Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang ada di Jl Plampitan No 23, Rt 04,Rw 03 Semarang ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jl Plampitan No 23, Rt 04,Rw 03, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah , Kota Semarang ,Propinsi Jawa Tengah;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti rugi kerugian materiil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 2.175.000.000,- ( dua milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah ) agar dibayar oleh Tergugat secara tunai dan seketika ;
- Menerintahkan kepada Tergugat untuk membentuk Satgas Anti Mafia Tanah ;
- Menyatakan kepada Tergugat agar melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Ri dan Kapolri untuk melakukan investigasi dan melakukan tindakan hukum yang nyata atas kasus yang menimpa Penggugat
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|