Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT P -29
" Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
S U R A T D A K W A A N
NO. REG.PERK. : PDM-92/JKTSL/Enz.2/05/2024
- Indentitas Terdakwa 1 :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL
Jakarta
34 Tahun / 28 November 2000
Laki-laki
Indonesia
Jl. Bangka I No.5A Rt.011/001 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Islam
Dagang
SD Kelas 5
|
Penangkapan : tanggal 02 Februari 2024
- Penahanan Rutan
Ditahan Oleh Penyidik : tanggal 01 Maret 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024
Perpanjangan Penahanan : tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 29 April 2024
Perpanjangan PN 1 : tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 29 Mei 2024
Ditahan Oleh Penuntut Umum : tanggal 28 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
- Dakwaan
Pertama
----- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL bersama saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sekira pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jl. Warung Makan Gultik samping Blok M Plaza Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang mengadili, Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat nya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL sedang berada di rumah terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL di Jl. Bangka I No.5A Rt.011/001 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan datang saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S, Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL sering melakukan transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis, kemudian ditemukan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan Berat Netto keseluruhan 96,2931 gram dibawah Lemari Pakaian yang dikemas dengan plastik warna hitam, selanjut nya ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip ukuran besar, 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ATM BCA dengan Nomor 5379412118841807 warna Biru dengan Nomor Rekening 1280697121 Atas Nama SALIM RAZAK yang terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL gunakan untuk alat transaksi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 no simcard 085711531205 digunakan untuk alat komunikasi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis;
- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL menerangkan dihadapan saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto keseluruhan 96,2931 gram tersebut akan terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL jual melalui media sosil Instagram dengan akun jual-beli milik terdakwa GILANG RA,ADHAN Bin ABDUL JAMAL yaitu @ Trippyboyz.rebon, dengan keuntungan Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) hingga Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL menerangkan dihadapan saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto keseluruhan 96,2931 gram tersebut adalah milik terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL diperoleh dengan cara membeli dari saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU seharga Rp.8.000.000.00 (delapan juta rupiah) dengan cara system setor pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 18.45 wib di Jl. Warung Makan Gultik samping Blok M Plaza Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat nya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1113/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si,Apt,MM, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,5400 gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 46,7531 gram diberi nomor barang bukti 0945/2024/NF.
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,1066 gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF.
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 46,3026 gram diberi nomor barang bukti 0945/2024/NF
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
kedua
----- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL bersama saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU Anak dari DEMIANUS YOHANES MALAWAU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sekira pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jl. Bangka I No.5A Rt.011/001 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berat nya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL sedang berada di rumah terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL di Jl. Bangka I No.5A Rt.011/001 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan datang saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S, Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL sering melakukan transaksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis, kemudian ditemukan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan Berat Netto keseluruhan 96,2931 gram dibawah Lemari Pakaian yang dikemas dengan plastik warna hitam, selanjut nya ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak plastik klip ukuran besar, 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah ATM BCA dengan Nomor 5379412118841807 warna Biru dengan Nomor Rekening 1280697121 Atas Nama SALIM RAZAK yang terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL gunakan untuk alat transaksi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 no simcard 085711531205 digunakan untuk alat komunikasi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis;
- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL menerangkan dihadapan saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto keseluruhan 96,2931 gram tersebut akan terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL jual melalui media sosil Instagram dengan akun jual-beli milik terdakwa GILANG RA,ADHAN Bin ABDUL JAMAL yaitu @ Trippyboyz.rebon, dengan keuntungan Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) hingga Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL menerangkan dihadapan saksi IMAM SERGIE Y, saksi HAFIZ RAMANA ALIM, saksi YOSUA ALEX CHANDRA S bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto keseluruhan 96,2931 gram tersebut adalah milik terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL diperoleh dengan cara membeli dari saksi YOSUA PRIMUS MILLENIO MALAWAU seharga Rp.8.000.000.00 (delapan juta rupiah) dengan cara system setor pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 18.45 wib di Jl. Warung Makan Gultik samping Blok M Plaza Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa GILANG RAMADHAN Bin ABDUL JAMAL beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa MOH. ATIM Als BAKOR Bin SULAIMAN Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berat nya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1113/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si,Apt,MM, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,5400 gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 46,7531 gram diberi nomor barang bukti 0945/2024/NF.
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 49,1066 gram diberi nomor barang bukti 0944/2024/NF.
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun - daun kering dengan berat netto 46,3026 gram diberi nomor barang bukti 0945/2024/NF
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jakarta, 28 Mei 2024
Jaksa Penuntut Umum
EFA FARLIANA SH.
Jaksa Madya
|