Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Untuk Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa P-29
S U R A T D A K W A A N
No.Reg.Perkara : PDM-271/JKTSL/Eoh.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
-
-
-
-
|
Nama lengkap
|
:
|
JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI
|
|
NIK
|
:
|
1201082101980002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sibabangun Tapteng
|
|
Umur/ Tgl. Lahir
|
:
|
27 Tahun / 21 Januari 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan/
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lingkungan VIII Rawa Genjer, Kel./Kec. Sibabangun, Kab. Tapanuli Tengah, Prov. Sumatera Utara dan atau Jln. Manunggal 2 RT/RW 04/04, Kel. Ciracas Kec. Rambutan Jakarta Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
KRISTEN
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
-
-
-
-
|
Nama lengkap
|
:
|
ANDI SAPUTRA SIREGAR als REGAR bin RAMDAN SIREGAR
|
|
NIK
|
:
|
120041107970001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sigma Ujung
|
|
Umur/ Tgl. Lahir
|
:
|
28 Tahun / 11 Juli 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan/
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Dukuh V, RT/RW 006/004, Kel. Dukuh, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
ISLAM
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
- PENAHANAN :
- Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Ditahan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024.
- Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum KEJATI DKI Jakarta sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d tanggal 13 September 2024.
- Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal 12 September 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI bersama-sama dengan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR als REGAR bin RAMDAN SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di jalan Pinggir Tol Lingkar Luar TB. Simatupang Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yaitu sebagai berikut :
- Pada awalnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI menghampiri Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR menggunakan ojek pangkalan ke tempat tongkrongan Warung Kopi yang terdakwa 1. tidak ingat namanya, yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah bertemu kemudian Terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI mengajak Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR untuk mengambil barang-barang berharga milik sopir-sopir dengan modus mencari target supir truk atau kendaraan dengan supir dan kernet yang beristirahat atau tertidur di pinggir jalan Tol serta dalam keadaan kaca mobil truk terbuka dan mereka terdakwa mencari target dengan kondisi waktu dini hari, dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda PCX warna Biru Doff Nomor Polisi : B-5520-TNY yang di pakai terdakwa 2 ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR akan tetapi sepeda motor tersebut milik saksi YUSIRUN yang kemudian Terdakwa 1. dibonceng oleh Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR menggunakan kendaraan sepeda motor untuk berkeliling di Wilayah DKI Jakarta.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 04.30 Wib mereka terdakwa menemukan target didaerah Jakarta Selatan di jalan Pinggir Tol Lingkar Luar TB. Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mereka terdakwa melihat adanya target dari supir truk dan kernet yang sedang beristirahat dan kendaraan dalam keadaan kaca terbuka. Kemudian Terdakwa 1. turun dari kendaraan lalu menyebrangi jalan biasa atau alternatif ke jalan Tol tersebut kemudian terdakwa 1. membuka pintu kendaraan mobil truk dari kaca yang sudah terbuka lalu terdakwa 1. Mengambil barang-barang yang berada didalam kendaraan tersebut dan terdakwa 1 mengambil 1 (satu) Unit Handphone Samsung A05 Warna Hitam dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa 1. mengambil barang-barang tersebut terdakwa 1. kembali menghampiri terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR yang sudah menunggu serta mengawasi aksi terdakwa 1. menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda PCX warna Biru Doff Nomor Polisi : B-5520-TNY, lalu terdaka 1. bersama dengan terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR kabur melarikan diri ke tempat tongkrongan Warung Kopi yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 06.00 Wib setelah mereka terdakwa sampai di tempat tongkrongan Warung Kopi yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur mereka terdakwa membagi hasinya yang mana terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR diberi uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) sedang terdakwa 1. mendapatkan 1 (satu) Unit Handphone Samsung A05 Warna Hitam serta uang 750.000, - (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah pembagian hasil barang curian selesai mereka terdakwa kembali ke rumah masing-masing
- Kemudian pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Manunggal 2, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, mereka terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman yang mengaku dari Unit 3 Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, bahwa mereka terdakwa pada saat di tangkap sedang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda PCX warna Biru Dof dalam posisi terdakwa 1 dibonceng oleh terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR, setelah di lakukan interogasi mereka terdakwa mengakui telahmelakukan aksi pencurian bersama terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR sudah berkali-kali diantaranya yaitu :
- hari Jum’at, tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 Wib saya mendapatkan 3 (tiga) unit handphone yaitu : 2 (dua) unit handphone merek infinx, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung di pinggir jalan Tol Kampung Rambutan, Jakatrta Timur, yang kemudian hasil barang tersebut saya jual sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) uang nya mereka bagi 2 masing-masing mendapat bagian sebesar uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 Wib mereka terdakwa mendapatkan 5 (lima) unit handphone yaitu : 1 (satu) unit handphone merek infinx, 1 (satu) unit handphone merek Samsung, 1 (satu) unit handpone merek Realmi, 1 (satu) unit handpone merek Vivo, dan 1 (satu) unit handpone merek Redmi di Pinggir Jalan Tol Cilandak sampai dengan Fatmawati Jakarta Selatan yang kemudian hasil barang tersebut mereka jual sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. PARTOMUAN GULTOM, uang nya di bagi 2 dan masing-masing )mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Pada bulan Juni 2024, sekitar pukul 03.00 Wib mereka mendapatkan 1 (satu) unit handphone merek infinix 8Pro warna Hitam, dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Pinggir jalan Tol Fatmawati Jakarta Selatan, yang kemudian hasil nya mereka bagi 2 dan masing-msing mendapat bagian sebesar uang Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah)
- Akibat Perbuatan terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR als REGAR bin RAMDAN SIREGAR, saksi SUROSO mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR als REGAR bin RAMDAN SIREGAR diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------
Jakarta, 12 September 2024
JAKSA / PENUNTUT UMUM
EKA WIDIASTUTI, S.H.
JAKSA MADYA NIP. 19670901 198803 2 002 |