Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. 1.JANUARI ZAI alias ZAI anak dari EFETI ZAI
2.ANDI SAPUTRA SIREGAR alias REGAR Bin RAMDAN SIREGAR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 629/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6300/APB/SEL/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUARI ZAI alias ZAI anak dari EFETI ZAI[Penahanan]
2ANDI SAPUTRA SIREGAR alias REGAR Bin RAMDAN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Untuk Keadilan Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                                                               P-29

 

S U R A T   D A K W A A N

No.Reg.Perkara : PDM-271/JKTSL/Eoh.2/09/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

        1.  

Nama lengkap

:

JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI

 

NIK

:

1201082101980002

 

Tempat lahir

:

Sibabangun Tapteng

 

Umur/ Tgl. Lahir

:

27 Tahun / 21 Januari 1998

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan/

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Lingkungan VIII Rawa Genjer, Kel./Kec. Sibabangun, Kab. Tapanuli Tengah, Prov. Sumatera Utara dan atau Jln. Manunggal 2 RT/RW 04/04, Kel. Ciracas Kec. Rambutan Jakarta Timur

 

A g a m a

:

KRISTEN

 

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

        1.  

Nama lengkap

:

ANDI SAPUTRA SIREGAR als REGAR bin RAMDAN SIREGAR

 

NIK

:

120041107970001

 

Tempat lahir

:

Sigma Ujung

 

Umur/ Tgl. Lahir

:

28 Tahun / 11 Juli  1997

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan/

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jln. Dukuh V, RT/RW 006/004, Kel. Dukuh, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur

 

A g a m a

:

ISLAM

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

  1. PENAHANAN  :
  • Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Ditahan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sejak tanggal 16 Juli  2024 s/d tanggal  04 Agustus  2024.
  • Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum KEJATI DKI Jakarta sejak tanggal 05 Agustus   2024  s/d tanggal 13 September 2024.
  • Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal 12 September 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI  bersama-sama dengan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR als REGAR bin RAMDAN SIREGAR   pada hari Sabtu  tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di jalan Pinggir Tol Lingkar Luar TB. Simatupang Jagakarsa,  Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yaitu sebagai berikut :

  • Pada awalnya pada hari  Sabtu, tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI menghampiri Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR menggunakan ojek pangkalan ke tempat tongkrongan Warung Kopi yang terdakwa 1. tidak ingat namanya, yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah bertemu kemudian Terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI mengajak Terdakwa 2.  ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR untuk  mengambil barang-barang berharga milik sopir-sopir  dengan modus mencari target supir truk atau kendaraan dengan supir dan kernet yang beristirahat atau tertidur di pinggir jalan Tol serta dalam keadaan kaca mobil truk terbuka dan mereka terdakwa mencari target dengan kondisi waktu dini hari, dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda PCX warna Biru Doff Nomor Polisi : B-5520-TNY yang di pakai terdakwa 2 ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR akan tetapi sepeda motor tersebut milik saksi YUSIRUN  yang kemudian Terdakwa 1.  dibonceng oleh Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR menggunakan kendaraan sepeda motor untuk berkeliling di Wilayah DKI Jakarta.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 04.30 Wib mereka terdakwa menemukan target didaerah Jakarta Selatan di jalan Pinggir Tol Lingkar Luar TB. Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mereka terdakwa melihat adanya target dari supir truk dan kernet yang sedang beristirahat dan kendaraan dalam keadaan kaca terbuka. Kemudian Terdakwa 1. turun dari kendaraan lalu menyebrangi  jalan biasa atau alternatif ke jalan Tol tersebut kemudian terdakwa 1.  membuka pintu kendaraan mobil truk dari kaca yang sudah terbuka lalu terdakwa 1. Mengambil  barang-barang yang berada didalam kendaraan tersebut dan terdakwa 1 mengambil 1 (satu) Unit Handphone Samsung A05 Warna Hitam dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa 1. mengambil barang-barang tersebut terdakwa 1.  kembali menghampiri terdakwa 2.  ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR yang sudah menunggu serta mengawasi aksi terdakwa 1.  menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda PCX warna Biru Doff Nomor Polisi : B-5520-TNY, lalu terdaka 1.  bersama dengan terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR kabur melarikan diri ke tempat tongkrongan Warung Kopi  yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
  • Bahwa selanjutnya  sekitar pukul 06.00 Wib setelah mereka terdakwa  sampai di tempat tongkrongan Warung Kopi yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur mereka terdakwa membagi hasinya  yang mana  terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR diberi uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) sedang terdakwa 1. mendapatkan 1 (satu) Unit Handphone Samsung A05 Warna Hitam serta uang 750.000, - (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah pembagian hasil barang curian selesai mereka terdakwa kembali ke rumah masing-masing
  • Kemudian  pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Manunggal 2, Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, mereka terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman yang mengaku dari Unit 3 Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, bahwa mereka terdakwa pada saat di tangkap sedang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Honda PCX warna Biru Dof dalam posisi terdakwa 1 dibonceng oleh terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR, setelah di lakukan interogasi mereka terdakwa mengakui telahmelakukan aksi pencurian bersama terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR Alias SIREGAR sudah berkali-kali diantaranya yaitu :
    1. hari Jum’at, tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 Wib saya mendapatkan 3 (tiga) unit handphone yaitu : 2 (dua) unit handphone merek infinx, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung di pinggir jalan Tol Kampung Rambutan, Jakatrta Timur, yang kemudian hasil barang tersebut saya jual sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)  uang nya mereka bagi 2 masing-masing mendapat bagian sebesar uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. Pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 Wib mereka terdakwa mendapatkan 5 (lima) unit handphone yaitu : 1 (satu) unit handphone merek infinx, 1 (satu) unit handphone merek Samsung, 1 (satu) unit handpone merek Realmi, 1 (satu) unit handpone merek Vivo, dan 1 (satu) unit handpone merek Redmi di Pinggir Jalan Tol Cilandak sampai dengan Fatmawati Jakarta Selatan yang kemudian hasil barang tersebut mereka jual sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. PARTOMUAN GULTOM, uang nya di bagi 2 dan masing-masing )mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    3. Pada bulan Juni 2024, sekitar pukul 03.00 Wib mereka mendapatkan 1 (satu) unit handphone merek infinix 8Pro warna Hitam, dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Pinggir jalan Tol Fatmawati Jakarta Selatan, yang kemudian hasil nya mereka bagi 2 dan masing-msing mendapat bagian sebesar uang Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah)
  • Akibat Perbuatan terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI  dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR als REGAR bin RAMDAN SIREGAR, saksi SUROSO mengalami kerugian  sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa 1. JANUARI ZAI als ZAI anak dari EFETI ZAI  dan Terdakwa 2. ANDI SAPUTRA SIREGAR als REGAR bin RAMDAN SIREGAR diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 12 September 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

EKA WIDIASTUTI, S.H.

JAKSA MADYA NIP. 19670901 198803 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya