Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI., SH 1.YOKSAN PATTY Als YOKSAN anak dari MATHEOS PATTY
2.ERWIN TOMAGOLA bin BURHAN TOMAGOLA alias GALANG
3.WALID LUHUKAY bin RAMLI
4.DAHYAT OHELLO alias DAYAT Anak Dari JAFAR OHELLO
5.RANDI bin BEDU
6.MARSCAL USMANY alias MARSCAL anak dari ALBERT
7.STEVANO THENU
8.RISWAN WAILILLIS
9.DAVID MORID LATUPEIRISSA anak dari VICTOR LATUPEIRISSA
10.SALDI RAMLAN WAILISSA alias SALDI bin SEDEK WAILISSA
11.RAFEL MESAK SOPAHELUWAKAN
12.GRACE IZAAK KAILUHU ANAK DARI YANCE KAILUHU
13.KHOLID WAILISSA alias KHOLID bin alm ABDUL MALIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-87/APS/EOH.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOKSAN PATTY Als YOKSAN anak dari MATHEOS PATTY[Penahanan]
2ERWIN TOMAGOLA bin BURHAN TOMAGOLA alias GALANG[Penahanan]
3WALID LUHUKAY bin RAMLI[Penahanan]
4DAHYAT OHELLO alias DAYAT Anak Dari JAFAR OHELLO[Penahanan]
5RANDI bin BEDU[Penahanan]
6MARSCAL USMANY alias MARSCAL anak dari ALBERT[Penahanan]
7STEVANO THENU[Penahanan]
8RISWAN WAILILLIS[Penahanan]
9DAVID MORID LATUPEIRISSA anak dari VICTOR LATUPEIRISSA[Penahanan]
10SALDI RAMLAN WAILISSA alias SALDI bin SEDEK WAILISSA[Penahanan]
11RAFEL MESAK SOPAHELUWAKAN[Penahanan]
12GRACE IZAAK KAILUHU ANAK DARI YANCE KAILUHU[Penahanan]
13KHOLID WAILISSA alias KHOLID bin alm ABDUL MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

PERTAMA :

---------- Bahwa Ia Terdakwa 1. YOKSAN PATTY Als YOKSAN anak dari MATHEOS PATTY bersama dengan Terdakwa 2. ERWIN TOMAGOLA bin BURHAN TOMAGOLA alias GALANG, Terdakwa 3. WALID LUHUKAY bin RAMLI, Terdakwa 4. DAHYAT OHELLO alias DAYAT Anak Dari JAFAR OHELLO, Terdakwa 5. RANDI bin BEDU, Terdakwa 6. MARSCAL USMANY alias MARSCAL anak dari ALBERT, Terdakwa 7. STEVANO THENU, Terdakwa 8. RISWAN WAILILLIS, Terdakwa 9. DAVID MORID LATUPEIRISSA  anak dari  VICTOR LATUPEIRISSA, Terdakwa 10. SALDI RAMLAN WAILISSA alias SALDI bin SEDEK WAILISSA, Terdakwa 11. RAFEL MESAK SOPAHELUWAKAN , Terdakwa 12. GRACE IZAAK KAILUHU ANAK DARI YANCE KAILUHU, dan Terdakwa 13. KHOLID WAILISSA alias KHOLID bin (alm) ABDUL MALIK,  pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 18:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Oktober 2022, bertempat di Mako Café, Jalan Rasuna Said Kelurahan Kuningan Barat Kecamatan Mampang Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di Mako Cafe Kuningan Jakarta Selatan telah terjadi keributan dan bentrok antara sekelompok Ormas Pemuda Pancasila yang dipimpin MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL dengan sekelompok Suku Ambon yang dipimpin BUDIANTO TAHAPARY
  • Pada awalnya terjadi pertemuan di Mako Cafe antara MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL dengan BUDIANTO TAHAPARY yang ditemani oleh 2 (dua) orang Pengacaranya dan juga dihadiri oleh Kapolsek Mampang, Kanit Intel Kanit Reskrim Beserta Petugas Kepolisian dari Polsek Mampang
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL emosi karena BUDIANTO TAHAPARY membawa banyak orang ambon ke Mako Cafe miliknya yang berada di parkiran depan Mako Cafe karena ada perselisihan lahan, kemudian MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL menggebrak meja dan melakukan pemukulan ke arah wajah BUDIANTO TAHAPARY, yang diikuti pelemparan kursi oleh anak buah MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL yang bernama HARI NOVIANTO ke arah BUDIANTO TAHAPARY
  • Selanjutnya melihat pimpinannya dipukul dan dilempar kursi maka anak buah BUDIANTO TAHAPARY mendekati BUDIANTO TAHAPARY untuk membantu dan membalas perbuatan dari MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL dan anak buahnya, namun saat akan mendekat anak buah MUHAMMAD ALI UMAR Alias H. TIMBUL melempari para Terdakwa  dengan kursi dan batu sehingga anak buah BUDIANTO TAHAPARY membalas lemparan kursi dan batu tersebut sehingga terjadi saling lempar batu dan kursi hingga suasana tidak terkendali, hingga kaca Mako Cafe pecah.

===Terlampir sofcopy dan hardcopy dakwaan lengkap===

Pihak Dipublikasikan Ya