Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2023/PN JKT.SEL | ANDI JAYA ARYANDI., SH | 1.YOKSAN PATTY Als YOKSAN anak dari MATHEOS PATTY 2.ERWIN TOMAGOLA bin BURHAN TOMAGOLA alias GALANG 3.WALID LUHUKAY bin RAMLI 4.DAHYAT OHELLO alias DAYAT Anak Dari JAFAR OHELLO 5.RANDI bin BEDU 6.MARSCAL USMANY alias MARSCAL anak dari ALBERT 7.STEVANO THENU 8.RISWAN WAILILLIS 9.DAVID MORID LATUPEIRISSA anak dari VICTOR LATUPEIRISSA 10.SALDI RAMLAN WAILISSA alias SALDI bin SEDEK WAILISSA 11.RAFEL MESAK SOPAHELUWAKAN 12.GRACE IZAAK KAILUHU ANAK DARI YANCE KAILUHU 13.KHOLID WAILISSA alias KHOLID bin alm ABDUL MALIK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2023/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-87/APS/EOH.2/02/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA : ---------- Bahwa Ia Terdakwa 1. YOKSAN PATTY Als YOKSAN anak dari MATHEOS PATTY bersama dengan Terdakwa 2. ERWIN TOMAGOLA bin BURHAN TOMAGOLA alias GALANG, Terdakwa 3. WALID LUHUKAY bin RAMLI, Terdakwa 4. DAHYAT OHELLO alias DAYAT Anak Dari JAFAR OHELLO, Terdakwa 5. RANDI bin BEDU, Terdakwa 6. MARSCAL USMANY alias MARSCAL anak dari ALBERT, Terdakwa 7. STEVANO THENU, Terdakwa 8. RISWAN WAILILLIS, Terdakwa 9. DAVID MORID LATUPEIRISSA anak dari VICTOR LATUPEIRISSA, Terdakwa 10. SALDI RAMLAN WAILISSA alias SALDI bin SEDEK WAILISSA, Terdakwa 11. RAFEL MESAK SOPAHELUWAKAN , Terdakwa 12. GRACE IZAAK KAILUHU ANAK DARI YANCE KAILUHU, dan Terdakwa 13. KHOLID WAILISSA alias KHOLID bin (alm) ABDUL MALIK, pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 18:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Oktober 2022, bertempat di Mako Café, Jalan Rasuna Said Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
===Terlampir sofcopy dan hardcopy dakwaan lengkap=== |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |