Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga bukti-bukti dan saksi-saksi yang di ajukan di persidangan;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII, untuk membayar ganti rugi kerugian kepada PENGGUGAT sejumlah :
- KERUGIAN MATERIIL PENGGUGAT hingga gugatan ini diajukan dengan total kerugian 1.379.320.000,- ( Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
- KERUGIAN IMMATERIIL PENGGUGAT dimana telah menghabiskan tenaga, pikiran, waktu serta biaya yang cukup besar dalam menghadapi permasalahan ini sejak tahun 2011 sampai saat ini, sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);
- Menyatakan dan menyerahkan sita jaminan (Revindicatoir Beslag) berupa sebagai berikut :
- Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 1234/Ragunan Tahun 1993, Surat Ukur No. 775/1992;
- Rumah dan Tanah Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 1234/Ragunan Tahun 1993, Surat Ukur No. 775/1992 seluas 800 M2 yang terletak di Jl. Raya Cilandak KKO Marinir, Gang Jaha No. 17, RT.012/RW.05, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan batas-batas:
a. Sebelah utara: Gang Jaha
b. Sebelah Timur: Gang Kampung
c. Sebelah Selatan: Gang Pahala
d. Sebelah Barat: Rumah Kios;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|