Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1188/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Inet Global Indo PT bank Victoria International, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1188/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dirja, SH.PT Inet Global Indo
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 93.462.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;

3.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.

4.    Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 5 Juni 2024 No. 20/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst;

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 93.462.000.000,- (Sembilan puluh tiga miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah);

6.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah);

7.    Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang milik TERGUGAT adalah sah dan berharga;

8.    Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), banding , atau upaya hukum lain;

9.    Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tidak melakukan lelang eksekusi aset PENGGUGAT berupa tanah dan bangunan seluas 977 meter persegi terletak di Jl. Widya Chandra VIII No. 23 Keluarahan Senayan Kecamatan Kebyoran Baru Kota Jakarta Selatan yang danggunkan kepada PENGGUGAT.

10.    Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III mentaati Putusan ini.

11.    Menghukum  TERGUGAT membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak