Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL IR. CHANDRA BH SITUMEANG PT KELSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. CHANDRA BH SITUMEANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Anifah, S.H., M.H.IR. CHANDRA BH SITUMEANG
Tergugat
NoNama
1PT KELSRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.663.918,00
Petitum

air

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama Komitmen Pelunasan Pesangon tertanggal 07 Oktober 2019 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Surat Kesepakatan Bersama Komitmen Pelunasan Pesangon tertanggal 07 Oktober 2019;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban sisa uang pesangon pensiun dan bunga secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp 215.663.918,-dengan perincian sebagai berikut:
  1. Sisa Pokok Pesangon yang belum dibayar

Rp. 187.007.632,-

  1. Bunga biaya kompensasi 6% per tahun, periode bulan April 2022 s/d November 2023 (sebagaimana Surat Somasi ke-I dan ke-II)

Rp   24.916.133,-

  1. Bunga biaya kompensasi 6% per tahun, periode bulan Desember 2023 s/d Maret 2024

Rp      3.740.153,-

 

TOTAL

Rp 215.663.918,-

 

(Dua ratus lima belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik TERGUGAT berupa rekening, peralatan kantor, Motor dan Mobil milik atau atas nama TERGUGAT yang diletakkan dalam perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak