Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
989/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ong Sing Tjwan Menteri ATR/ Kepala BPN Bp Agus Harimurti yudhoyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 989/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ong Sing Tjwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PHO IWAN SALOMO, SHOng Sing Tjwan
Tergugat
NoNama
1Menteri ATR/ Kepala BPN Bp Agus Harimurti yudhoyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.175.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang ada di Jl Plampitan No 23, Rt 04,Rw 03 Semarang ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jl Plampitan No 23, Rt 04,Rw 03, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah , Kota Semarang ,Propinsi Jawa Tengah;
  4. Menyatakan  Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Memerintahkan kepada  Tergugat untuk mengganti rugi kerugian materiil kepada Penggugat sebesar  sebesar Rp 2.175.000.000,- ( dua milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah ) agar dibayar oleh Tergugat  secara tunai dan seketika ;
  6. Menerintahkan kepada Tergugat untuk membentuk Satgas Anti Mafia Tanah ;
  7. Menyatakan kepada Tergugat  agar melakukan koordinasi dengan  Jaksa Agung Ri dan Kapolri untuk melakukan investigasi dan melakukan tindakan hukum yang nyata atas kasus yang menimpa Penggugat
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak