oleh saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai keluarga yang memiliki lahan batu bara yang berada di Muara Tewe Kalimantan Tengah menggunakan IUP Operasional PT.Permata Mulya Agung (PMA) selanjutnya untuk mendukung ucapan terdakwa tersebut sekaligus meyakinkan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) maka terdakwa mengirimkan surat kuasa dari CV DCAP (Daya Cipta Abadi Perkasa) yang menyatakan bahwa BUDI DARMA adalah penerima kuasa untuk pekerjaan jual beli batu bara antara PT ANDOR JINSOM KHARISMA.
  • Bahwa kemudian pada tanggal dibuatkan kontrak jual beli batu bara Nomor 0021/27/01/SPK yang ditandatangani di Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 dengan total supplay 180.000 Mt, dengan pengirimanan 15000 m/t. selama 12 bulan, dengan nilai Rp. 6,6 Milyar, dan untuk meyakinkan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) maka terdakwa mengirikan seolah-olah ada surat perintah kerja (SPK) Nomor : 001/SPK-PMA/II/2021 dari PT PERMATA MULYA AGUNG yang ditandatangani oleh saksi HANDOKO KURNIAWAN dan selanjutnya karena adanya perubahan harga sehingga dibuatkan addendum yang ditandatangani di Coins hotel di Sunter Agung Jakarta Utara yang mana pada saat pertemuan tersebut dibuatkan addendum untuk kontrak No. 0021/27/01/SPK yang ditandatangani di Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021.
  • Bahwa setelah itu terdakwa memberikan nomor Rekening tujuan yang akan ditransfer yaitu atas nama CV. Daya Cipta Abadi Perkasa dengan nomor rekening 159-00-0514701-1 Bank Mandiri untuk pembayaran DP yang mana dari saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) yang akan mengirimkan uang ke Rekening Bank Mandiri atas nama CV. DCAP dengan Nomor Rekening 159-00-0514701-1 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada tanggal 1 Februari 2021 dengan bukti slip transfer Bank Mandiri setelah itu terdakwa meyakinkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) menyampaikan seolah-olah akan dilakukan pengapalan pertama pada bulan Maret 2021 namun mundur dan meminta bulan Juni 2021 sedangkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) telah mengirimkan uang kembali kepada terdakwa sebagai kesepakatan kontrak jual beli batu bara yang ditransfer atas permintaan terdakwa ke rekening pribadi terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

1.    Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 25 Februari 2021 dengan bukti transfer.

2.    Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada tanggal 26 Februari 2021 dengan bukti transfer.

3.    Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = Rp.2.225.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 15 Maret 2021 dengan bukti transfer.

4.    Rekening Bank Mandiri atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = Rp.1.271.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) pada tanggal 6 April 2021 dengan bukti transfer.

5.    Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 31 Mei 2021 dengan bukti transfer.

  • Bahwa selanjutnya karena dari Juni 2021 batu bara yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak kunjung ada namun setelah terdakwa didesak olek saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) maka terdakwa mengatakan kepada saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) mengatakan bahwa seolah-olah terdakwa masih mempunyai batu bara di KM 30 dan mengatakan kepada saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) terdakwa kenal dekat dengan pimpinan PT.SKYLAND ENERGY POWER dan untuk meyakinkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) selanjutnya terdakwa memperlihatkan adanya surat kuasa dari direktur utama PT.SKYLAND ENERGY POWER yang seolah-olah telah memberikan surat Dukungan supply langsung dari PT SKYLAND ENERGY POWER kepada PT ANDOR JINSOM KHARISMA sebanyak 25.000 MT/bulan, setelah itu terdakwa memberikan surat kuasa direktur yang yang ditandatangani oleh saksi EDY selaku direktur utama PT SKYLAND ENERGY POWER dan terdakwa juga memberikan dokumen IUP OP beserta legalitas perusahaan PT SKYLAND ENERGY POWER dan mengarahkan untuk untuk meyakinkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) mengajak meninjau batu yang telah ada di tambang PT.SKYLAND ENERGY POWER tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh anak buah saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) untuk melakukan pengecekan ke tambang milik PT SKYLAND ENERGY POWER dan dari hasil pengecekan tersebut didapati bahwa ada batu bara di KM 30 selanjutnya terdakwa meminta pada saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) untuk memasukkan diri terdakwa sebagai direksi dalam PT.JHINSOM JENA KHARISMA tersebut dan oleh karena saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) percaya maka disetujui oleh saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) sebagai direktur yang bertujuan untuk memudahkan kontrak dengan PT SKYLAND ENERGY POWER.
  • Bahwa setelah itu terdakwa meminta uang kepada saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) untuk pekerjaan penambangan sesuai dengan kontrak antara PT SKYLAND ENERGY POWER dengan  PT.JHINSOM JENA KHARISMA yang uang pembayaran untuk kontrak tersebut masuk ke rekening pribadi terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

1.  Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan bukti transfer.

2.  Rekening Bank Mandiri Atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) pada tanggal 14 September 2021 dengan bukti transfer

3.  Rekening Bank Mandiri Atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada tanggal 24 September 2021 dengan bukti transfer.--

4.  Rekening Bank Mandiir atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal  27 September 2021 dengan bukti transfer.-

5.  Rekening Bank mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 11 November 2021 dengan bukti transfer.

6.  Rekening Bank Mandiri Atas Nama Budi Darma No.Rek 159-00-90098889 = Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 19 November 2021 dengan bukti transfer.

7.  Rekening Bank Mandiri Atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 20 November 2021 dengan bukti transfer.

8.  Rekening Bnak Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.770.000.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) pada tanggal  30 Desember 2021 dengan bukti transfer.

  • Bahwa setelah sampai pada waktu yang dijanjikan terdakwa namun ternyata terdakwa tidak dapat memenuhi permintaan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) sehingga setelah didesak oleh saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA maka pada bulan Juni 2021 terdakwa meyakinkan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) dengan menawarkan batu bara yang lain kepada saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA yakni batu bara milik PT.SKYLAND ENERGY POWER kepada PT.ANDOR JINSOM KHARISMA sebagai gantinya yang seolah-olah ada kerjasama antara terdakwa dengan PT.SKYLAND ENERGY POWER ada kerjasama, dengan cara mengirimkan foto2 seolah-olah sudah membuat perjanjian antara PT.SKYLAND ENERGY POWER dengan PT.JIMSOM JENA KHARISMA dan melampirkan Surat IUP OP tambang PT.SKYLAND ENERGY POWER tersebut kemudian mengajak cek lokasi tambang di Desa Bangani II dan desa Sampirang II Muara Teweh Barito serta melampirkan surat supply 25.000 MT / Bulan tertanggal 9 Agustus 2021, maksunya agar membuat saksi percaya, padahal terdakwa sudah mengetahuinya hal itu sebenarnya hanya akal-akalan belaka dan perkataan bohong dengan maksud agar mendapatkan uang dari saksi korban.
  • Bahwa setelah pihak saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) melakukan pengecekan pada PT.SKYLAND ENERGY POWER ternyata pihak PT.SKYLAND ENERGY POWER tidak pernah melakukan berkontrak dengan PT.JHINSOM JENA KHARISMA namun PT.SKYLAND ENERGY POWER  berkontrak dengan pihak lain yakni PT BSA yang diketahui PT BSA milik terdakwa dan dari rangkaian tersebut terdakwa mengakui bahwa yang berkontrak dengan PT SKYLAND ENERGY POWER adalah PT BSA sehingga uang yang sudah PT SKYLAND ENERGY POWER keluarkan untuk batu bara yang dijanjikan oleh batu bara tidak ada sama sekali sehingga saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA).
  • Bahwa diketahui ternyata surat-surat yang ditunjukkan oleh terdakwa seolah-olah sebagai penerima kuasa untuk pekerjaan jual beli batu bara antara PT ANDOR JINSOM KHARISMA dan surat perintah kerja Nomor : 001/SPK-PMA/II/2021 dari PT PERMATA MULYA AGUNG yang ditandatangani oleh saksi HANDOKO KURNIAWAt ternyata surat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh saksi AGUS MUSLIM ANAK RAJA dari CV DCAP (Daya Cipta Abadi Perkasa) dan saksi HANDOKO KURIAWAN dari PT PERMATA MULYA AGUNG.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) mengalami kerugian sebesar Rp14.796.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,-  

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,----------------------------

 

----------------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

--------Bahwa ia terdakwa BUDI DARMA pada tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus hingga bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tdaknya dalam tahun 2021 bertempat di kota Banjarmasin atau mengingat terdakwa ditangkap Jl. Jend. Sudirman No. 55 Jakarta Selatan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Jl. Jend. Sudirman No. 55 Jakarta Selatan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekira bulan Januari 2021 bertempat di Banjarmasin terdakwa bertemu dengan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) setelah dikenalkan Sdr.MARTONO dan Sdr.RISKI dalam rangka saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) mencari batu bara jenis Antrasit, atas penyampaian saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) tersebut terdakwa mengatakan sanggup menyediakan batu bara yang dicari oleh saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai keluarga yang memiliki lahan batu bara yang berada di Muara Tewe Kalimantan Tengah menggunakan IUP Operasional PT.Permata Mulya Agung (PMA) selanjutnya untuk mendukung ucapan terdakwa tersebut sekaligus meyakinkan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) maka terdakwa mengirimkan surat kuasa dari CV DCAP (Daya Cipta Abadi Perkasa) yang menyatakan bahwa BUDI DARMA adalah penerima kuasa untuk pekerjaan jual beli batu bara antara PT ANDOR JINSOM KHARISMA.
  • Bahwa kemudian pada tanggal dibuatkan kontrak jual beli batu bara Nomor 0021/27/01/SPK yang ditandatangani di Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 dengan total supply 180.000 Mt, dengan pengirimanan 15000 m/t. selama 12 bulan, dengan nilai Rp. 6,6 Milyar, dan untuk meyakinkan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) maka terdakwa mengirikan seolah-olah ada surat perintah kerja (SPK) Nomor : 001/SPK-PMA/II/2021 dari PT PERMATA MULYA AGUNG yang ditandatangani oleh saksi HANDOKO KURNIAWAN dan selanjutnya karena adanya perubahan harga sehingga dibuatkan addendum yang ditandatangani di Coins hotel di Sunter Agung Jakarta Utara yang mana pada saat pertemuan tersebut dibuatkan addendum untuk kontrak No. 0021/27/01/SPK yang ditandatangani di Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021.
  • Bahwa setelah itu terdakwa memberikan nomor Rekening tujuan yang akan ditransfer yaitu atas nama CV. Daya Cipta Abadi Perkasa dengan nomor rekening 159-00-0514701-1 Bank Mandiri untuk pembayaran DP yang mana dari saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) yang akan mengirimkan uang ke Rekening Bank Mandiri atas nama CV. DCAP dengan Nomor Rekening 159-00-0514701-1 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada tanggal 1 Februari 2021 dengan bukti slip transfer Bank Mandiri setelah itu terdakwa meyakinkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) menyampaikan seolah-olah akan dilakukan pengapalan pertama pada bulan Maret 2021 namun mundur dan meminta bulan Juni 2021 sedangkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) telah mengirimkan uang kembali kepada terdakwa sebagai kesepakatan kontrak jual beli batu bara yang ditransfer atas permintaan terdakwa ke rekening pribadi terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

1.    Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 25 Februari 2021 dengan bukti transfer.

2.    Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada tanggal 26 Februari 2021 dengan bukti transfer.

3.    Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = Rp.2.225.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 15 Maret 2021 dengan bukti transfer.

4.    Rekening Bank Mandiri atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = Rp.1.271.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) pada tanggal 6 April 2021 dengan bukti transfer.

5.    Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-05152474 = Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 31 Mei 2021 dengan bukti transfer.

  • Bahwa selanjutnya karena dari Juni 2021 batu bara yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak kunjung ada namun setelah terdakwa didesak olek saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) maka terdakwa mengatakan kepada saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) mengatakan bahwa seolah-olah terdakwa masih mempunyai batu bara di KM 30 dan mengatakan kepada saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) terdakwa kenal dekat dengan pimpinan PT.SKYLAND ENERGY POWER dan untuk meyakinkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) selanjutnya terdakwa memperlihatkan adanya surat kuasa dari direktur utama PT.SKYLAND ENERGY POWER yang seolah-olah telah memberikan surat Dukungan supply langsung dari PT SKYLAND ENERGY POWER kepada PT ANDOR JINSOM KHARISMA sebanyak 25.000 MT/bulan, setelah itu terdakwa memberikan surat kuasa direktur yang yang ditandatangani oleh saksi EDY selaku direktur utama PT SKYLAND ENERGY POWER dan terdakwa juga memberikan dokumen IUP OP beserta legalitas perusahaan PT SKYLAND ENERGY POWER dan mengarahkan untuk untuk meyakinkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) mengajak meninjau batu yang telah ada di tambang PT.SKYLAND ENERGY POWER tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh anak buah saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) untuk melakukan pengecekan ke tambang milik PT SKYLAND ENERGY POWER dan dari hasil pengecekan tersebut didapati bahwa ada batu bara di KM 30 selanjutnya terdakwa meminta pada saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) untuk memasukkan diri terdakwa sebagai direksi dalam PT.JHINSOM JENA KHARISMA tersebut dan oleh karena saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) percaya maka disetujui oleh saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) sebagai direktur yang bertujuan untuk memudahkan kontrak dengan PT SKYLAND ENERGY POWER.
  • Bahwa setelah itu terdakwa meminta uang kepada saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) untuk pekerjaan penambangan sesuai dengan kontrak antara PT SKYLAND ENERGY POWER dengan  PT.JHINSOM JENA KHARISMA yang uang pembayaran untuk kontrak tersebut masuk ke rekening pribadi terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

1.  Rekening Bank Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal  4 Agustus 2021 dengan bukti transfer.

2.  Rekening Bank Mandiri Atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) pada tanggal 14 September 2021 dengan bukti transfer

3.  Rekening Bank Mandiri Atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada tanggal  24 September 2021 dengan bukti transfer.--

4.  Rekening Bank Mandiir atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal  27 September 2021 dengan bukti transfer.-

5.  Rekening Bank mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) pada tanggal  11 November 2021 dengan bukti transfer.

6.  Rekening Bank Mandiri Atas Nama Budi Darma No.Rek 159-00-90098889 = Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal  19 November 2021 dengan bukti transfer.

7.  Rekening Bank Mandiri Atas Nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal  20 November 2021 dengan bukti transfer.

8.  Rekening Bnak Mandiri atas nama Budi Darma No. Rek 159-00-90098889 = Rp.770.000.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) pada tanggal  30 Desember 2021 dengan bukti transfer.

  • Bahwa setelah sampai pada waktu yang dijanjikan terdakwa namun ternyata terdakwa tidak dapat memenuhi permintaan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) sehingga setelah didesak oleh saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA maka pada bulan Juni 2021 terdakwa meyakinkan saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) dengan menawarkan batu bara yang lain kepada saksi KIM JONG JIN (PT.ANDOR JINSOM KHARISMA yakni batu bara milik PT.SKYLAND ENERGY POWER kepada PT.ANDOR JINSOM KHARISMA sebagai gantinya yang seolah-olah ada kerjasama antara terdakwa dengan PT.SKYLAND ENERGY POWER ada kerjasama, dengan cara mengirimkan foto2 seolah-olah sudah membuat perjanjian antara PT.SKYLAND ENERGY POWER dengan PT.JIMSOM JENA KHARISMA dan melampirkan Surat IUP OP tambang PT.SKYLAND ENERGY POWER tersebut kemudian mengajak cek lokasi tambang di Desa Bangani II dan desa Sampirang II Muara Teweh Barito serta melampirkan surat supply 25.000 MT / Bulan tertanggal 9 Agustus 2021, maksudnya agar membuat saksi percaya, padahal terdakwa sudah mengetahuinya hal itu sebenarnya hanya akal-akalan belaka dan perkataan bohong dengan maksud agar mendapatkan uang dari saksi korban.
  • Bahwa setelah pihak saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) melakukan pengecekan pada PT.SKYLAND ENERGY POWER ternyata pihak PT.SKYLAND ENERGY POWER tidak pernah melakukan berkontrak dengan PT.JHINSOM JENA KHARISMA namun PT.SKYLAND ENERGY POWER  berkontrak dengan pihak lain yakni PT BSA yang diketahui PT BSA milik terdakwa dan dari rangkaian tersebut terdakwa mengakui bahwa yang berkontrak dengan PT SKYLAND ENERGY POWER adalah PT BSA sehingga uang yang sudah PT SKYLAND ENERGY POWER keluarkan untuk batu bara yang dijanjikan oleh batu bara tidak ada sama sekali sehingga saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA).
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan, terdakwa menerangkan bawa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.-    .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi KIM JONG JIN (pihak PT.ANDOR JINSOM KHARISMA) mengalami kerugian sebesar Rp14.796.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah),- atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,-  

 

-----Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya