Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1189/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL LASTIUR NADAPDAP AJB BUMIPUTERA 1912 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1189/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LASTIUR NADAPDAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiopulus Pasaribu, S.H., M.H.LASTIUR NADAPDAP
Tergugat
NoNama
1AJB BUMIPUTERA 1912
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 634.801.440,00
Petitum
  1. Memutuskan, mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

  1. Memutuskan menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dalam Buku Polis adalah sah dan mengikat.

 

  1. Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini SAH dan BERHARGA.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran klaim habis kontrak kepada seluruh pemegang polis dan membayar Bunga  atas keterlambatan pembayaran klaim habis kontrak  sebesar 6% setiap tahun, terhitung mulai jatuh tempo kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar klaim atas nama Lastiur Nadapdap:
    1.  Polis Nomor 212102716135, HABIS KONTRAK sebesar Rp124.287.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
    2.  Menghukum TERGUGAT membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp124.287.000 x 2 tahun = Rp14.914.440 (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
    3. Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak ditambah bunga kepada Lastiur Nadapdap  sebesar Rp124.287.000 + Rp14.914.440 = Rp139.201.440,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah)
    4. Menghukum tergugat membayar klaim habis kontrak polis nomor 216160421273 a.n   Lastiur Nadapdap sebesar Rp 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
    5. Menghukum tergugat membayar bunga /denda atas keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 420.000.000 x 3 Tahun = Rp 75.600.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
    6. Menghukum tergugat membayar klaim habis kontrak dan bunga/denda atas keterlambatan pembayaran polis Nomor 216160421273 sebesar Rp 420.000.000 + Rp 75.600.000 = Rp 495.600.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
    7. Menghukum tergugat membayar klaim habis kontrak dan bunga/denda atas keterlambatan bayar klaim polis nomor 212102716135 dan Polis Nomor 216160421273 a.n Lastiur Nadapdap sebesar Rp 139.201.440 + Rp 495.600.000 = Rp 634.801.440 (Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran klaim kepada masing-masing PENGGUGAT setelah putusan pengadilan, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet dan kasasi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak