Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
679/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R. PT Position Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 679/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Caisa AamuliadigaRiyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R.
Tergugat
NoNama
1PT Position
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat tidak membayar gaji dan tunjangan Penggugat sebagai Direktur sejak 29 Agustus 2014 sampai dengan 28 Januari 2021 merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji dan tunjangan ke kepada Penggugat sebagai Direktur yang belum dibayarkan sebesar Rp9.499.305.768,00 (sembilan milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah).
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
  5. Menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat terhadap seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta (uitvooerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak