Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. 1.ZULKARNAEN FAKOUBUN Alias ZUL Bin Alm. JUMAT FAKOUBUN
2.ADITIO MUSLIM alias MUSLIM bin ILHAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 509/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4759/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAEN FAKOUBUN Alias ZUL Bin Alm. JUMAT FAKOUBUN[Penahanan]
2ADITIO MUSLIM alias MUSLIM bin ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG.PERK. : PDM-108/JKTSL/Eku.2/07/2024

           

  1. Indentitas Terdakwa  :

Terdakwa 1.

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN

Watkidat

23 Tahun / 22 April 2001

Laki-laki

Indonesia

Ohoi Rahangiar Kelurahan Rahangiar Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku

Islam

Tidak Bekerja

SMA

 

Terdakwa 2

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM

Dompu

24 Tahun / 05 Maret 2000

Laki-laki

Indonesia

Dusun Anmina Rt.009 Rw.004 Kelurahan Banggo Kecamatan Manggelawa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat

Islam

Tidak Bekerja

S1

 

  1.  Penangkapan                               : tanggal 21 Juni 2024

 Penahanan Rutan

 Ditahan Oleh Penyidik                  

  1. Terdakwa 1 : tanggal 01 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024
  2. Terdakwa 2 : Tanggal 22 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024

 Perpanjangan Penahanan  

Terdakwa 1  : tanggal 21 Juni 2024 s/ 30 Juli 2024   

Terdakwa 2  : tanggal 12 Juli  2024 s/d 20 Agustus 2024

        Ditahan Oleh Penuntut Umum    : tanggal 30 Juli 2024 s/d  di Limpahkan ke PN Jakarta Selatan            

 

  1. Dakwaan  

Pertama

 

----- Bahwa terdakwa1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN bersama dengan terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM, sekira hari Selasa tanggal 26 Maret 2024  sekira pukul  13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu  dalam bulan Maret 2024 bertempat di Depan Gedung Menara Kuningan Jakarta Selatan  atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi EKA SAPUTRA merupakan anggota security dari yayasan PT. PARADUTA SERVIS INDONESIA yang pada saat itu sedang melakukan tugas jaga di gedung menara kuningan jakarata selatan dibagian pintu masuk, kemudian datang sekelompok massa dari ALIANSI KESATRIA MUDA sekitar kurang lebih 15 sampai dengan 18 orang datang ke gedung menara kuningan melakukan aksi demo ke PT PETRO CHINA yang kebetulan menyewa Gedung di Gedung Menara Kuningan yang menuntut terkait sengketa lahan. Awalnya aksi demo berjalan lancar melakukan orasi kemudian terjadi profokasi massa dari salah satu pendemo dan memaksa untuk masuk dalam Gedung lalu saksi EKA SAPUTRA bersama security dan keamanan yang lain menghalangi supaya massa pendemo tidak memasuki Gedung namun massa tetap memaksa masuk dengan loncat pagar Gedung dan pada saat saksi EKA SAPUTRA menghalangi untuk supaya massa keluar, lalu terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN tidak terima langsung memukul bagian wajah saksi EKA SAPUTRA sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN melempar Traffic Cone kearah saksi EKA SAPUTRA, lalu  terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN  menarik dan mendorong saksi EKA SAPUTRA ADITIO, kemudian terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM langsung memukul bagian wajah saksi EKA SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM langsung mendorong saksi EKA SAPUTRA dari arah belakang, kemudian saksi EKA SAPUTRA terjatuh dan atas kejadian tersebut di lerai oleh petugas kepolisian polsek setia budi yang pada saat itu juga sedang melakukan tugas menjaga  DEMO, tidak lama berselang massa pendemo yang tadinya masuk di dalam pagar halaman Gedung Menara Kuningan berangsur-angsur keluar pagar sambil di himbau oleh petugas kepolisian untuk membubarkan diri, kemudian sekira pukul 14.00 wib massa pendemo membubarkan diri meninggalkan Gedung Menara Kuningan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT dan  terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM saksi EKA SAPUTRA mengalami pelipis kiri lebam, telinga kiri bengkak, rahang sebelah kanan sakit, hidung bengkak, leher sebelah kanan bengkak, lengan kanan memar, pinggang sebelah kiri sakit dan leher sebelah kiri sobek.

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R /172/ VER-PPT- KFD / III / 2024/ SVM tertanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ESTHER YULIANA KUSUMAWATI, SH Dokter  Rumah Sakit Bhayangkara  telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKA SAPUTRA :

 

Hasil Pemeriksaan :

  1. Pada Pemeriksaan didapatkan keadaan baik, koperatif, tekanan darah 110 per 80 milimeter air raksa, laju nadi 82 kali permenit, nafas 20 kali per menit, suhu tubuh 36,2 derajat celcius.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan perlukaan :
  1. Pada pelipis sisi kiri 15 cm dari garis pertengahan depan, 4 cm dibawah batas tumbuh rambut depan, terdapat bengkak, nyeri tekan, warna sama dengan kulit sekitar, berukuran 4 cm x 3 cm.
  2. Pada hidung tepat pada garis pertengahan depan, 3 cm dibawah pertengan alis, terdapat bengkak nyeri tekan, warna sama dengan kulit sekitar, berukuran 2,5 cm x 1,5 cm. Tidak mimisan dan tidak ada derik udara pada hidung.
  3. Pada pipi kanan 13 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm dibawah lubang telinga, terdapat memar, berwarna kemerahan, berukuran 1 cm x 1,5 cm.
  4. Tepat pada belakang telinga kiri, 4 cm dibawah lubang telinga, terdapat luka lecet, berukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
  5. Pada leher bagian depan sisi kiri 8 cm dari garis pertengahan belakang, 4 cm diatas puncak bahu, terdapat beberapa luka lecet, masing-masing berukuran 1 cm x 1 cm, 5 cm x 0,5 cm, 6 cm x 0,5 cm dan 7 cm x 0,5 cm dengan area seluas 7,5 cm x 4 cm.
  6. Pada leher bagian belakang sisi kanan 2 cm dari garis pertengahan belakang, 0,5 cm dibawah batas rambut belakang, terdapat luka lecet, berukuran sepanjang 3,5 cm.
  7. Pada leher bagian belakang tepat pada garis pertengahan belakang, 3 cm dibawah batas rambut belakang, terdapat luka lecet, berukuran sepanjang 3,5 cm.
  8. Pada bahu kiri, terdapat luka lecet, berukuran 3,5 cm x 3 cm.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet pada telinga,leher, bahu dan memar pada wajah serta bengkak pelipis akibat kekeran tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

 

Atau

Kedua

 

----- Bahwa terdakwa1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN bersama dengan terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM, sekira hari Selasa tanggal 26 Maret 2024  sekira pukul  13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu  dalam bulan Maret 2024 bertempat di Depan Gedung Menara Kuningan Jakarta Selatan  atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi EKA SAPUTRA merupakan anggota security dari yayasan PT. PARADUTA SERVIS INDONESIA yang pada saat itu sedang melakukan tugas jaga di gedung menara kuningan jakarata selatan dibagian pintu masuk, kemudian datang sekelompok massa dari ALIANSI KESATRIA MUDA sekitar kurang lebih 15 sampai dengan 18 orang datang ke gedung menara kuningan melakukan aksi demo ke PT PETRO CHINA yang kebetulan menyewa Gedung di Gedung Menara Kuningan yang menuntut terkait sengketa lahan. Awalnya aksi demo berjalan lancar melakukan orasi kemudian terjadi profokasi massa dari salah satu pendemo dan memaksa untuk masuk dalam Gedung lalu saksi EKA SAPUTRA bersama security dan keamanan yang lain menghalangi supaya massa pendemo tidak memasuki Gedung namun massa tetap memaksa masuk dengan loncat pagar Gedung dan pada saat saksi EKA SAPUTRA menghalangi untuk supaya massa keluar, lalu terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN tidak terima langsung memukul bagian wajah saksi EKA SAPUTRA sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN melempar Traffic Cone kearah saksi EKA SAPUTRA, lalu  terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT FAKOUBUN  menarik dan mendorong saksi EKA SAPUTRA ADITIO, kemudian terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM langsung memukul bagian wajah saksi EKA SAPUTRA sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM langsung mendorong saksi EKA SAPUTRA dari arah belakang, kemudian saksi EKA SAPUTRA terjatuh dan atas kejadian tersebut di lerai oleh petugas kepolisian polsek setia budi yang pada saat itu juga sedang melakukan tugas menjaga  DEMO, tidak lama berselang massa pendemo yang tadinya masuk di dalam pagar halaman Gedung Menara Kuningan berangsur-angsur keluar pagar sambil di himbau oleh petugas kepolisian untuk membubarkan diri, kemudian sekira pukul 14.00 wib massa pendemo membubarkan diri meninggalkan Gedung Menara Kuningan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 ZULKARNAEN FAKOUBUN Als ZUL Bin JUMAT dan  terdakwa 2 ADITIO MUSLIM Als MUSLIM Bin ILHAM saksi EKA SAPUTRA mengalami pelipis kiri lebam, telinga kiri bengkak, rahang sebelah kanan sakit, hidung bengkak, leher sebelah kanan bengkak, lengan kanan memar, pinggang sebelah kiri sakit dan leher sebelah kiri sobek.

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : R /172/ VER-PPT- KFD / III / 2024/ SVM tertanggal 26 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ESTHER YULIANA KUSUMAWATI, SH Dokter  Rumah Sakit Bhayangkara  telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EKA SAPUTRA :

 

Hasil Pemeriksaan :

  1. Pada Pemeriksaan didapatkan keadaan baik, koperatif, tekanan darah 110 per 80 milimeter air raksa, laju nadi 82 kali permenit, nafas 20 kali per menit, suhu tubuh 36,2 derajat celcius.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan perlukaan :
  1. Pada pelipis sisi kiri 15 cm dari garis pertengahan depan, 4 cm dibawah batas tumbuh rambut depan, terdapat bengkak, nyeri tekan, warna sama dengan kulit sekitar, berukuran 4 cm x 3 cm.
  2. Pada hidung tepat pada garis pertengahan depan, 3 cm dibawah pertengan alis, terdapat bengkak nyeri tekan, warna sama dengan kulit sekitar, berukuran 2,5 cm x 1,5 cm. Tidak mimisan dan tidak ada derik udara pada hidung.
  3. Pada pipi kanan 13 cm dari garis pertengahan depan, 5 cm dibawah lubang telinga, terdapat memar, berwarna kemerahan, berukuran 1 cm x 1,5 cm.
  4. Tepat pada belakang telinga kiri, 4 cm dibawah lubang telinga, terdapat luka lecet, berukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
  5. Pada leher bagian depan sisi kiri 8 cm dari garis pertengahan belakang, 4 cm diatas puncak bahu, terdapat beberapa luka lecet, masing-masing berukuran 1 cm x 1 cm, 5 cm x 0,5 cm, 6 cm x 0,5 cm dan 7 cm x 0,5 cm dengan area seluas 7,5 cm x 4 cm.
  6. Pada leher bagian belakang sisi kanan 2 cm dari garis pertengahan belakang, 0,5 cm dibawah batas rambut belakang, terdapat luka lecet, berukuran sepanjang 3,5 cm.
  7. Pada leher bagian belakang tepat pada garis pertengahan belakang, 3 cm dibawah batas rambut belakang, terdapat luka lecet, berukuran sepanjang 3,5 cm.
  8. Pada bahu kiri, terdapat luka lecet, berukuran 3,5 cm x 3 cm.

 

            Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet pada telinga,leher, bahu dan memar pada wajah serta bengkak pelipis akibat kekeran tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

 

 

                                                                                                                Jakarta, 30 Juli 2024

                                                                                                              Jaksa Penuntut Umum

  

           

 

                                                                                                                   EFA FARLIANA SH.

                                                                                                                         Jaksa Madya

 

 

 

 

       

        

Pihak Dipublikasikan Ya