Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
332/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. PANCA DARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 332/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2591/APB/SEL/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANCA DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa PANCA DARMANSYAH pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017 kemudian dari pernikahan tersebut terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Vionna Audrey, perempuan berusia 6 (enam) tahun, Sovia Kaira, perempuan berusia 5 (lima) tahun, Arsakha Rasyid, lakilaki berusia 2 (dua) tahun dan Askhara Kenzo, laki-laki berusia 11 (sebelas) bulan.
  • Bahwa didalam kehidupan berumah tangga antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha sering tidak harmonis dikarenakan terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi Devi Manisha karena terdakwa yang cemburuan dan terlalu posesif kepada saksi Devi Manisha dimana terdakwa bekerja dirumah membuka service alat alat elektronik sambil mengasuh anakanak sedangkan saksi Devi Manisha bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 Saksi Dika Kurniawan Haryono selaku adik dari Saksi Devi Manisha menjemput Saksi Devi Manisha ditempat kerjanya kemudian saksi Devi Manisha meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya untuk menenangkan diri dari perilaku terdakwa yang selalu cemburu kemudian setelah saksi Devi Manisha berada di rumah orangtuanya tidak beberapa lama Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Devi Manisha dengan membawa keempat orang anaknya meminta saksi Devi Manisha untuk pulang namun saksi Devi Mansiha menolak untuk pulang sehingga terjadi pertengkaran dan cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha lalu pada malm harinya anakanak terdakwa menangis meminta susu akan tetapi karena terdakwa tidak membawa susu dan pampers akhirnya saksi Devi Manisha memutuskan pulang ke rumah kontrakan bersama Terdakwa dan ke 4 (empat) anaknya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekiranya pukul 05.00 wib setelah melaksanakan solat subuh saksi Devi Manisha tertidur bersandar di tempat tidur kemudian terdakwa menghampiri saksi Devi Manisha dan menyisir rambut Saksi Devi namun sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat Saksi Devi Manisha mengucapkan kata umpatan kepada terdakwa lalu terdakwa yang kesal dan  emosi mendengar kata kata umpatan tersebut kemudian terdakwa memegang kepala Saksi Devi Manisha lalu membenturkan ke tempat tidur selanjutnya saksi Devi Manisha berteriak minta tolong sambil turun dari tempat tidur namun karena merasa pusing saksi Devi Manisha terjatuh, kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Devi Manisha dan menindih tubuh saksi Devi Manis lalu terdakwa kembali membenturkan kepala saksi Devi Manisha ke lantai kamar berulang kali hingga Sovia Kaira dan Askhara Kenzo terbangun karena mendengar keributan kedua orangtuanya.  
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 wib saksi Dika Kurniawan Haryono datang kerumah kontrakan dengan maksud untuk mengantar saksi Devi Manisha bekerja namun setelah dibukakan pintu oleh terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Dika Kurniawan Haryono jika saksi Devi Manisha sedang sakit dan karena saksi Dika Kurniawan Haryono tidak percaya maka saksi Dika Kurniawan Haryono masuk kedalam rumah kontrakan dan mendapati saksi Devi Manisha dengan kondisi lebam diwajah sebelah kanan mengetahui hal tersebut maka saksi Dika Kurniawan Haryono mengubungi kedua orangtuanya untuk datang kerumah kontrakan setelah itu saksi Dika Kurniawan Haryono menuju rumah ketua RT setempat melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan terdakwa dan oleh ketua RT perbuatan terdakwa dilaporkan kepada Babhinkamtibmas yang kemudian dilakukan musyawarah dirumah ketua RT antara terdakwa dengan orangtua saksi Devi Manisha didampingi oleh ketua RT dan Babhinkamtibmas, kemudian ditengah mediasi tersebut ternyata keadaan saksi Devi Manisha semakin buruk karena muntah darah sehingga saksi Devi Manisha dibawa ke RSUD Pasar Minggu dan setelah mendapatkan perawatan terdakwa pulang ke kontrakan karena tidak diperbolehkan untuk menemani saksi Devi Manisha.
  • Bahwa pada hari Minggu, 3 November 2023 sekiranya pada pukul 05.00 wib, terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya setelah itu terdakwa membuka akun instagram milik Saksi Devi Manisha dan menemukan percakapan beserta fotofoto yang dikirim saksi Devi Manisha kepada laki-laki lain kemudian sekira pukul 08.00 wib Terdakwa mengirimkan voice note melalui whatsapp Saksi Devi  yang pada intinya terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan ”siap siap aja kamu ditahan” setelah itu saksi Devi Manisha memblokir contact whatsapp terdakwa dan atas sikap saksi Devi Manisha tersebut membuat terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri karena menganggap saksi Devi Manisha sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu.
  • Bahwa untuk menjalankan rencananya maka pada pukul 15.00 wib Terdakwa memerintahkan kepada anakanaknya untuk tidur siang lalu terdakwa membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu Askhara Kenzo (1 tahun) di sebelah kiri, disusul Arshaka Rasyid (3 tahun), Sovia Khaira (4 tahun) dan Viona Audrey (6 tahun) dan setelah terdakwa memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap maka terdakwa memulai aksinya membunuh satu-persatu anaknya dengan cara:
  1. Terdakwa membekap mulut dan hidung Askhara Kenzo (1 tahun) dengan tangan terdakwa menggunakan tenaga sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  2. Terdakwa membekap mulut dan hidung Arshaka Rasyid (3 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  3. Terdakwa membekap mulut dan hidung Sovia Khaira (4 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  4. Terdakwa membekap mulut dan hidung Viona Audrey (6 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  • Bahwa setelah keempat anak terdakwa telah meninggal dunia kemudian terdakwa memvideokan anakanaknya menggunakan handphone sambil mengatakan ”anak-anak sekarang sudah gak ada sekarang gantian giliran saya” lalu terdakwa menutup pintu kamar dan menuju ke dapur mengambil pisau kemudian terdakwa kedepan kamar mandi dengan melepaskan seluruh pakaiannya untuk melakukan bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri menggunakan pisau memotong urat nadi tangan sebelah kiri kemudian dengan darah yang keluar terdakwa menuliskan ”Puas Bunda Thanks For All” diatas lantai, setelah terdakwa merasa lemas karena kekurangan darah maka terdakwa merangkak masuk kedalam kamar mandi kemudian pada malam harinya terdakwa yang sadar dan bisa berdiri berpindah kedalam kamar anak-anak terdakwa lalu berbaring di sebelah jenazah Viona Audrey hingga tertidur.
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 terdakwa yang terbangun dari tidur dan mengetahui pergelangan tangan kirinya berhenti mengeluarkan darah kemudian Terdakwa berupaya kembali untuk bunuh diri dengan membawa paku kedalam kamar mandi lalu terdakwa menusuk urat di permukaan punggung tangan kanan dan kiri hingga mengeluarkan darah hingga terdakwa merasa lemas kembali, kemudian pada malam harinya terdakwa menusukkan paku ke mata kaki sebelah kiri dan kanan hingga mengeluarkan darah lalu menyiram luka tersebut dengan shower mandi dengan harapan agar darahnya cepat keluar dan terdakwa kembali tidak sadarkan diri, selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2023 terdakwa terbangun pada pagi hari lalu mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Surya meminta dibelikan minuman Mizone sebanyak 4 (empat) botol namun karena saksi Surya sedang terburu buru berangkat kerja maka saksi Surya meminta kepada saksi Irwan untuk membelikan 4 (empat) botol minuman Mizone dan setelah saksi Irwan meletakkan 4 (empat) botol minuman Mizone didepan pintu rumah kontrakan terdakwa maka terdakwa mengambil keempat botol minuman tersebut lalu menghabiskan pada saat itu juga kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa kembali berupaya untuk bunuh diri dengan membawa pisau kedalam kamar mandi selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah perut hingga mengeluarkan darah dan terdakwa merasa lemas hingga tidak sadarkan diri.
  • Bahwa kemudian pada Tanggal 6 Desember 2023 Saksi Dika Kurniawan Haryono dihubungi oleh Saksi Devi Manisha untuk melihat kondisi rumah kontrakan dan anakanaknya karena Saksi Devi Manisha menerima laporan adanya aroma bau busuk yang sangat menyengat berasal dari rumah kontrakan tempat tinggal Saksi Devi Manisha selanjutnya saksi Dika Kurniawan Haryono bersama saksi Yakub (ketua RT), saksi Ahmad Budi Suntoyo (tetangga kontrakan) dan saksi Topan Firmansah (kakak kandung terdakwa) mendatangi rumah kontrakan terdakwa mendapati pintu rumah kontrakan terkunci sehingga diputuskan untuk mendobrak pintu rumah kontrakan tersebut.
  • Bahwa setelah pintu rumah kontrakan berhasil dibuka rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam keadaan gelap dan tercium bau busuk menyengat dari arah kamar dan setelah pintu kamar dibuka ditemukan 4 (empat) orang anak tergeletak berjajar di atas kasur sudah tidak bernyawa yang kemudian saksi Yakub melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, setelah polisi sampai di tempat kejadian Terdakwa ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan luka luka sayatan namun masih bernafas sehingga terdakwa langsung dibawa kerumah sakit oleh anggota polisi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/071/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Viona Audrey yang ditandatangani oleh dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Februari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenasah anak perempuan berusia enam tahun dalam kondisi pembusukan lanjut pada pemeriksaan ditemukan gambaran kekerasan tumpul pada rahang kanan dan bibir yang dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik, selanjutnya ditemukan organorgan tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik. Sebab mati anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah rahang dan bibir yang menyumbat aliran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/072/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Sovia yang ditandatangani oleh dr Arif Wahyono, Sp.FM dan dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Februari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenasah anak perempuan berusia empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memarmemar pada bibir dan pipi akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik. Sebab mati anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah bibir yang menyumbat saluran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/073/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Arsya yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Januari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenazah anak lakilaki berusia dua hingga empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memar-memar pada daerah hidung dan bibir akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh membusuk dan sebagian mengalami perbendungan. Tidak ditemukan kelainan bermakna pada organ-organ dalam lainnya, baik secara pemeriksaan kasat mata maupun mikroskopis. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menyumbat masuknya udara ke saluran nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/074/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Aska yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Januari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenazah anak lakilaki berusia dua hingga empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memar-memar pada daerah hidung dan bibir akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh membusuk dan sebagian mengalami perbendungan. Tidak ditemukan kelainan bermakna pada organ-organ dalam lainnya, baik secara pemeriksaan kasat mata maupun mikroskopis. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menyumbat masuknya udara ke saluran nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa PANCA DARMANSYAH pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  : ------------------------

 

  • Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017 kemudian dari pernikahan tersebut terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Vionna Audrey, perempuan berusia 6 (enam) tahun, Sovia Kaira, perempuan berusia 5 (lima) tahun, Arsakha Rasyid, lakilaki berusia 2 (dua) tahun dan Askhara Kenzo, laki-laki berusia 11 (sebelas) bulan.
  • Bahwa didalam kehidupan berumah tangga antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha sering tidak harmonis dikarenakan terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi Devi Manisha karena terdakwa yang cemburuan dan terlalu posesif kepada saksi Devi Manisha dimana terdakwa bekerja dirumah membuka service alat alat elektronik sambil mengasuh anakanak sedangkan saksi Devi Manisha bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 Saksi Dika Kurniawan Haryono selaku adik dari Saksi Devi Manisha menjemput Saksi Devi Manisha ditempat kerjanya kemudian saksi Devi Manisha meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya untuk menenangkan diri dari perilaku terdakwa yang selalu cemburu kemudian setelah saksi Devi Manisha berada di rumah orangtuanya tidak beberapa lama Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Devi Manisha dengan membawa keempat orang anaknya meminta saksi Devi Manisha untuk pulang namun saksi Devi Mansiha menolak untuk pulang sehingga terjadi pertengkaran dan cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha lalu pada malm harinya anakanak terdakwa menangis meminta susu akan tetapi karena terdakwa tidak membawa susu dan pampers akhirnya saksi Devi Manisha memutuskan pulang ke rumah kontrakan bersama Terdakwa dan ke 4 (empat) anaknya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekiranya pukul 05.00 wib setelah melaksanakan solat subuh saksi Devi Manisha tertidur bersandar di tempat tidur kemudian terdakwa menghampiri saksi Devi Manisha dan menyisir rambut Saksi Devi namun sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat Saksi Devi Manisha mengucapkan kata umpatan kepada terdakwa lalu terdakwa yang kesal dan  emosi mendengar kata kata umpatan tersebut kemudian terdakwa memegang kepala Saksi Devi Manisha lalu membenturkan ke tempat tidur selanjutnya saksi Devi Manisha berteriak minta tolong sambil turun dari tempat tidur namun karena merasa pusing saksi Devi Manisha terjatuh, kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Devi Manisha dan menindih tubuh saksi Devi Manis lalu terdakwa kembali membenturkan kepala saksi Devi Manisha ke lantai kamar berulang kali hingga Sovia Kaira dan Askhara Kenzo terbangun karena mendengar keributan kedua orangtuanya.  
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 wib saksi Dika Kurniawan Haryono datang kerumah kontrakan dengan maksud untuk mengantar saksi Devi Manisha bekerja namun setelah dibukakan pintu oleh terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Dika Kurniawan Haryono jika saksi Devi Manisha sedang sakit dan karena saksi Dika Kurniawan Haryono tidak percaya maka saksi Dika Kurniawan Haryono masuk kedalam rumah kontrakan dan mendapati saksi Devi Manisha dengan kondisi lebam diwajah sebelah kanan mengetahui hal tersebut maka saksi Dika Kurniawan Haryono mengubungi kedua orangtuanya untuk datang kerumah kontrakan setelah itu saksi Dika Kurniawan Haryono menuju rumah ketua RT setempat melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan terdakwa dan oleh ketua RT perbuatan terdakwa dilaporkan kepada Babhinkamtibmas yang kemudian dilakukan musyawarah dirumah ketua RT antara terdakwa dengan orangtua saksi Devi Manisha didampingi oleh ketua RT dan Babhinkamtibmas, kemudian ditengah mediasi tersebut ternyata keadaan saksi Devi Manisha semakin buruk karena muntah darah sehingga saksi Devi Manisha dibawa ke RSUD Pasar Minggu dan setelah mendapatkan perawatan terdakwa pulang ke kontrakan karena tidak diperbolehkan untuk menemani saksi Devi Manisha.
  • Bahwa pada hari Minggu, 3 November 2023 sekiranya pada pukul 05.00 wib, terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya setelah itu terdakwa membuka akun instagram milik Saksi Devi Manisha dan menemukan percakapan beserta fotofoto yang dikirim saksi Devi Manisha kepada laki-laki lain kemudian sekira pukul 08.00 wib Terdakwa mengirimkan voice note melalui whatsapp Saksi Devi  yang pada intinya terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan ”siap siap aja kamu ditahan” setelah itu saksi Devi Manisha memblokir contact whatsapp terdakwa dan atas sikap saksi Devi Manisha tersebut membuat terdakwa berpikir untuk bunuh diri bersama dengan keempat orang anaknya karena menganggap saksi Devi Manisha sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu.
  • Bahwa kemudian pada pukul 15.00 wib Terdakwa memerintahkan kepada anakanaknya untuk tidur siang lalu terdakwa membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu Askhara Kenzo (1 tahun) di sebelah kiri, disusul Arshaka Rasyid (3 tahun), Sovia Khaira (4 tahun) dan Viona Audrey (6 tahun) dan setelah terdakwa memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap maka terdakwa terlebih dahulu membunuh anak anaknya sebelum melakukan bunuh diri dengan cara:
  1. Terdakwa membekap mulut dan hidung Askhara Kenzo (1 tahun) dengan tangan terdakwa menggunakan tenaga sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  2. Terdakwa membekap mulut dan hidung Arshaka Rasyid (3 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  3. Terdakwa membekap mulut dan hidung Sovia Khaira (4 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  4. Terdakwa membekap mulut dan hidung Viona Audrey (6 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  • Bahwa setelah keempat anak terdakwa telah meninggal dunia kemudian terdakwa memvideokan anakanaknya menggunakan handphone sambil mengatakan ”anak-anak sekarang sudah gak ada sekarang gantian giliran saya” lalu terdakwa menutup pintu kamar dan menuju ke dapur mengambil pisau kemudian terdakwa kedepan kamar mandi dengan melepaskan seluruh pakaiannya untuk melakukan bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri menggunakan pisau memotong urat nadi tangan sebelah kiri kemudian dengan darah yang keluar terdakwa menuliskan ”Puas Bunda Thanks For All” diatas lantai, setelah terdakwa merasa lemas karena kekurangan darah maka terdakwa merangkak masuk kedalam kamar mandi kemudian pada malam harinya terdakwa yang sadar dan bisa berdiri berpindah kedalam kamar anak-anak terdakwa lalu berbaring di sebelah jenazah Viona Audrey hingga tertidur.
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 terdakwa yang terbangun dari tidur dan mengetahui pergelangan tangan kirinya berhenti mengeluarkan darah kemudian Terdakwa berupaya kembali untuk bunuh diri dengan membawa paku kedalam kamar mandi lalu terdakwa menusuk urat di permukaan punggung tangan kanan dan kiri hingga mengeluarkan darah hingga terdakwa merasa lemas kembali, kemudian pada malam harinya terdakwa menusukkan paku ke mata kaki sebelah kiri dan kanan hingga mengeluarkan darah lalu menyiram luka tersebut dengan shower mandi dengan harapan agar darahnya cepat keluar dan terdakwa kembali tidak sadarkan diri, selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2023 terdakwa terbangun pada pagi hari lalu mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Surya meminta dibelikan minuman Mizone sebanyak 4 (empat) botol namun karena saksi Surya sedang terburu buru berangkat kerja maka saksi Surya meminta kepada saksi Irwan untuk membelikan 4 (empat) botol minuman Mizone dan setelah saksi Irwan meletakkan 4 (empat) botol minuman Mizone didepan pintu rumah kontrakan terdakwa maka terdakwa mengambil keempat botol minuman tersebut lalu menghabiskan pada saat itu juga kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa kembali berupaya untuk bunuh diri dengan membawa pisau kedalam kamar mandi selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah perut hingga mengeluarkan darah dan terdakwa merasa lemas hingga tidak sadarkan diri.
  • Bahwa kemudian pada Tanggal 6 Desember 2023 Saksi Dika Kurniawan Haryono dihubungi oleh Saksi Devi Manisha untuk melihat kondisi rumah kontrakan dan anakanaknya karena Saksi Devi Manisha menerima laporan adanya aroma bau busuk yang sangat menyengat berasal dari rumah kontrakan tempat tinggal Saksi Devi Manisha selanjutnya saksi Dika Kurniawan Haryono bersama saksi Yakub (ketua RT), saksi Ahmad Budi Suntoyo (tetangga kontrakan) dan saksi Topan Firmansah (kakak kandung terdakwa) mendatangi rumah kontrakan terdakwa mendapati pintu rumah kontrakan terkunci sehingga diputuskan untuk mendobrak pintu rumah kontrakan tersebut.
  • Bahwa setelah pintu rumah kontrakan berhasil dibuka rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam keadaan gelap dan tercium bau busuk menyengat dari arah kamar dan setelah pintu kamar dibuka ditemukan 4 (empat) orang anak tergeletak berjajar di atas kasur sudah tidak bernyawa yang kemudian saksi Yakub melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, setelah polisi sampai di tempat kejadian Terdakwa ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan luka luka sayatan namun masih bernafas sehingga terdakwa langsung dibawa kerumah sakit oleh anggota polisi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/071/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Viona Audrey yang ditandatangani oleh dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Februari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenasah anak perempuan berusia enam tahun dalam kondisi pembusukan lanjut pada pemeriksaan ditemukan gambaran kekerasan tumpul pada rahang kanan dan bibir yang dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik, selanjutnya ditemukan organorgan tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik. Sebab mati anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah rahang dan bibir yang menyumbat aliran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/072/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Sovia yang ditandatangani oleh dr Arif Wahyono, Sp.FM dan dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Februari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenasah anak perempuan berusia empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memarmemar pada bibir dan pipi akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik. Sebab mati anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah bibir yang menyumbat saluran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/073/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Arsya yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Januari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenazah anak lakilaki berusia dua hingga empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memar-memar pada daerah hidung dan bibir akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh membusuk dan sebagian mengalami perbendungan. Tidak ditemukan kelainan bermakna pada organ-organ dalam lainnya, baik secara pemeriksaan kasat mata maupun mikroskopis. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menyumbat masuknya udara ke saluran nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/074/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Aska yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Januari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenazah anak lakilaki berusia dua hingga empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memar-memar pada daerah hidung dan bibir akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh membusuk dan sebagian mengalami perbendungan. Tidak ditemukan kelainan bermakna pada organ-organ dalam lainnya, baik secara pemeriksaan kasat mata maupun mikroskopis. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menyumbat masuknya udara ke saluran nafas sehingga mengakibatkan mati lemas. 

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA :

-------- Bahwa terdakwa PANCA DARMANSYAH pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orangtuanya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  : ------------------------

 

  • Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017 kemudian dari pernikahan tersebut terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Vionna Audrey, perempuan berusia 6 (enam) tahun, Sovia Kaira, perempuan berusia 5 (lima) tahun, Arsakha Rasyid, lakilaki berusia 2 (dua) tahun dan Askhara Kenzo, laki-laki berusia 11 (sebelas) bulan.
  • Bahwa didalam kehidupan berumah tangga antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha sering tidak harmonis dikarenakan terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi Devi Manisha karena terdakwa yang cemburuan dan terlalu posesif kepada saksi Devi Manisha dimana terdakwa bekerja dirumah membuka service alat alat elektronik sambil mengasuh anakanak sedangkan saksi Devi Manisha bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 Saksi Dika Kurniawan Haryono selaku adik dari Saksi Devi Manisha menjemput Saksi Devi Manisha ditempat kerjanya kemudian saksi Devi Manisha meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya untuk menenangkan diri dari perilaku terdakwa yang selalu cemburu kemudian setelah saksi Devi Manisha berada di rumah orangtuanya tidak beberapa lama Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Devi Manisha dengan membawa keempat orang anaknya meminta saksi Devi Manisha untuk pulang namun saksi Devi Mansiha menolak untuk pulang sehingga terjadi pertengkaran dan cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha lalu pada malm harinya anakanak terdakwa menangis meminta susu akan tetapi karena terdakwa tidak membawa susu dan pampers akhirnya saksi Devi Manisha memutuskan pulang ke rumah kontrakan bersama Terdakwa dan ke 4 (empat) anaknya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekiranya pukul 05.00 wib setelah melaksanakan solat subuh saksi Devi Manisha tertidur bersandar di tempat tidur kemudian terdakwa menghampiri saksi Devi Manisha dan menyisir rambut Saksi Devi namun sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat Saksi Devi Manisha mengucapkan kata umpatan kepada terdakwa lalu terdakwa yang kesal dan  emosi mendengar kata kata umpatan tersebut kemudian terdakwa memegang kepala Saksi Devi Manisha lalu membenturkan ke tempat tidur selanjutnya saksi Devi Manisha berteriak minta tolong sambil turun dari tempat tidur namun karena merasa pusing saksi Devi Manisha terjatuh, kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Devi Manisha dan menindih tubuh saksi Devi Manis lalu terdakwa kembali membenturkan kepala saksi Devi Manisha ke lantai kamar berulang kali hingga Sovia Kaira dan Askhara Kenzo terbangun karena mendengar keributan kedua orangtuanya.  
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 wib saksi Dika Kurniawan Haryono datang kerumah kontrakan dengan maksud untuk mengantar saksi Devi Manisha bekerja namun setelah dibukakan pintu oleh terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Dika Kurniawan Haryono jika saksi Devi Manisha sedang sakit dan karena saksi Dika Kurniawan Haryono tidak percaya maka saksi Dika Kurniawan Haryono masuk kedalam rumah kontrakan dan mendapati saksi Devi Manisha dengan kondisi lebam diwajah sebelah kanan mengetahui hal tersebut maka saksi Dika Kurniawan Haryono mengubungi kedua orangtuanya untuk datang kerumah kontrakan setelah itu saksi Dika Kurniawan Haryono menuju rumah ketua RT setempat melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan terdakwa dan oleh ketua RT perbuatan terdakwa dilaporkan kepada Babhinkamtibmas yang kemudian dilakukan musyawarah dirumah ketua RT antara terdakwa dengan orangtua saksi Devi Manisha didampingi oleh ketua RT dan Babhinkamtibmas, kemudian ditengah mediasi tersebut ternyata keadaan saksi Devi Manisha semakin buruk karena muntah darah sehingga saksi Devi Manisha dibawa ke RSUD Pasar Minggu dan setelah mendapatkan perawatan terdakwa pulang ke kontrakan karena tidak diperbolehkan untuk menemani saksi Devi Manisha.
  • Bahwa pada hari Minggu, 3 November 2023 sekiranya pada pukul 05.00 wib, terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya setelah itu terdakwa membuka akun instagram milik Saksi Devi Manisha dan menemukan percakapan beserta fotofoto yang dikirim saksi Devi Manisha kepada laki-laki lain kemudian sekira pukul 08.00 wib Terdakwa mengirimkan voice note melalui whatsapp Saksi Devi  yang pada intinya terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan ”siap siap aja kamu ditahan” setelah itu saksi Devi Manisha memblokir contact whatsapp terdakwa dan atas sikap saksi Devi Manisha tersebut membuat terdakwa berpikir untuk bunuh diri bersama dengan keempat orang anaknya karena menganggap saksi Devi Manisha sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu.
  • Bahwa kemudian pada pukul 15.00 wib Terdakwa memerintahkan kepada anakanaknya untuk tidur siang lalu terdakwa membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu Askhara Kenzo (1 tahun) di sebelah kiri, disusul Arshaka Rasyid (3 tahun), Sovia Khaira (4 tahun) dan Viona Audrey (6 tahun) dan setelah terdakwa memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap maka terdakwa terlebih dahulu membunuh anak anaknya sebelum melakukan bunuh diri dengan cara:
  1. Terdakwa membekap mulut dan hidung Askhara Kenzo (1 tahun) dengan tangan terdakwa menggunakan tenaga sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  2. Terdakwa membekap mulut dan hidung Arshaka Rasyid (3 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  3. Terdakwa membekap mulut dan hidung Sovia Khaira (4 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  4. Terdakwa membekap mulut dan hidung Viona Audrey (6 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  • Bahwa setelah keempat anak terdakwa telah meninggal dunia kemudian terdakwa memvideokan anakanaknya menggunakan handphone sambil mengatakan ”anak-anak sekarang sudah gak ada sekarang gantian giliran saya” lalu terdakwa menutup pintu kamar dan menuju ke dapur mengambil pisau kemudian terdakwa kedepan kamar mandi dengan melepaskan seluruh pakaiannya untuk melakukan bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri menggunakan pisau memotong urat nadi tangan sebelah kiri kemudian dengan darah yang keluar terdakwa menuliskan ”Puas Bunda Thanks For All” diatas lantai, setelah terdakwa merasa lemas karena kekurangan darah maka terdakwa merangkak masuk kedalam kamar mandi kemudian pada malam harinya terdakwa yang sadar dan bisa berdiri berpindah kedalam kamar anak-anak terdakwa lalu berbaring di sebelah jenazah Viona Audrey hingga tertidur.
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 terdakwa yang terbangun dari tidur dan mengetahui pergelangan tangan kirinya berhenti mengeluarkan darah kemudian Terdakwa berupaya kembali untuk bunuh diri dengan membawa paku kedalam kamar mandi lalu terdakwa menusuk urat di permukaan punggung tangan kanan dan kiri hingga mengeluarkan darah hingga terdakwa merasa lemas kembali, kemudian pada malam harinya terdakwa menusukkan paku ke mata kaki sebelah kiri dan kanan hingga mengeluarkan darah lalu menyiram luka tersebut dengan shower mandi dengan harapan agar darahnya cepat keluar dan terdakwa kembali tidak sadarkan diri, selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2023 terdakwa terbangun pada pagi hari lalu mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Surya meminta dibelikan minuman Mizone sebanyak 4 (empat) botol namun karena saksi Surya sedang terburu buru berangkat kerja maka saksi Surya meminta kepada saksi Irwan untuk membelikan 4 (empat) botol minuman Mizone dan setelah saksi Irwan meletakkan 4 (empat) botol minuman Mizone didepan pintu rumah kontrakan terdakwa maka terdakwa mengambil keempat botol minuman tersebut lalu menghabiskan pada saat itu juga kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa kembali berupaya untuk bunuh diri dengan membawa pisau kedalam kamar mandi selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah perut hingga mengeluarkan darah dan terdakwa merasa lemas hingga tidak sadarkan diri.
  • Bahwa kemudian pada Tanggal 6 Desember 2023 Saksi Dika Kurniawan Haryono dihubungi oleh Saksi Devi Manisha untuk melihat kondisi rumah kontrakan dan anakanaknya karena Saksi Devi Manisha menerima laporan adanya aroma bau busuk yang sangat menyengat berasal dari rumah kontrakan tempat tinggal Saksi Devi Manisha selanjutnya saksi Dika Kurniawan Haryono bersama saksi Yakub (ketua RT), saksi Ahmad Budi Suntoyo (tetangga kontrakan) dan saksi Topan Firmansah (kakak kandung terdakwa) mendatangi rumah kontrakan terdakwa mendapati pintu rumah kontrakan terkunci sehingga diputuskan untuk mendobrak pintu rumah kontrakan tersebut.
  • Bahwa setelah pintu rumah kontrakan berhasil dibuka rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam keadaan gelap dan tercium bau busuk menyengat dari arah kamar dan setelah pintu kamar dibuka ditemukan 4 (empat) orang anak tergeletak berjajar di atas kasur sudah tidak bernyawa yang kemudian saksi Yakub melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, setelah polisi sampai di tempat kejadian Terdakwa ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan luka luka sayatan namun masih bernafas sehingga terdakwa langsung dibawa kerumah sakit oleh anggota polisi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/071/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Viona Audrey yang ditandatangani oleh dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Februari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenasah anak perempuan berusia enam tahun dalam kondisi pembusukan lanjut pada pemeriksaan ditemukan gambaran kekerasan tumpul pada rahang kanan dan bibir yang dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik, selanjutnya ditemukan organorgan tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik. Sebab mati anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah rahang dan bibir yang menyumbat aliran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/072/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Sovia yang ditandatangani oleh dr Arif Wahyono, Sp.FM dan dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Februari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenasah anak perempuan berusia empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memarmemar pada bibir dan pipi akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik. Sebab mati anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah bibir yang menyumbat saluran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/073/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Arsya yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Januari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenazah anak lakilaki berusia dua hingga empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memar-memar pada daerah hidung dan bibir akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh membusuk dan sebagian mengalami perbendungan. Tidak ditemukan kelainan bermakna pada organ-organ dalam lainnya, baik secara pemeriksaan kasat mata maupun mikroskopis. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menyumbat masuknya udara ke saluran nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/074/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Aska yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Januari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenazah anak lakilaki berusia dua hingga empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memar-memar pada daerah hidung dan bibir akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh membusuk dan sebagian mengalami perbendungan. Tidak ditemukan kelainan bermakna pada organ-organ dalam lainnya, baik secara pemeriksaan kasat mata maupun mikroskopis. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menyumbat masuknya udara ke saluran nafas sehingga mengakibatkan mati lemas. 

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. ----------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEEMPAT :

-------- Bahwa terdakwa PANCA DARMANSYAH pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  : ------------------------

 

  • Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017 kemudian dari pernikahan tersebut terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Vionna Audrey, perempuan berusia 6 (enam) tahun, Sovia Kaira, perempuan berusia 5 (lima) tahun, Arsakha Rasyid, lakilaki berusia 2 (dua) tahun dan Askhara Kenzo, laki-laki berusia 11 (sebelas) bulan.
  • Bahwa didalam kehidupan berumah tangga antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha sering tidak harmonis dikarenakan terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi Devi Manisha karena terdakwa yang cemburuan dan terlalu posesif kepada saksi Devi Manisha dimana terdakwa bekerja dirumah membuka service alat alat elektronik sambil mengasuh anakanak sedangkan saksi Devi Manisha bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 Saksi Dika Kurniawan Haryono selaku adik dari Saksi Devi Manisha menjemput Saksi Devi Manisha ditempat kerjanya kemudian saksi Devi Manisha meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya untuk menenangkan diri dari perilaku terdakwa yang selalu cemburu kemudian setelah saksi Devi Manisha berada di rumah orangtuanya tidak beberapa lama Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Devi Manisha dengan membawa keempat orang anaknya meminta saksi Devi Manisha untuk pulang namun saksi Devi Mansiha menolak untuk pulang sehingga terjadi pertengkaran dan cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha lalu pada malm harinya anakanak terdakwa menangis meminta susu akan tetapi karena terdakwa tidak membawa susu dan pampers akhirnya saksi Devi Manisha memutuskan pulang ke rumah kontrakan bersama Terdakwa dan ke 4 (empat) anaknya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekiranya pukul 05.00 wib setelah melaksanakan solat subuh saksi Devi Manisha tertidur bersandar di tempat tidur kemudian terdakwa menghampiri saksi Devi Manisha dan menyisir rambut Saksi Devi namun sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat Saksi Devi Manisha mengucapkan kata umpatan kepada terdakwa lalu terdakwa yang kesal dan  emosi mendengar kata kata umpatan tersebut kemudian terdakwa memegang kepala Saksi Devi Manisha lalu membenturkan ke tempat tidur selanjutnya saksi Devi Manisha berteriak minta tolong sambil turun dari tempat tidur namun karena merasa pusing saksi Devi Manisha terjatuh, kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Devi Manisha dan menindih tubuh saksi Devi Manis lalu terdakwa kembali membenturkan kepala saksi Devi Manisha ke lantai kamar berulang kali hingga Sovia Kaira dan Askhara Kenzo terbangun karena mendengar keributan kedua orangtuanya.  
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 wib saksi Dika Kurniawan Haryono datang kerumah kontrakan dengan maksud untuk mengantar saksi Devi Manisha bekerja namun setelah dibukakan pintu oleh terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Dika Kurniawan Haryono jika saksi Devi Manisha sedang sakit dan karena saksi Dika Kurniawan Haryono tidak percaya maka saksi Dika Kurniawan Haryono masuk kedalam rumah kontrakan dan mendapati saksi Devi Manisha dengan kondisi lebam diwajah sebelah kanan mengetahui hal tersebut maka saksi Dika Kurniawan Haryono mengubungi kedua orangtuanya untuk datang kerumah kontrakan setelah itu saksi Dika Kurniawan Haryono menuju rumah ketua RT setempat melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan terdakwa dan oleh ketua RT perbuatan terdakwa dilaporkan kepada Babhinkamtibmas yang kemudian dilakukan musyawarah dirumah ketua RT antara terdakwa dengan orangtua saksi Devi Manisha didampingi oleh ketua RT dan Babhinkamtibmas, kemudian ditengah mediasi tersebut ternyata keadaan saksi Devi Manisha semakin buruk karena muntah darah sehingga saksi Devi Manisha dibawa ke RSUD Pasar Minggu dan setelah mendapatkan perawatan terdakwa pulang ke kontrakan karena tidak diperbolehkan untuk menemani saksi Devi Manisha.
  • Bahwa pada hari Minggu, 3 November 2023 sekiranya pada pukul 05.00 wib, terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya setelah itu terdakwa membuka akun instagram milik Saksi Devi Manisha dan menemukan percakapan beserta fotofoto yang dikirim saksi Devi Manisha kepada laki-laki lain kemudian sekira pukul 08.00 wib Terdakwa mengirimkan voice note melalui whatsapp Saksi Devi  yang pada intinya terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan ”siap siap aja kamu ditahan” setelah itu saksi Devi Manisha memblokir contact whatsapp terdakwa dan atas sikap saksi Devi Manisha tersebut membuat terdakwa berpikir untuk bunuh diri bersama dengan keempat orang anaknya karena menganggap saksi Devi Manisha sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu.
  • Bahwa kemudian pada pukul 15.00 wib Terdakwa memerintahkan kepada anakanaknya untuk tidur siang lalu terdakwa membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu Askhara Kenzo (1 tahun) di sebelah kiri, disusul Arshaka Rasyid (3 tahun), Sovia Khaira (4 tahun) dan Viona Audrey (6 tahun) dan setelah terdakwa memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap maka terdakwa terlebih dahulu membunuh anak anaknya sebelum melakukan bunuh diri dengan cara:
  1. Terdakwa membekap mulut dan hidung Askhara Kenzo (1 tahun) dengan tangan terdakwa menggunakan tenaga sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  2. Terdakwa membekap mulut dan hidung Arshaka Rasyid (3 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  3. Terdakwa membekap mulut dan hidung Sovia Khaira (4 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  4. Terdakwa membekap mulut dan hidung Viona Audrey (6 tahun) dengan tangan terdakwa sekitar 15 menit hingga terlihat sudah tidak bernafas kemudian terdakwa memastikan kematiannya dengan menempelkan telinganya ke dada sebelah kiri hingga jantungnya memang sudah tidak berdetak lagi.
  • Bahwa setelah keempat anak terdakwa telah meninggal dunia kemudian terdakwa memvideokan anakanaknya menggunakan handphone sambil mengatakan ”anak-anak sekarang sudah gak ada sekarang gantian giliran saya” lalu terdakwa menutup pintu kamar dan menuju ke dapur mengambil pisau kemudian terdakwa kedepan kamar mandi dengan melepaskan seluruh pakaiannya untuk melakukan bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri menggunakan pisau memotong urat nadi tangan sebelah kiri kemudian dengan darah yang keluar terdakwa menuliskan ”Puas Bunda Thanks For All” diatas lantai, setelah terdakwa merasa lemas karena kekurangan darah maka terdakwa merangkak masuk kedalam kamar mandi kemudian pada malam harinya terdakwa yang sadar dan bisa berdiri berpindah kedalam kamar anak-anak terdakwa lalu berbaring di sebelah jenazah Viona Audrey hingga tertidur.
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 terdakwa yang terbangun dari tidur dan mengetahui pergelangan tangan kirinya berhenti mengeluarkan darah kemudian Terdakwa berupaya kembali untuk bunuh diri dengan membawa paku kedalam kamar mandi lalu terdakwa menusuk urat di permukaan punggung tangan kanan dan kiri hingga mengeluarkan darah hingga terdakwa merasa lemas kembali, kemudian pada malam harinya terdakwa menusukkan paku ke mata kaki sebelah kiri dan kanan hingga mengeluarkan darah lalu menyiram luka tersebut dengan shower mandi dengan harapan agar darahnya cepat keluar dan terdakwa kembali tidak sadarkan diri, selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2023 terdakwa terbangun pada pagi hari lalu mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Surya meminta dibelikan minuman Mizone sebanyak 4 (empat) botol namun karena saksi Surya sedang terburu buru berangkat kerja maka saksi Surya meminta kepada saksi Irwan untuk membelikan 4 (empat) botol minuman Mizone dan setelah saksi Irwan meletakkan 4 (empat) botol minuman Mizone didepan pintu rumah kontrakan terdakwa maka terdakwa mengambil keempat botol minuman tersebut lalu menghabiskan pada saat itu juga kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa kembali berupaya untuk bunuh diri dengan membawa pisau kedalam kamar mandi selanjutnya terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah perut hingga mengeluarkan darah dan terdakwa merasa lemas hingga tidak sadarkan diri.
  • Bahwa kemudian pada Tanggal 6 Desember 2023 Saksi Dika Kurniawan Haryono dihubungi oleh Saksi Devi Manisha untuk melihat kondisi rumah kontrakan dan anakanaknya karena Saksi Devi Manisha menerima laporan adanya aroma bau busuk yang sangat menyengat berasal dari rumah kontrakan tempat tinggal Saksi Devi Manisha selanjutnya saksi Dika Kurniawan Haryono bersama saksi Yakub (ketua RT), saksi Ahmad Budi Suntoyo (tetangga kontrakan) dan saksi Topan Firmansah (kakak kandung terdakwa) mendatangi rumah kontrakan terdakwa mendapati pintu rumah kontrakan terkunci sehingga diputuskan untuk mendobrak pintu rumah kontrakan tersebut.
  • Bahwa setelah pintu rumah kontrakan berhasil dibuka rumah kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam keadaan gelap dan tercium bau busuk menyengat dari arah kamar dan setelah pintu kamar dibuka ditemukan 4 (empat) orang anak tergeletak berjajar di atas kasur sudah tidak bernyawa yang kemudian saksi Yakub melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, setelah polisi sampai di tempat kejadian Terdakwa ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan luka luka sayatan namun masih bernafas sehingga terdakwa langsung dibawa kerumah sakit oleh anggota polisi.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/071/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Viona Audrey yang ditandatangani oleh dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Februari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenasah anak perempuan berusia enam tahun dalam kondisi pembusukan lanjut pada pemeriksaan ditemukan gambaran kekerasan tumpul pada rahang kanan dan bibir yang dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik, selanjutnya ditemukan organorgan tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik. Sebab mati anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah rahang dan bibir yang menyumbat aliran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/072/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Sovia yang ditandatangani oleh dr Arif Wahyono, Sp.FM dan dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Februari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenasah anak perempuan berusia empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memarmemar pada bibir dan pipi akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopalogi forensik. Sebab mati anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah bibir yang menyumbat saluran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/073/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Arsya yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Januari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenazah anak lakilaki berusia dua hingga empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memar-memar pada daerah hidung dan bibir akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh membusuk dan sebagian mengalami perbendungan. Tidak ditemukan kelainan bermakna pada organ-organ dalam lainnya, baik secara pemeriksaan kasat mata maupun mikroskopis. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menyumbat masuknya udara ke saluran nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor R/074/SK B/XII/2023/IKF perihal jenazah a.n Aska yang ditandatangani oleh dr. Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM dan dr. Farah P Kaurow, Sp.FM dokter spesialis forensik dan medikolegal di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pudokkes Polri tanggal 20 Januari 2024 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang jenazah anak laki-laki berusia dua hingga empat tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan adanya memar-memar pada daerah hidung dan bibir akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh membusuk dan sebagian mengalami perbendungan. Tidak ditemukan kelainan bermakna pada organ-organ dalam lainnya, baik secara pemeriksaan kasat mata maupun mikroskopis. Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menyumbat masuknya udara ke saluran nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT . ------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa PANCA DARMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017 yang kemudian tinggal mengontrak di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 Saksi Dika Kurniawan Haryono selaku adik dari Saksi Devi Manisha menjemput Saksi Devi Manisha ditempat kerjanya kemudian saksi Devi Manisha meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya untuk menenangkan diri dari perilaku terdakwa yang selalu cemburu kemudian setelah saksi Devi Manisha berada di rumah orangtuanya tidak beberapa lama Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Devi Manisha dengan membawa keempat orang anaknya meminta saksi Devi Manisha untuk pulang namun saksi Devi Mansiha menolak untuk pulang sehingga terjadi pertengkaran dan cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi Devi Manisha lalu pada malam harinya anakanak terdakwa menangis meminta susu akan tetapi karena terdakwa tidak membawa susu dan pampers akhirnya saksi Devi Manisha memutuskan pulang ke rumah kontrakan bersama Terdakwa dan ke 4 (empat) anaknya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekiranya pukul 05.00 wib setelah melaksanakan solat subuh saksi Devi Manisha tertidur bersandar di tempat tidur kemudian terdakwa menghampiri saksi Devi Manisha dan menyisir rambut Saksi Devi namun sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat Saksi Devi Manisha mengucapkan kata umpatan kepada terdakwa lalu terdakwa yang kesal dan  emosi mendengar kata kata umpatan tersebut kemudian terdakwa memegang kepala Saksi Devi Manisha lalu membenturkan ke tempat tidur selanjutnya saksi Devi Manisha berteriak minta tolong sambil turun dari tempat tidur namun karena merasa pusing saksi Devi Manisha terjatuh, kemudian terdakwa kembali menghampiri saksi Devi Manisha dan menindih tubuh saksi Devi Manis lalu terdakwa kembali membenturkan kepala saksi Devi Manisha ke lantai kamar berulang kali hingga Sovia Kaira dan Askhara Kenzo terbangun karena mendengar keributan kedua orangtuanya.  
  • Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 wib saksi Dika Kurniawan Haryono datang kerumah kontrakan dengan maksud untuk mengantar saksi Devi Manisha bekerja namun setelah dibukakan pintu oleh terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Dika Kurniawan Haryono jika saksi Devi Manisha sedang sakit dan karena saksi Dika Kurniawan Haryono tidak percaya maka saksi Dika Kurniawan Haryono masuk kedalam rumah kontrakan dan mendapati saksi Devi Manisha dengan kondisi lebam diwajah sebelah kanan mengetahui hal tersebut maka saksi Dika Kurniawan Haryono mengubungi kedua orangtuanya untuk datang kerumah kontrakan setelah itu saksi Dika Kurniawan Haryono menuju rumah ketua RT setempat melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan terdakwa dan oleh ketua RT perbuatan terdakwa dilaporkan kepada Babhinkamtibmas yang kemudian dilakukan musyawarah dirumah ketua RT antara terdakwa dengan orangtua saksi Devi Manisha didampingi oleh ketua RT dan Babhinkamtibmas, kemudian ditengah mediasi tersebut ternyata keadaan saksi Devi Manisha semakin buruk karena muntah darah sehingga saksi Devi Manisha dibawa ke RSUD Pasar Minggu dan setelah mendapatkan perawatan terdakwa pulang ke kontrakan karena tidak diperbolehkan untuk menemani saksi Devi Manisha.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 001/XII/VER/RM/2023/RSUD Pasar Minggu a.n Devi Manisha yang ditandatangani oleh dr Yolanda Dwi Oktaviyani diperoleh kesimpulan bahwa teah diperiksa korban seorang perempuan umur dua puluh tujuh tahun, kesan gizi kurang. Didapatkan luka memar pada d
Pihak Dipublikasikan Ya