Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1188/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | PT Inet Global Indo | PT bank Victoria International, Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1188/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 93.462.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 5 Juni 2024 No. 20/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 93.462.000.000,- (Sembilan puluh tiga miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah); 7. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang milik TERGUGAT adalah sah dan berharga; 8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), banding , atau upaya hukum lain; 9. Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak melakukan lelang eksekusi aset PENGGUGAT berupa tanah dan bangunan seluas 977 meter persegi terletak di Jl. Widya Chandra VIII No. 23 Keluarahan Senayan Kecamatan Kebyoran Baru Kota Jakarta Selatan yang danggunkan kepada PENGGUGAT. 10. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III mentaati Putusan ini. 11. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |